Fakar Suhartami Juga Direkrut Brian Edgar Gabung Binomo

5 April 2022 10:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (tengah) memberikan keterangan terkait kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global di Jakarta, Senin (21/2/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (tengah) memberikan keterangan terkait kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global di Jakarta, Senin (21/2/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami, atau yang kerap disapa Fakarich resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo. Kini, ia sedang menjalani masa tahanan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
ADVERTISEMENT
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Fakar juga diketahui menjadi afiliator Binomo.
Ia ditawari oleh tersangka Brian Edgar Nababan yang diketahui sebagai Manager Development Binomo.
“[Fakar] ditawarkan menjadi afiliator oleh tersangka Brian Edgar Nababan dan tersangka membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan Trading Binary Option Binomo pada website fakartrading.com di bawah Perseroan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama,” kata Whisnu dalam keterangannya, Selasa (5/4).
Fakar Suhartami. Foto: Instagram/@fakarlch
Hal itu dibuktikan dengan akun BinPartner yang turut disita oleh penyidik yang digunakan Fakar selama menjadi affiliator Binomo.
“Dilakukan pembukaan akses terhadap akun binpatner dan akun binomo milik tersangka,” jelasnya.
Setelah menjadi afiliator Binomo, kata Whisnu, Fakar juga membuka jasa kursus trading guna mengimingi para korbannya meraup keuntungan dari hasil trading.
ADVERTISEMENT
“Tersangka [Fakar] membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan Trading Binary Option Binomo pada website fakartrading.com di bawah Perseroan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama,” tuturnya.
Sementara itu, Fakar juga turut menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz sebesar Rp 1,9 miliar yang diduga dari hasil kejahatan tersebut.
“Tersangka [Fakar] juga mengajarkan Indra kesuma awal trading binomo dan tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp. 1.900.000.000,” ungkapnya.
Sosok Brian Edgar Nababan (kedua kiri) tersangka kasus Binomo. Foto: Dok. Istimewa
Adapun barang bukti yang disita oleh penyidik pada saat pemeriksaan tersangka Fakar yakni berupa akun binpatner hingga handphone yang digunakan untuk mengelabui para korban.
Atas perbuatannya itu, Fakar dijerat dengan pasal UU ITE, Penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta denda mencapai Rp 10 miliar dan ancaman penjara 20 tahun.
ADVERTISEMENT
Berikut daftar barang yang disita:
- 1 lembar print out akun binpatner
- 1 lembar print out akun Binomo
- 1 buah unit handphone Samsung model Galaxy Z Fold
- 1 buah flashdisk merk sandisk 32 Gb
- Akun binpatner milik tersangka
Berikut pasal yang menjerat tersangka kasus Binomo, Fakar Suhartami:

Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Pasal 378 KUHP

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
ADVERTISEMENT

Pasal 3 UU TPPU

Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)