Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri melimpahkan tersangka Fakar Suhartami alias Fakarich dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Medan. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara kasus Binomo yang telah dinyatakan lengkap.
ADVERTISEMENT
"Pagi juga hari ini tersangka Fakar dilimpahkan untuk tahap dua," ujar Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta saat dikonfirmasi, Senin (1/8).
Karta menyebut berkas perkara Fakarich dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa pada Jumat (29/7) lalu. Fakarich ini dikenal juga sebagai guru Indra Kenz.
Dia mengungkapkan, Fakarich dan barang buktinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan. Alasannya, banyak korban dari tersangka yang berada di sana.
"Ya karena banyak korban Fakar dan saksinya di Medan," ungkapnya.
Sementara untuk lima tersangka lainnya, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei, berkas perkaranya masih diteliti oleh jaksa.
"Sudah kita lengkapi dan minggu kemarin dah kita kirim kembali ke JPU," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Indra Kenz atau Indra Kesuma diserahkan pihak penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, dalam tindak lanjut kasus investasi bodong.
Kanit 5 Subdit II Perbankan Dirtipideksus Mabes Polri Kompol Karta mengatakan, dalam kasus investasi bodong Binomo itu, berkas pelaku utama, Indra Kenz, telah P21 dan dilanjutkan tahap keduanya di Kejaksaan Negeri Tangsel.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus investasi bodong binary option ini, merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Agung RI ke Kejari Tangsel, karena banyak saksi dan barang bukti di sini, sehingga dari Kejagung dilimpahkan ke Kejari Tangsel," katanya, Jumat, (24/6).