Fakta ABK Asal Indonesia yang Dilarung di Laut Somalia

21 Mei 2020 7:05 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kapal Penangkap Ikan. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kapal Penangkap Ikan. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Kasus pelarungan jenazah ABK Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Kapal China, diduga kembali terulang. Video pelarungan ABK WNI tersebut tersebar di media sosial sejak Sabtu (15/5).
ADVERTISEMENT
Video itu dibagikan oleh akun Facebook Suwarno Canö Swe dan telah disaksikan ribuan orang. Akun itu menyebut peristiwa pelarungan terjadi di Laut Somalia.
Adapun ABK WNI tersebut bekerja untuk kapal berbendera China, Luqing Yuan Yu 623. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia pada Minggu (17/5) mengatakan tengah menelusuri kebenaran mengenai video tersebut.
Seiring waktu berjalan, sejumlah fakta mulai terkuak.

ABK WNI yang Dilarung Meninggal Januari 2020

Dari penelusuran Kemlu, ditemukan fakta bahwa pelarungan terhadap jenazah ABK WNI tersebut terjadi pada awal Januari 2020 lalu. Diketahui, jenazah tersebut adalah seorang pria berinisial H yang dilarung di dekat perairan Somalia.
"H meninggal pada 16 Januari 2020 dan dilarung dekat perairan Somalia," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha, dalam konpers virtual Kemlu, Rabu (20/5).
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu Judha Nugraha. Foto: Salmah Muslimah/kumparan

Perusahaan Penyalur H Tak Berizin

Masih dari hasil penelusuran Kemlu, ternyata H disalurkan oleh sebuah perusahaan berlabel PT MTB. Ternyata perusahaan tersebut tak berizin.
ADVERTISEMENT
Judha mengatakan, PT tersebut tak memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.
"PT MTB tak tercatat memiliki izin menempatkan awak kapal di luar negeri," ujar Judha.
Konferensi pers penetapan tersangka terkait kasus ABK WNI yang dilarung ke laut Somalia. Foto: Dok Polda Jateng

Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Investigasi kematian dan pelarungan H dilakukan juga oleh pihak kepolisian. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdi Sambo, mengatakan bahwa ada dua tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini.
Keduanya adalah agen yang memberangkatkan H. Diduga ada praktek Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam perekrutan kerja H hingga terjadi insiden pelarungan ini. Dua agen tersebut adalah Sutriyono (45) dan Muhamad Hoji (54), warga Tegal, Jawa Tengah.
“Satgas TPO Polda Jateng sudah tetapkan 2 tersangka dari PT yang memberangkatkan ABK tersebut,” kata Ferdi Sambo, Selasa (19/5).
ADVERTISEMENT

H Diduga Korban TPPO

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Budhi Haryanto, mengatakan dalam penetapan dua tersangka di kasus ini dikarenakan agen melakukan perekrutan tanpa SIP2MI. SIP2MI adalah Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia, merupakan surat yang dikeluarkan Kepala Badan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Selain itu, Budhi menjelaskan, dari keterangan para saksi, ABK yang lolos dari kapal tempatnya bekerja itu mengaku diperlakukan tidak manusiawi saat bekerja.
"Yang lolos itu cerita di dalam kapal mereka diperlakukan tidak manusiawi," jelasnya.
Konferensi pers penetapan tersangka terkait kasus ABK WNI yang dilarung ke laut Somalia. Foto: Dok Polda Jateng

Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Kedua tersangka tersebut kini harus berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat tiga pasal berlapis sekaligus oleh pihak kepolisian.
Pertama, keduanya dikenakan Pasal 85 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Keduanya terancam hukuman maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Kedua, dijerat Pasal 86 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Ketiga, dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.