Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Fakta Baru 3 Waria Sekap Driver Ojol: Cekik Pakai Kabel Charger, Paksa Oral Seks
11 Oktober 2023 10:08 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi membeberkan fakta terbaru hasil penyidikan kasus seorang driver ojol yang disekap, dianiaya lalu mendapat pelecehan seksual oleh tiga waria di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Para waria ini yakni AP (25 tahun), JN (30) dan HS (38).
ADVERTISEMENT
Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino mengungkapkan, ketiga waria telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Para tersangka dijerat kasus penganiayaan secara bersama-sama dan pencabulan.
“Yang dialami oleh korban adalah yang pertama, penyekapan dengan cara mengikat (cekik) leher korban dengan kabel charger handphone. Setelah itu korban ditelanjangi,” ujar Afrino kepada kumparan, Rabu (11/10).
Usai ditelanjangi, kata Afrino, korban dianiaya oleh ketiga waria. Korban mendapatkan kekerasan dengan mengunakan kayu hingga batu.
“Ada yang memukul pakai kayu, ada yang memukul pakai batu dan ada hanya tangan kosong,” katanya.
Tidak sampai di situ, kurang lebih selama lima jam disekap waria ini, korban mendapatkan pelecehan seksual. Dari rentetan peristiwa yang terjadi, lanjut Afrino, korban kini sangat mengalami ketakutan dan trauma.
ADVERTISEMENT
“Korban (dipaksa) melakukan oral seks oleh waria ini bertiga. Sehingga dengan kejadian itu korban sangat takut dan trauma. Setelah mereka (waria) ini puas, lalu dilepas,” imbuhnya.
Afrino kemudian menjelaskan awal mula pertemuan korban dengan para waria ini. Ia menyebutkan, pada saat itu satu dari tiga waria ini ingin membeli satu unit handphone yang diiklankan korban melalui marketplace.
Komunikasi kemudian dilakukan lewat media sosial dan disepakati untuk transaksi secara cash on delivery (COD).
"Disepakati dan barang itu (handphone) dibeli dan akan diantarkan ke alamat,” ucap Afrino.
“Setelah sampai ke lokasi, si korban tidak tahu lokasi pas di mana, sehingga menghubungi pembeli. Ternyata sudah berdiri waria ini di depan rumah. Dan disuruh masuk ke rumah oleh seorang waria ini, korban tidak mau,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Korban tetap bersikeras tidak mau masuk dalam dan berdiri di depan rumah. Namun ketika itu, waria ini langsung menarik paksa korban.
“Saat itulah korban ditarik dan terjadilah seperti itu (penganiayaan dan pelecehan seksual),” katanya.
Ketiga waria ini dikenakan pasal berlapis. Mereka dijerat pasal 170 KUHP juncto 351 KUHP juncto 289 KUHP.
“Jadi ada tiga kejadian di sana. Ancaman hukuman terhadap tiga waria ini di atas enam tahun,” pungkasnya.