Fakta Baru Jemaah Haji Furoda Dideportasi: Travel Tak Terdaftar dan Alamat Palsu

5 Juli 2022 8:25 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jemaah haji mengelilingi Ka'bah dan berdoa di Masjidil Haram, di kota suci Makkah, Arab Saudi, Jumat (1/7/2022). Foto: Mohammed Salem/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Jemaah haji mengelilingi Ka'bah dan berdoa di Masjidil Haram, di kota suci Makkah, Arab Saudi, Jumat (1/7/2022). Foto: Mohammed Salem/REUTERS
ADVERTISEMENT
Panjangnya antrean berangkat haji di Indonesia membuat masyarakat dengan penghasilan besar menempuh jalan pintas haji tanpa antre yang disebut haji furoda.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jabar Ahmad Handiman Romdony sudah melakukan penelusuran terkait PT Alfatih Indonesia Travel yang memberangkatkan 46 jemaah haji furoda.
Hasilnya, para jemaah itu dideportasi kembali ke Indonesia karena tak mengantongi visa resmi.
"Hasil penelusuran kami dari Kementerian Agama KBB Kabupaten Bandung Barat, Alfatih ini sebenarnya ada di wilayah Pemkab, setelah kami telusuri di data kami, Alfatih ini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, jadi ini tidak terdaftar di Kementerian Agama," kata dia melalui sambungan telepon pada Senin (4/7).
Ahmad mengaku masih mencari data mengenai 46 jemaah haji tersebut. Menurut dia, pihaknya tak punya kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap perusahaan itu karena memang tak berada di bawah naungan Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
"Karena Alfatih tidak terdaftar, kami tidak punya kewenangan untuk menindak ya," ucap dia.
Namun demikian, Ahmad mengimbau bila ada jemaah yang merasa telah ditipu dapat segera melapor ke polisi.
Alamat Travel PT Alfatih di Lembang yang Berangkatkan Haji Furoda Ternyata Palsu
Jemaah haji mengelilingi Ka'bah dan berdoa di Masjidil Haram, di kota suci Makkah, Arab Saudi, Jumat (1/7/2022). Foto: Mohammed Salem/REUTERS
Kemenag Jabar mengatakan perusahaan itu tak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sehingga tak berwenang memberangkatkan jemaah haji furoda.
kumparan menelusuri alamat PT Alfatih yang sebelumnya dinyatakan berbasis di Jabar. Dari penelusuran yang dilakukan melalui aplikasi Google Maps, kantor perusahan itu terletak di Jalan Panorama 1 Nomor 37, Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Saat didatangi, kantor itu ternyata hanyalah sebuah penginapan dengan nama Pondok Cahaya. Ada papan penginapan di bagian depan. Penginapan tersebut bukan merupakan agen ataupun perusahaan pemberangkatan haji.
ADVERTISEMENT
"Dari 2017 tempat ini sudah menjadi penginapan," kata resepsionis penginapan Pondok Cahaya, Fauzi, kepada wartawan pada Senin (4/7).
Fauzi menambahkan, pihaknya merasa dirugikan apabila alamat penginapan dicatut pihak tak bertanggung jawab yang sedang bermasalah.
"Misalnya travel itu sedang dalam kasus ya jelas kami dirugikan," ucap dia.
Fauzi berharap segera ada penjelasan mengenai perkara itu sehingga dirinya tak dirugikan.
Polda Jabar Belum Terima Laporan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat menyampaikan keterangan terkait 11 anggota GMBI yang ditetapkan tersangka pada Jumat (28/1/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Kepolisian belum menerima laporan terkait 46 jemaah haji furoda yang dideportasi karena diberangkatkan travel bodong dan visa hajinya berbeda dengan data paspor.
"Sampai saat ini, kami belum terima laporan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (4/7).
Ibrahim memastikan bakal mengakomodasi apabila ada warga yang merasa telah dirugikan oleh jasa travel tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kita akan akomodasi laporannya," ucap dia.
Jasa travel itu tak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus di Kementerian Agama.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setibanya di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah. Foto: MCH 2022
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ikut menyoroti terkait deportasi 46 calon jemaah haji furoda asal Indonesia yang sudah memakai baju ihram saat tiba di Jeddah Kamis (30/6), tapi dipulangkan.
Para jemaah itu menggunakan visa haji dari Malaysia dan Singapura yang datanya beda dengan paspor, sementara travel yang memberangkatkan jemaah tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Kemenag.
Gus Yaqut menyebut akan memberikan sanksi tegas kepada travel yang memberangkatkan jemaah haji furoda atau visa mujamalah tersebut.
"Kalau travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, kemarin kita dengan ada 46 calon jemaah yang dipulangkan, kita akan berikan sanksi yang paling tegas," ucap Gus Yaqut usai umrah di Masjidil Haram, Makkah. Senin (4/7).
ADVERTISEMENT
Gus Yaqut mengingatkan travel agar tidak main-main dengan jemaah yang ingin beribadah haji.
Haji furoda dan haji khusus hanya bisa dilakukan oleh travel yang terdaftar sebagai PIHK, bukan PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah).