Fakta Baru Kasus dr Aulia: Senior PPDS Undip Keruk Rp 1,6 M dari Junior
ยทwaktu baca 3 menit

dr Aulia Risma, peserta PPDS Anestesi Undip, telah meninggal dunia karena bunuh diri tak tahan dibully oleh seniornya tahun lalu. Almarhumah yang merupakan bendahara angkatan ternyata diminta terima setoran uang di luar biaya pendidikan.
Jumlahnya tak main-main sekitar, Rp 40 juta sampai ratusan juta rupiah per bulan. Sementara peserta PPDS Undip angkatan 2022 sebanyak 10 orang.
"Pengumpulan biaya uang untuk kas angkatan dan kegiatan segala macam itu ada rutin dan di seluruh, kisarannya puluhan sama ratusan juta rupiah. Yang saya kasih di bawah itu adalah contohnya almarhum jadi bendahara di anestesi di Semarang, dia mengumpulkan uang sekitar Rp 1,6 miliar." kata Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Rabu (30/4).
Uang-uang tersebut digunakan bukan untuk kepentingan akademik. Melainkan untuk biaya keperluan pribadi para senior.
"Ini datanya diambil dari data PPATK. Ada iuran rutin yang dibayarkan tiap bulan yang ditransfer dari 10 peserta didik kepada yang bersangkutan sebagai bendahara. Kemudian uangnya mengalir ke oknum oknum tertentu," ungkapnya.
Menkes menyebut, pemalakan ini juga terekam dalam grup Jarkom. Grup yang isinya bullying hingga makian senior ke junior.
Terjadi di Kampus-kampus Lain
Menkes menjelaskan, selain di Undip, hal ini juga di kampus-kampus lain. Praktik seperti ini terungkap lewat laporan ke pihak Kemenkes dalam 3 tahun terakhir.
"Jadi data itu selalu konsisten itu hampir di semua sentra pendidikan ketika pengaduan dibuka, kita kirim tim audit, hampir rutin sama seperti yang ada di Jarkom," kata dia.
"Selain biaya yang di luar pendidikan sampai miliaran ratusan juta itu membuat kenapa pendidikan spesialis mahal. Karena ada behavior-behavior seperti itu. Selain itu, ada juga biaya-biaya pesanan," sambungnya.
Biaya pesanan itu dari mulai untuk biaya hotel hingga tiket pesawat.
"Mulai dari yang sopan, sangat tidak sopan. Baik untuk seniornya maupun ada beberapa lainnya. Data data ini kita dapatkan saat audit, jadi pemesanan hotel, pemesanan tiket, ada yang buat sendiri, berdua. Itu rutin kita dapatkan dari audit," tutupnya.
Sementara itu polisi telah menahan 3 tersangka terkait kasus dr Aulia yang bunuh diri karena tak tahan dibully.
Sudah 3 Orang Ditahan
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Undip dr Taufik Eko Nugroho; Kepala Staf Medis Prodi Anastesi Undip Sri Maryani; dan senior dr Aulia berinsial ZYA.
Artanto mengatakan peran mereka adalah diduga mengumpulkan uang iuran dari mahasiswa PPDS termasuk dari korban. Uang itu merupakan pungutan tidak resmi dan juga dipakai untuk keperluan pribadi mereka.
Sementara peran ZYA adalah diduga merupakan senior yang paling vokal untuk memberikan aturan dan hukuman kepada para juniornya.
Ketiganya ditetapkan atas kasus pemerasan sebagaimana Pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan (378 KUHP), dan pemaksaan terhadap korban (335 ayat 1 kesatu KUHP). Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
