Fakta Baru Kasus Guru Diduga Aniaya Siswa di Konawe Selatan

23 Oktober 2024 6:04 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam Laode, menunjukkan foto luka siswa yang diduga dianiaya guru honorer di sekolahnya, Selasa (22/10/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam Laode, menunjukkan foto luka siswa yang diduga dianiaya guru honorer di sekolahnya, Selasa (22/10/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, berurusan dengan hukum atas tuduhan penganiayaan terhadap anak muridnya, Muhammad Chaesar Dalfa.
ADVERTISEMENT
Dugaan penganiayaan terjadi pada Rabu (24/4) lalu, sekitar pukul 10.00 WITA, di sekolah. Kemudian, Supriyani dilaporkan oleh orang tua korban ke Polsek Baito pada Jumat (26/4).
Laporan polisi itu bernomor: LP/03/IV/2024/Polsek Baito/Polres Konsel/Polda Sultra, tertanggal 26 April 2024.
Chaesar Dalfa diketahui anak anggota Polri. Ibunya bernama Nurfitriana, ban bapaknya bernama Aipda Wibowo Hasyim yang menjabat Kanit Intelkam Polsek Baito.

PGRI Kecam Penahanan Supriyani

Supriyani (kedua kanan). Dok: kendarinesia/Istimewa
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam keras penahanan Supriyani.
Ketua PGRI Sultra Abdul Halim Momo mengungkapkan kekesalannya kepada pihak-pihak yang menangani kasus itu. Terlebih, Halim sudah bertemu langsung dengan Supriyani di Lapas Perempuan Kendari.
“Saya sudah bertemu dengan ibu Supriyani, dan menyampaikan tidak pernah melakukan itu ke muridnya,” kata Halim kepada awak media, pada Senin (21/10).
ADVERTISEMENT
Bahkan, Halim menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap Supriyani janggal, bahkan ada dugaan kriminalisasi. Halim menjelaskan saat ini berkas perkara honorer tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
Sehingga, pihaknya meminta agar kejaksaan bisa melihat kasus ini dan mengusutnya secara profesional. “Olehnya itu, kami meminta kejaksaan agar mengusut tuntas kasus ini secara profesional,” ujar dia.
Menurutnya, jika kasus tersebut dibiarkan, khawatir ada ruang baru yang memancing masyarakat untuk melontarkan tuduhan kepada guru-guru di sekolah pada umumnya.

Ortu Siswa Bantah Minta Uang Damai Rp 50 Juta

Aipda Wibowo Hasyim, Kanit Intelkam Polsek Baito, Konawe Selatan. Foto: Dok. kumparan
Aipda Wibowo Hasyim, Kanit Intelkam Polsek Baito, Konawe Selatan, ayah Muhammad Chaesar Dalfa, siswa yang diduga dianiaya Supriyani, guru honorer SD Negeri 4 Baito, membantah minta uang damai.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus viral ini, sempat dilakukan beberapa kali proses mediasi. Bahkan, pelapor disebut-sebut meminta uang damai hingga Rp 50 juta. Tapi, karena Supiyani tidak mampu, sehingga mediasi itu gagal.
"Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu Pak (Rp 50 juta), tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan, kami tidak pernah meminta,” kata Wibowo kepada wartawan, Selasa (22/10).
Wibowo menjelaskan, kasus terungkap berawal saat istrinya memandikan anaknya dan mendapati luka di paha bagian belakang. Anaknya sempat berbohong dengan mengatakan luka diperoleh karena jatuh saat pergi di sawah.
Ibu yang penasaran, kemudian mengkonfirmasi hal tersebut kepada Wibowo. Tapi, Wibowo membantah dan kembali menginterogasi ulang anaknya. Di situ, anaknya akhirnya jujur menyebut bahwa ia dipukul oleh gurunya Supiyani di sekolah.
ADVERTISEMENT
"Saat saya tanya, anak saya menjawab telah dipukul oleh mamanya Alfa (Supriyani) di sekolah," ucap dia.
Wibowo mengaku, terlapor sempat mengunjungi rumahnya. Kedatangannya untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya.
Ia pertama kali datang dengan ditemani oleh kepala sekolah SDN 4 Baito. Kemudian, kedatangan kedua, ditemani langsung Kepala Desa.
"Upaya mediasi pertama kali dilakukan tersangka itu bersama kepala sekolah. Mengakui perbuatannya dan kami sampaikan berikan kami waktu," sebut dia
Kemudian, dalam upaya mediasi selanjutnya, pihak tersangka dan suaminya yang datang langsung ke rumah korban. Tetapi, upaya mediasi tersebut gagal.
"Kami tidak pernah meminta uang. Malahan, suami tersangka saat datang ke rumah itu mengeluarkan amplop putih. Saya tidak tahu isinya. Itu dilakukan suaminya saat datang ke rumah bersama kepala desa," ucapnya.
ADVERTISEMENT

Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan Tangguhkan Penahanan Guru Supriyani

Pengadilan Negeri Andoolo menangguhakan penahanan Supriyani (34), guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara yang diduga aniaya siswa.
Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, mengungkapkan penangguhan itu berdasarkan pertimbangan kondisi Supriyani yang saat ini memiliki balita yang masih membutuhkan sosok ibu.
Atas pertimbangan itu, penahanan dirinya lantas ditangguhkan dengan jaminan tak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan hadir dalam setiap agenda persidangan atas kasusnya tersebut.
"Terdakwa masih memiliki anak balita yang butuhkan pengasuhan dari ibunya," ungkap Andre, pada Selasa (22/10).
Supriyani sebelumnya diketahui ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas III Kendari pertanggal 17 Oktober 2024 hingga 15 November 2024 usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap muridnya.
ADVERTISEMENT

Polisi Beberkan Luka Siswa yang Diduga Dianiaya Guru Honorer di Konawe Selatan

Luka dan barbuk kasus siswa SD di Konawe Selatan diduga dianiaya guru honorer. Foto: Dok. Polda Sultra
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam Laode, membeberkan luka yang dialami oleh Muhammad Chaesar Dalfa. Dari hasil visum yang dilakukan korban sebelum melapor diketahui korban mengalami luka memar akibat benda tumpul.
"Dari hasil visum tertanggal 26 April 2024, dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar disertai lecet dan garis lurus di daerah paha kanan dan kiri bagian belakang," kata Febry kepada wartawan, Selasa (22/10).
Meski begitu, menurut Febry luka tersebut tidak mengganggu dan menghambat aktivitas korban. Tapi luka memar dan melepuh berbekas di paha korban.