Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Fakta Baru Kasus Jenazah Anak Ditelantarkan Ortu di RS Sumber Waras
16 Januari 2025 9:10 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Sepasang suami istri, H dan BU meninggalkan jenazah bayinya di RS Sumber Waras , Jakarta Barat. Awalnya, mereka mengantar bayi itu ke RS Sumber Waras untuk berobat.
ADVERTISEMENT
Mereka kemudian pergi untuk mencari biaya sebesar Rp 3,6 juta untuk pengobatan sang anak. Anak mereka sempat diobati dokter, tapi nyawanya tak tertolong.
RS berupaya menghubungi H dan BU, tapi mereka menghilang. Nomor Handphone yang ditinggalkan milik orang lain, dan mereka pun tak tinggal di alamat yang diberikan ke pihak RS.
H dan BU akhirnya ditangkap polisi atas kasus ini. Berikut kumparan rangkum fakta-faktanya.
Ditangkap Tanpa Perlawanan di Jelambar
H dan BU ditangkap polisi atas pelanggaran pasal 5 tentang penelantaran anak. Mereka diancam penjara 5 tahun.
Pasutri ini ditangkap tanpa perlawanan di sebuah indekos kawasan Jelambar, Jakarta Barat.
"Pada kemarin (Minggu) malam sudah kita amankan ayah maupun ibu dari si bayi," kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, di Polsek Grogol Petamburan pada Senin (13/1).
ADVERTISEMENT
"(Ditangkap) di salah satu tempat kosan di wilayah kita juga di Grogol Petamburan di wilayah Jelambar," tambahnya.
Bayi yang Jasadnya Ditinggal di RS Sumber Waras Sempat Dipukul Ayahnya 2 kali
Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumil, mengatakan sebelum dibawa ke rumah sakit, bayi laki-laki yang masih berusia 5 bulan itu sempat dipukul ayahnya sebanyak dua kali karena kesal tak mau berhenti menangis.
Tak dijelaskan secara rinci bagian tubuh korban yang terkena pukulan. Namun, dari hasil visum, terdapat luka di tubuh korban pada bagian pelipis dan kening.
"Korban tidak berhenti menangis, kemudian tersangka H memukul korban menggunakan tangannya sebanyak 2 kali," kata Reza di Mapolsek Grogol Petamburan, Rabu (15/1).
"Karena korban menangis terus, korban dibawa ke rumah sakit dan tersangka H meninggalkan korban atau menelantarkan di rumah sakit. Tersangka BU yang merupakan ibu dari korban pada saat di rumah sakit ikut meninggalkan korban atau menelantarkan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Akhirnya, H dijerat pasal kekerasan yakni Pasal 77B juncto Pasal 76B dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 5 tahun dan 3 tahun 6 bulan penjara.
Kasus Jasad Anak Ditinggalkan: RS Tawari Ortu Bikin BPJS, tapi Tak Digubris
Sebelum mencari dana sebesar Rp 3.654.000, H dan BU sempat ditawari pihak RS untuk mengurus BPJS Kesehatan. Tapi, tawaran bantuan itu tak digubris oleh H, yang merupakan ayah dari anak bayi berusia 5 bulan itu.
"Saksi S (dari RS Sumber Waras) menerangkan kalau pihak rumah sakit bisa membantu tersangka H untuk membuatkan BPJS untuk korban. Namun, tersangka H bingung hingga akhirnya tersangka H keluar dari ruang pendaftaran," kata Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumil, di Polsek Grogol Petamburan, Rabu (15/1).
ADVERTISEMENT
Di lokasi yang sama, Kanitreskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, mengatakan RS Sumber Waras sudah pasti akan memberikan bantuan untuk mengurusi BPJS apabila ada masyarakat yang kesulitan membayar biaya pengobatan.
"Kami meyakinkan bahwa yang bersangkutan memang sudah memiliki itikad karena tidak mau bertanggung jawab dan menelantarkan anaknya," ujar dia.
Dapat Uang Rp 1 Juta Tapi Tetap Telantarkan Jasad Anak di RS Sumber Waras
H sebetulnya mendapat bantuan uang sebesar Rp 1 juta dari tempat kerjanya. H diketahui bekerja sebagai penjahit di sebuah perusahaan konveksi. Tapi uang tersebut digunakan pasutri tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
"Bahwa yang bersangkutan sempat menerima uang dari tempatnya kerja sejumlah Rp 1 juta," kata Kanitreskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, di Polsek Grogol Petamburan, Rabu (15/1).
ADVERTISEMENT
Aprino menyebut mestinya pasutri itu kembali lagi ke rumah sakit untuk mengurusi anaknya. Namun, sampai korban meninggal dunia, keduanya tak kembali lagi ke rumah sakit.
"Bahwa yang bersangkutan memang sudah memiliki iktikad karena tidak mau bertanggung jawab dan menelantarkan anaknya," ucap dia.
Sesal Orang Tua di Jakbar yang Telantarkan Jenazah Anaknya di RS Sumber Waras
H dan BU menyesal telah menelantarkan anaknya di rumah sakit. BU sendiri tampak menahan tangis saat dihadirkan pada konferensi pers, di Polsek Grogol Petamburan.
"Menyesal," kata H usai konferensi pers dan digiring oleh polisi pada Rabu (15/1).
Kanitreskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, mengatakan H dan BU merupakan perantau asal Jawa Tengah. Mereka sudah menikah sejak 5 tahun lalu. Namun, tak diketahui mereka menikah secara resmi ataukah siri. Sehari-hari, H bekerja sebagai tukang jahit di sebuah perusahaan konveksi, sedangkan istrinya tak bekerja.
ADVERTISEMENT
"Mereka merantau dari Jawa Tengah," ujar dia.
Live Update
Gedung Glodok Plaza yang terletak di Jalan Mangga Besar II Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terbakar, pada Rabu (15/1) malam. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Api diduga bersumber dari lantai 7.
Updated 16 Januari 2025, 12:19 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini