Fakta Baru Kasus PMI Asal Temanggung Disekap 21 Tahun di Malaysia

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Momen SN (47), PMI asal Temanggung yang disiksa majikannya selama 21 tahun dan tak digaji di Malaysia video call dengan keluarga. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Momen SN (47), PMI asal Temanggung yang disiksa majikannya selama 21 tahun dan tak digaji di Malaysia video call dengan keluarga. Foto: Dok. Istimewa

Kasus penyiksaan terhadap SN (47), pekerja migran asal Temanggung yang disekap dan tidak digaji selama lebih dari dua dekade di Malaysia, memunculkan keprihatinan publik. Tiga laporan dari Malaysia dan pemerintah Indonesia mengungkap detail siksaan, proses hukum terhadap pelaku, hingga langkah-langkah perlindungan yang diberikan kepada korban.

Saat ini, proses hukum terkait kasus penyiksaan SN telah berjalan. Bagaimana respons Indonesia dan Malaysia untuk memastikan keadilan bagi SN, berikut rangkumannya.

Polisi Malaysia Ungkap Bentuk Siksaan Selama 21 Tahun

Polisi Malaysia menyatakan SN mengalami penyiksaan berulang selama 21 tahun bekerja pada majikannya. Kasus ini terungkap setelah anak pelaku sendiri melapor ke polisi, membuka akses bagi aparat menemukan kondisi SN.

video from internal kumparan

Dalam penyelidikan, polisi mengungkap bahwa SN mengalami kekerasan parah termasuk 'air panas dituang ke mulutnya, dadanya dicubit sampai infeksi, luka melepuh di kaki, dan mulutnya ditendang hingga giginya patah' Penangkapan majikan dilakukan pada 20 dan 23 Oktober setelah bukti-bukti kekerasan dikonfirmasi.

"Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari seorang laki-laki berusia 37 tahun yang menerima pesan WhatsApp dari saudara perempuannya bahwa terjadi sesuatu di rumah keluarga," kata Asisten Komisioner Kepolisian Distrik Serdang, Muhammad Farid Ahmad, dikutip dari News Straits Times, Sabtu (22/11).

Farid mengatakan, majikan perempuan ditangkap sekitar pukul 01.00 dini hari waktu setempat pada 20 Oktober, sementara majikan laki-laki ditangkap pada 23 Oktober. Pasutri itu berusia 59 tahun.

Belakangan diketahui pelapor kasus ini adalah anak pasutri itu sendiri.

Kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 12 UU Antiperdagangan Orang dan Penyelundupan Migran (Atipsom) dan Pasal 326 KUHP karena secara sengaja menyebabkan penderitaan parah dengan menggunakan cara-cara berbahaya.

Sementara itu, Duta Besar RI untuk Malaysia Dato' Indera Hermono mengatakan SN masuk ke Malaysia pada 2004 dan bekerja di majikan yang sama selama 21 tahun.

“Dikurung enggak pernah keluar ke mana-mana, enggak pernah digaji, tidak berhubungan dengan keluarga, dan disiksa sampai bibirnya jadi sumbing karena disiram air panas hingga infeksi dan operasi. Gigi depan patah," kata Hermono.

Ia menegaskan bahwa korban kini diberi pendampingan hukum dan fasilitas perlindungan.

"Jadi betul-betul dia diperlakukan macam budak. Enggak digaji, makan sedapatnya, ada kekerasan fisik. Jadi kita tentu sudah sediakan lawyer, pertama untuk menuntut hak gaji selama 21 tahun, kemudian menuntut aspek pidana karena ada cacat fisik permanen. Kita tuntut kompensasi atas cacat fisik permanen. Kita juga minta majikan dikenakan pidana karena terjadi eksploitasi dan kekerasan," kata Hermono.

video from internal kumparan

Pelaku Dijerat Pasal TPPO, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Pasangan suami istri bernama Azhar Mat Taib dan Zuzian Mahmud didakwa atas perdagangan orang dan eksploitasi terhadap SN. Dakwaan dibacakan di hadapan hakim Mohd Sabri Ismail.

Jaksa menyatakan bahwa pasangan itu “memperdagangkan korban dengan tujuan eksploitasi tenaga kerja melalui ancaman yang menyebabkan luka berat.” Mereka dijerat Pasal 13 UU Antiperdagangan Orang Malaysia serta Pasal 34 KUHP Malaysia, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Ilustrasi Pengadilan. Foto: Shutter Stock

Wakil Jaksa Penuntut Umum Nur 'Ayuni Jamri mengatakan,

“Meski demikian, jika pengadilan ingin menggunakan diskresinya untuk memberikan jaminan, JPU menyarankan jaminan 20 ribu ringgit [sekitar Rp 80 juta] dengan satu penjamin," katanya, dikutip dari News Straits Times, Sabtu (22/11).

Ia juga meminta syarat tambahan agar pelaku tidak mendekati saksi: “Saya juga mendesak pengadilan untuk memberikan persyaratan tambahan bagi pasangan itu untuk menyerahkan paspor mereka dan menahan diri melecehkan atau mendekati saksi penuntut," ucapnya.

Pengacara pelaku, G.S. Gabriel, meminta keringanan dengan alasan kondisi keluarga dan kesehatan.

“Mereka tidak memiliki catatan kriminal dan sepenuhnya bekerja sama dengan polisi selama penyelidikan. Mereka tidak berisiko melarikan diri dan tidak keberatan atas syarat yang diajukan," kata Gabriel.

KP2MI Pastikan Penanganan Menyeluruh untuk SN

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memastikan menangani kasus SN secara mendalam.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Negara tidak akan tinggal diam ketika ada PMI dieksploitasi atau diperlakukan tidak manusiawi di luar negeri," kata Menteri P2MI Mukhtarudin.

Kementerian P2MI menerima laporan dari KBRI Kuala Lumpur bahwa SN bekerja lebih dari 20 tahun tanpa gaji, istirahat layak, dan dengan jam kerja berlebihan. Pemerintah mengirim Nota Diplomatik agar otoritas Malaysia menaruh perhatian penuh.

Menteri P2MI Mukhtarudin di Istana Negara Jakarta, Senin (8/9/2025) Foto: Luthfi Humam/kumparan

Kementerian juga memastikan langkah-langkah cepat telah ditempuh, mulai dari Nota Diplomatik hingga pemberian bantuan hukum melalui pengacara yang ditunjuk Bar Council Malaysia. SN mendapat pendampingan langsung, termasuk komunikasi dengan keluarga dan penerbitan SPLP untuk kebutuhan hukum dan kesehatan.

Upaya pemulihan menyeluruh dilakukan, termasuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada korban. P2MI juga menegaskan koordinasi terus dilakukan dengan otoritas Malaysia hingga proses hukum tuntas.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Negara tidak akan tinggal diam ketika ada PMI dieksploitasi atau diperlakukan tidak manusiawi di luar negeri,” kata politikus Golkar ini.