Fakta Baru Kasus Subang: Jenazah Amalia & Tuti Dimandikan lalu Ditaruh di Bagasi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tim Inafis Polda Jabar menggelar olah tkp pembunuhan anak dan ibu di dalam mobil di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Tim Inafis Polda Jabar menggelar olah tkp pembunuhan anak dan ibu di dalam mobil di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto

Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengungkap fakta baru yang ditemukan dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yakni Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (22).

Menurut Surawan, jenazah Tuti dan Amalia ternyata sempat dimandikan terlebih dulu usai dibunuh. Setelah dimandikan, jenazah keduanya ditaruh di bagasi mobil Alphard. Hal itu terungkap dari olah TKP ulang yang dilakukan oleh polisi pada Selasa (24/10).

Mimin dan kedua anaknya Arighi dan Agil Aulia, yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Amalia dan Tuti di Subang. Foto: Dok. kumparan

"Betul, dari hasil olah TKP juga sama menyatakan bahwa korban ada bekas disiram air," kata dia di Polda Jabar, pada Rabu (25/10).

Selain mengungkap soal jenazah yang sempat dimandikan, kata Surawan, pihaknya juga sempat mengamankan sejumlah barang bukti baru dari olah TKP yakni sarung golok hingga case handphone bekas. Analisis sementara, barang bukti tersebut belum memiliki keterkaitan dengan peristiwa pembunuhan.

Yosep Hidayah (kiri) dan M. Ramdanu alias Danu. Foto: Dok. Istimewa

"Kita lakukan analisis (barang buktinya), sementara ini sih belum ada hubungannya dengan TKP," ucap dia.

Sejauh ini, ada lima orang tersangka yang telah ditetapkan yakni M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin). Akibat perbuatannya, kelima pelaku disangkakan Pasal 338 dan atau Pasal 340 KUHP dan diancam dengan pidana mati.