Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap Pegi alias Perong alias Pegi Setiawan (30), salah satu dari tiga buron kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana alias Eki. Pegi ditangkap usai buron selama 8 tahun.
ADVERTISEMENT
Pegi ditangkap pada Selasa (21/5) di kawasan Jalan Kopo, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (21/5) pukul 18.23 WIB.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan Pegi kerap berpindah-pindah tempat dan sempat mengganti nama menjadi Robi.
Selama menjadi buron, pria asal Cirebon tersebut bekerja sebagai buruh bangunan.
"Dia berganti nama. Panggilan di tempat kerja (kuli bangunan) mengaku bernama Robi,’’ kata Jules, Rabu (22/5).
Pegi Bunuh dan Lecehkan Vina
Berdasarkan dakwaan yang termuat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1035 K/PID/2017 terkait kasasi yang diajukan Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil dan Eko Ramadhani alias Koplak, Pegi dalam kasus itu ikut menganiaya dan membunuh Vina serta Eki. Dia bahkan melakukan pelecehan seksual terhadap Vina.
ADVERTISEMENT
Di kasus ini ada 11 orang pelaku, yakni Rivaldi Aditya Wardhana alias Andika, Eko Ramadhani alias Koplak, Hadi Saputra alias Bolang, Eka Sandy alias Tiwul, Jaya alias Kliwon, Supriyanto alias Kasdul dan Sudirman, Andi, Dani, Pegi alias Perong, dan Saka Tatal. Dari 11 pelaku itu, Andi dan Dani masih buron.
Dalam dakwaan disebutkan awalnya para pelaku berkumpul di warung Ibu Nining pada 27 Agustus 2016 sekitar pukul 19.30 WIB. Di warung yang terletak di Jalan Perjuangan Desa Saladara, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, itu mereka mabuk dengan meminum Ciu yang dicampur Bigcola dan obat jenis Trihek.
Mereka lalu pindah ke depan SMPN 11 di Jalan Perjuangan Majasem, Kota Cirebon pada pukul 20.30 WIB. Di sana Andi memberi tahu ada masalah dengan geng motor XTC. Mereka meminta bantuan geng motor Monraker untuk mencari anggota XTC tersebut.
ADVERTISEMENT
Sekitar pukul 21.00 WIB, Vina yang dibonceng Eki dengan motor Yamaha Xeon lewat di depan para pelaku. Vina saat itu menggunakan jaket bertuliskan XTC. Melihat itu Pegi bersama 10 pelaku lainnya melempari motor yang dikendarai Eki itu dengan batu. Saat itu batu hanya mengenai spakbor motornya.
Para pelaku lalu mengejar keduanya menggunakan 7 sepeda motor. Mereka membawa bambu, batu dan pedang.
Pelarian korban berakhir di sekitar jembatan layang tol Desa Kapongpongan, Kabupaten Cirebon. Motor yang dikendarai Eki ditendang hingga jatuh. Saat itulah korban dianiaya.
"Saudara Pegi alias Perong memukul korban Muhamad Rizky Rudiana dengan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali ke tubuh korban Muhamad Rizky Rudiana, sehingga korban Muhamad Rizky Rudiana menjadi tidak berdaya," tulis putusan itu.
ADVERTISEMENT
Pada momen itu Pegi dan Dani juga memukul Vina dengan tangan kosong. Sementara Bolang memukul Vina dengan bambu berukuran 50 cm.
Setelah penganiayaan itu, Vina dan Eki dibawa oleh para pelaku ke lahan kosong di belakang showroom mobil di Jalan Perjuangan Majasem, Kampung Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kosambi, Kota Cirebon. Lokasi itu berada di seberang SMPN 11.
Di lahan kosong itu Eki kembali dianiaya dengan dipukul menggunakan tangan kosong maupun bambu. Para pelaku juga menusuknya hingga tewas.
"Pegi alias Perong memukul dan menyabetkan samurai pendek berbentuk pipa ke tubuh korban Muhamad Rizky Rudiana," tulis putusan tersebut.
Para pelaku juga menganiaya Vina di sana. Korban dipukuli dengan tangan kosong hingga tidak sadarkan diri. Ia lalu diperkosa bergilir oleh Koplak, Dani, Bolang, Sudirman, Supriyanto, Tiwul, Kliwon, dan Andika. Pegi juga ikut melecehkan Vina.
ADVERTISEMENT
"Saudara Pegi alias Perong mencium dan memegang payudara korban Vina," tulis putusan itu.
Tidak sampai di situ, kedua korban juga disabet pedang dan kembali dipukul dengan batu besar.
Para pelaku kemudian membawa korban ke fly over Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon. Korban lalu ditinggalkan dengan posisi Eki telungkup di pembatas tengah jalan dan Vina dengan posisi terlentang di pembatas tengah jalan. Sementara motor milik Eki disimpan di pembatas tengah jalan sehingga seolah-olah mereka menjadi korban kecelakaan.
Jarak Penemuan Jasad Dua Korban 'Vina Cirebon' dan Rumah Pegi Hanya 300 Meter
Lokasi ditemukannya jasad Vina dan Eky, korban pengeroyokan dan pembunuhan sadis di Cirebon, pada 2016 lalu, tak jauh dari kediaman salah satu pelaku
ADVERTISEMENT
Tempat jasad keduanya ditemukan ternyata cukup dekat dengan rumah Pegi Setiawan alias Perong (30) DPO kasus 'Vina Cirebon' yang ditangkap Selasa (21/5) malam.
Informasi ini didapatkan kumparan usai berbincang dengan Juju, salah satu tetangga sekitar rumah Pegi.
Saat ditanya jarak antara rumah keluarga Pegi Setiawan dan lokasi penemuan jasad Vina dan Eky, Juju mengatakan, tidak jauh, cukup keluar gang kampungnya, belok kanan, lalu bertemu flyover.
Disanalah, jasad kedua korban ditemukan.
“Enggak jauh, keluar jalan ini tuh, jalan raya terus belok kanan enggak jauh udah di situ jembatannya (flyover), sekarang dikenal jembatan Vina, sekitar 300 meteranlah,” ucap Juju sambil menunjuk ke arah gang ke luar kampung.
Keluarga Yakin Pegi Bukan Pelaku Kasus Vina Cirebon: 2016 Ada di Bandung
Ibu Pegi, Kartini, menyebut saat insiden itu terjadi, anaknya sedang berada di Bandung bersama ayahnya, Rudi, untuk bekerja sebagai buruh bangunan.
ADVERTISEMENT
"Waktu kejadian itu Pegi ada di Bandung sudah tiga bulan. Pas kejadian, Pegi enggak ada di sini. Kerja sama bapaknya di Bandung, di bangunan," kata Kartini kepada kumparan sambil didampingi kuasa hukumnya, Sugianti Iriani dan Adnan, di Cirebon, Kamis (23/5).
Di tahun 2016 itu, menurut Kartini, Pegi sempat diperiksa oleh polisi namun tidak ditahan. Kartini juga sempat bertanya kepada Pegi soal pembunuhan ini, namun Pegi mengaku tak pernah terlibat.
"Saya nanya sebagai seorang Ibu. Waktu saya ke Polda itu [untuk menengok Pegi], 'Nang (Nak), sabar, ini ujian kamu. Kamu melakukan enggak?' Dia bilang, 'Enggak, Mak. Demi Allah, demi Rasulullah. Saya itu niat cari nafkah buat adik-adik saya'," ucap Kartini menirukan dialog bersama anaknya kala itu.
ADVERTISEMENT
Atas dasar itu, Kartini yakin Pegi tidak bersalah. Ia yakin Pegi adalah korban salah tangkap petugas kepolisian dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"[Kata Pegi], 'Ya sudah Mah, ini setelah Mamah pulang, kali Pegi enggak ada umur. Pegi minta maaf sama Mamah, sama Papah. Pegi biarin jadi tumbal orang penting, pejabat. Pegi enggak melakukan apa-apa. Seandainya Pegi mati, Pegi mati syahid'," lanjut Kartini.
Mendengar perkataan anaknya itu, Kartini mengaku hatinya luluh. Ia lalu meminta kepada Pegi agar tidak mengaku terlibat saat diinterogasi oleh polisi.
Pengacara Beberkan Kejanggalan Penetapan Pegi Pelaku di Kasus Vina Cirebon
Kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, Sugianti Iriani, mengungkapkan ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai pelaku di kasus Vina Cirebon.
ADVERTISEMENT
Apa saja kejanggalan tersebut?
Tahun 2016 Rumah Pegi Digeledah Polisi
Sugianti menuturkan, sebenarnya di tahun 2016, rumah Pegi sudah pernah didatangi polisi. Namun saat itu Pegi sedang tidak ada di rumah karena tengah bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.
"Kenapa waktu itu perkaranya tiba-tiba terhenti? Padahal waktu itu sudah melakukan penggeledahan ke rumah Pegi (pada 29 Agustus 2016), dan kala itu sudah diberitahukan Pegi sedang di Bandung, bekerja sebagai buruh bangunan," kata Sugianti saat ditemui di kediamannya di Cirebon, Kamis (23/5).
Ia juga yakin kliennya tak terlibat dalam pembunuhan tersebut. Sebab saat kejadian, Pegi sudah berada di Bandung.
"Pegi mengaku pada tahun 2016 lalu sudah berada di Bandung sejak bulan Juli hingga Desember 2016," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Data DPO yang Berbeda
Sugianti juga menyinggung soal data yang tercantum dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dirilis kepolisian. Dalam data itu, Pegi disebut berusia 31 tahun, berambut ikal, tinggi badan 160 centimeter, dan beralamat di Banjarwangunan, Cirebon.
"Sementara Pegi kan di Kepongpongan. Lalu usia Pegi kan sekarang 27 tahun," tutur Sugianti.
Tak Diberi Tahu Saat Penggeledahan
Pegi ditangkap oleh Polda Jabar pada Selasa (21/5) malam di Bandung. Sehari setelah penangkapan Pegi, Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota langsung menggeledah rumah nenek Pegi, tempat Pegi tinggal, di Desa Kepongpongan.
Penggeledahan ini dimulai pukul 13.30 WIB dan berakhir pukul 16.30 WIB. Menurut polisi, penggeledahan ini bertujuan untuk mencari bukti tambahan untuk membantu proses penyidikan.
ADVERTISEMENT
Penggeledahan ini membuat Sugianti merasa kecewa karena tak pernah diberi tahu. Saat penggeledahan pun, Sugiarti masih berada di Polda Jabar mendampingi Pegi untuk di-BAP.
"Ya, saya kecewa dengan adanya penggeledahan kemarin, karena saya sebagai kuasa hukum tidak diberi tahu," ujar Sugianti.
Dalam kasus ini, menurut Sugiarti, Pegi disangkakan dengan pasal yang sama dengan delapan pelaku lainnya yang sudah ditangkap dan sedang atau sudah menjalani masa tahanan.