Fakta Baru Penyerangan Polsek Ciracas: Prada MI Tersangka hingga Kerugian Rp 1 M

10 September 2020 6:51 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pasca penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pasca penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, yang terjadi pada Sabtu (29/8), masih berproses. Penyerangan ini dipicu informasi hoaks soal pengeroyokan terhadap anggota TNI, Prada Muharman Ilham alias Prada MI.
ADVERTISEMENT
Padahal, Prada Ilham mengalami kecelakaan lalu lintas. Hal ini diketahui berdasarkan rekaman CCTV gelar perkara yang dilakukan Polisi dan TNI.
Berikut kumparan rangkum fakta-fakta terbaru soal penyerangan Polsek Ciracas:
Penampakan gerombolan penyerang Mapolsek Ciracas. Foto: Dok. Istimewa

Prada MI Jadi Tersangka

Puspom TNI AD akhirnya menetapkan Prada MI menjadi tersangka dalam rangkaian penyerangan Polsek Ciracas. Prada MI dijerat dengan pasal penyebaran berita bohong alias hoaks.
Danpuspom TNI AD Letjen TNI Dodik Wijanarko mengatakan, penyidik sudah memeriksa Prada MI pada Jumat (4/9) di Ridwan Maureksa Kodam Jaya dan diserahkan ke penyidik Pomdam Jaya. Dari pemeriksaan itu, penyidik memutuskan Prada MI ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Denpom Dam Jaya 2 Cijantung.
Ada sejumlah pasal yang menjerat Prada MI. Pertama Pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 UU No 1 tahun 1948 tentang Peraturan hukuman pidana yang berbunyi, ayat 1 barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat di hukum penjara setingginya 10 tahun.
ADVERTISEMENT
Kemudian, ayat 2 berbunyi barang siapa menyiarkan suatu berita, mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, sedangkan ia patut menyangka bahwa pemberitahuan itu bohong, dipenjara setingginya 3 tahun.
Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis memberikan keterangan pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Sabtu (29/8). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Asal Satuan Oknum TNI

Selain Prada MI, dari hasil penyelidikan sementara, Pom TNI sudah menetapkan 50 tersangka dari TNI AD dan 6 tersangka dari TNI AL. Para tersangka berasal dari satuan berbeda dengan Prada MI yang berasal dari berasal dari Direktorat Hukum TNI AD .
"Terperiksa, paling banyak secara urutan tetap dari Direktorat Hukum TNI AD, lalu Yon Bekang 3 TNI AD, lalu Hub Kostrad. Sementara status tersangka, terbanyak dari Ditkumad, lalu kedua dari Hub Kostrad, yang ketiga dari Yon Bekang 1 Kostrad," kata Penyidik kasus tersebut, Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Andrey Satwika Yogaswara saat konferensi pers di Mapuspomad, Rabu (9/9).
ADVERTISEMENT
Selain TNI AD, para penyidik dari TNI juga mengungkap satuan lain yang terlibat. Sejauh ini, ada 6 orang dari 10 personel TNI AL sudah jadi tersangka dan 15 personel TNI AU masih diperiksa.
"Rinciannya, yang terlibat ada 6, dari 6 itu 3 Marinir dan 3 oknum dari Mabes TNI AL," kata Penyidik dari Puspomal, Kolonel Budi.
Letjen TNI Dodik Wijanarko. Foto: Instagram/@puspom-tni-ad

Prada MI Bebas Narkoba

TNI AD sudah memeriksa urine, darah, hingga rambut Prada MI. Danpuspom TNI AD Letjen TNI Dodik Wijanarko memastikan Prada MI negatif narkoba. Pemeriksaan ini sudah dilakukan oleh BNN.
"Terhadap dugaan tersangka mengkonsumsi narkoba, dari hasil tes lab, dengan sampel urine, darah, dan rambut oleh Labfor BNN Lido, menyebutkan hasilnya negatif," kata Dodik dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (9/9).
Satu unit mobil minibus milik warga sipil dirusak oleh sekelompok orang tidak dikenal di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020). Foto: Andi Firdaus/Antara

Alasan Prada MI Sebar Hoaks

Danpuspom TNI AD Letjen TNI Dodik Wijanarko mengatakan, pada dasarnya Prada MI takut kepada pimpinannya karena melakukan sejumlah pelanggaran.
ADVERTISEMENT
Prada MI diketahui keluar satuan dengan meminjam motor pimpinannya itu. Bukan dipakai untuk hal yang baik, dia malah pergi bersama teman-temannya untuk minum minuman keras.
Setelah itu, Prada MI mengalami kecelakaan tunggal di depan toko Arundina, Cibubur. Karena malu dan takut, dia menyebar hoaks telah dianiaya.
Sejumlah anggota Brimob berjaga setelah penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto

Kerugian Akibat Kejadian Ini

Sejumlah kendaraan dan fasilitas milik kepolisian di Polsek Ciracas dan Polsek Pasar Rebo rusak dalam penyerangan oleh sejumlah oknum TNI. Kerugian materil dari penyerangan itu mencapai Rp 1 miliar.
"Khusus kerugian yang mengakibatkan kerugian materiil di polisi, ditotal Rp 1.063.600.000," kata Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman dalam konferensi pers, Rabu (9/9).
Dudung mengatakan kerugian itu akan diganti oleh para prajurit TNI yang terlibat. Untuk mempercepat proses penggantian akan lebih dulu dibayarkan oleh KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa.
ADVERTISEMENT
Namun, menurut Dudung, pihak Polda Metro Jaya menolak penggantian tersebut. Penolakan itu sebagai bentuk kesolidan antara TNI dan Polri.
Tak hanya itu, insiden ini juga menyebabkan kerugian bagi warga sipil di sepanjang Jalan Arundina hingga Polsek Ciracas. Mulai dari perusakan kendaraan, barang dagangan, hingga pencurian makanan, dilakukan oleh para oknum TNI AD tersebut. P
"Dari 109 orang, ada 13 orang mengalami penganiayaan dan juga kerugian materiil, contoh sudah dipukul motor dirusak, ada materil seperti kaca pedagang dipecah, makanan yang diambil, bahkan ada gerobak bakso yang digulingkan sepanjang Arundina sampai polsek," jelas Dudung.
"Ada masyarakat yang terkena imbas, ada pemukulan dan perusakan, ada kendaraan roda 2 dan kendaraan roda 4 dirusak dan dibakar, Pospol TMII dan Polsek Pasar Rebo, dan Ciracas, jumlah ganti rugi yang dibayar total keseluruhan Rp 596.744.000," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona