Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Fakta Baru Sejoli Mesum di Halte Kramat: Pelaku Wanita Ditangkap, Pria Buron
26 Januari 2021 8:36 WIB
ADVERTISEMENT
Masyarakat dibuat geger dengan beredarnya video berdurasi singkat di media sosial pada Jumat (22/1). Video itu menunjukkan sejoli mesum di Halte Bus Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, pada malam hari.
ADVERTISEMENT
Ada Pria tampak berdiri di hadapan wanita. Sedangkan wanita duduk di kursi halte. Mereka seperti sedang melakukan oral seks.
Warga yang melihat hal tak biasa itu meneriaki sejoli itu. Tetapi mereka tak bergeming dan tak bereaksi.
Kanit Reskrim Polsek Senen AKP Bambang mengatakan, mereka tengah memburu sejoli mesum di halte bus itu. Selain itu seluruh CCTV di sekitar halte diperiksa
"Mencari saksi-saksi dan menyisir CCTV di sepanjang jalan tersebut," kata dia.
Namun Bambang menyebut saksi mata yang merekam video tersebut tidak membuat laporan polisi.
Wanita Dalam Video Mesum Ditangkap
Setelah tiga hari penyelidikan, pada Senin (25/1) polisi menangkap wanita dalam video mesum itu.
Kapolsek Senen, Kompol Ewo, mengkonfirmasi penangkapan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Benar sudah ditangkap," kata Ewo.
Wanita Mesum di Halte Kramat Tak Kenal Pelaku Pria
Ewo menuturkan, wanita itu berinisial MA berusia 21 tahun. Ia ditangkap di sekitar lokasi kejadian tak lama usai videonya viral.
"Pada 22 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB kami menangkap wanita berinisial MA di sekitar TKP (tempat kejadian perkara). Kemudian kami periksa di Polsek Senen," kata dia.
Berdasarkan pemeriksaan, MA mengaku tidak mengenal pria yang diberikan oral seks itu. Keduanya baru kenal di lokasi. Adapun MA diberi imbalan Rp 22 ribu atas perbuatannya itu.
"Si wanita tersebut dapat imbalan uang kurang lebih Rp 22 ribu," kata Ewo terkait alasan MA bersedia melakukan perbuatan tersebut.
ADVERTISEMENT
"(Menurut MA) untuk jajan saja," tambah Ewo.
Ewo menyatakan MA merupakan seorang pengangguran. Meski begitu, wanita yang belum menikah itu bukan seorang PSK.
Wanita Mesum di Halte Tak Dalam Pengaruh Narkoba atau Alkohol
Ewo memastikan saat perbuatan asusila dilakukan, MA tidak di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba.
"Dari hasil pemeriksaan di kantor kami, yang bersangkutan tidak dalam kondisi pengaruh alkohol atau narkoba," kata Ewo.
Atas perbuatannya, MA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 281 KUHP.
"Ancaman 2 tahun 8 bulan," tutup Ewo.
Pria Mesum di Halte Masih Buron
Ewo mengatakan, pelaku pria dalam peristiwa mesum ini belum diketahui dan masih buron.
"Kami akan terus lakukan pemeriksaan sehingga mohon doanya ke depan pasangannya bisa kita lakukan penangkapan," kata Ewo.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Ewo mengatakan polisi akan melakukan tes kejiwaan kepada MA.
"Motifnya kami sedang lakukan pemeriksaan kenapa melakukan itu di pinggir jalan," kata Ewo.