Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Fakta Baru Sejoli Nagreg: Handi Dibuang Kondisi Hidup, Salsabila Tewas di Tempat
23 Desember 2021 13:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Pol dr Summy Hastry mengungkap fakta baru terkait kasus kematian Handi Harisaputra (18) dan Salsabila (14).
ADVERTISEMENT
Handi dan Salsabila merupakan korban kecelakaan di Nagreg , Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021. Namun, jasadnya justru ditemukan di aliran Sungai Serayu di Banyumas dan Cilacap, Jawa Tengah, pada 11 Desember 2021. Lokasi tabrakan dan lokasi penemuan jasad berjarak lebih 200 km.
Hastry mengatakan, Salsabila dipastikan meninggal sesaat setelah kecelakaan terjadi di Nagreg. Sebab, ditemukan luka parah di bagian kepala akibat benturan keras.
"Dari luka-luka yang kita periksa (jenazah) wanita waktu ditemukan sudah dalam kondisi meninggal di tempat kejadian atau di TKP. Karena luka-lukanya ada di kepala bagian belakang sampai depan itu parah dan dicek patah tulang tengkorak bawah. Sehingga. saya yakin mati di tempat waktu kejadian (tabrakan)," ujar dr Hastry kepada wartawan di Semarang, Kamis (23/12).
ADVERTISEMENT
Sementara, Handi Harisaputra diduga dibuang dalam kondisi hidup. Sebab, saat dilakukan autopsi, pihaknya menemukan saluran napas Handi dipenuhi pasir.
"Kalau yang pria waktu kita periksa dengan lengkap luar dan dalam kita temukan tanda-tanda pasir atau air sungai di saluran napas sampai paru-paru. Jadi itu membuktikan waktu dia dibuang, dia masih keadaan hidup atau mungkin karena memang tidak sadar waktu itu," kata dia.
Meski begitu, Hastry enggan berspekulasi terkait lokasi pembuangan mayat korban. Menurut dia, itu memang kewenangan penyidik dari Polda Jabar.
"Kalau perempuan memang mati di Jabar dan dibuang dalam keadaan meninggal. Yang laki-laki dibawa dalam keadaan hidup dan dibuang dalam keadaan hidup. Tapi di air di sungai dari aliran mana pun saya nggak tahu asalnya, pertama dibuang itu masih diselidiki oleh (Polda) Jabar dan Jateng," kata Hastry.
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini