Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Fakta Baru soal Penipuan Buat Ratusan Mahasiswa IPB Terlilit Pinjol Rp 1,6 M
19 November 2022 8:55 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasus penipuan dengan kerugian miliaran ini, diotaki dan dijalankan oleh Siti Aisyah Nasution alias SAN (29). Dalam menjalankan aksinya, Siti Aisyah yang memilikiusaha secara online menawarkan kerja sama kepada mahasiswa untuk mendapatkan keuntungan sekitar 10 persen.
Dia meminta korban untuk meminjam dana di pinjaman online dan bertransaksi membeli barang-barang elektronik di platform e-commerce atau toko online milik pelaku yang belakangan ternyata diketahui bukan milik Aisyah.
Barang-barang yang dibeli mahasiswa juga hanya fiktif. Mereka memesan, namun barang yang dipesan tak dikirim. Transaksi itu hanya untuk meraih keuntungan dari promo di e-commerce. Aisyah berjanji akan membayar cicilan para mahasiswa.
Berjalan mulus, Aisyah mengembangkan sayapnya dengan menggelar seminar via Zoom dengan mahasiswa dari salah satu organisasi di IPB yang sedang menggalang dana. Saat itu, pelaku mengenalkan tata cara untuk mendapatkan uang menggunakan pinjol dan transaksi fiktif.
ADVERTISEMENT
Siti Aisyah beralasan bahwa modus untuk mendapatkan keuntungan ini agar toko online yang diklaim miliknya memiliki rating yang tinggi.
Dua bulan kerja sama Siti Aisyah dengan mahasiswa organisasi tadi kemudian mulai berkembang dengan organisasi mahasiswa lainnya.
Aisyah terus dikenalkan secara bertahap dengan berbagai organisasi mahasiswa IPB lainnya. Hingga ada sekitar sembilan organisasi mahasiswa dengan anggota sekitar 100 orang ikut dalam skema yang ditawarkan Aisyah.
Modus Aisyah Jerat Ratusan Mahasiswa IPB hingga Berujung Terlilit Pinjol
Polres Bogor membongkar modus Siti Aisyah Nasution alias SAN (29). Sepak terjang Siti bisa menjerat mahasiswa ternyata berawal dari perkenalannya dengan salah satu korban dari kalangan mahasiswa.
"Selama ini pelaku berprofesi aktif dalam jual beli di toko online atau market place, kemudian masuknya ke kalangan mahasiswa melalui kebetulan ada yang kenal dengan pelaku dari kakak kelas korban," kata Kapolres Bogor Iman Imanuddin saat rilis di Polres Bogor, Jumat (18/11).
ADVERTISEMENT
Iman menjelaskan, pelaku dipertemukan dengan para mahasiswa yang sedang menggalang dana. Lewat seminar via Zoom, Aisyah menjelaskan cara mendapatkan keuntungan.
Para mahasiswa itu diminta untuk mendaftar di platform penyedia pinjaman online legal dengan memberikan data pribadi termasuk KTP dan foto wajah. Mereka lalu diminta untuk mengajukan pinjaman. Dana dari pinjaman online disebut tak bisa dicairkan secara tunai langsung. Melainkan harus dengan melakukan transaksi di toko online.
Para korban yang telah mengajukan pinjaman itu diminta Aisyah untuk melakukan transaksi fiktif di toko online. Modus ini digunakan untuk menaikkan rating toko dan juga mendapatkan bonus atau promo dari platform toko online.
Hasil Tipu Mahasiswa IPB untuk Beli Kendaraan dan Bayar Pinjol
Hasil pemeriksaan polisi, pelaku menggunakan uang hasil penipuan itu untuk memenuhi kebutuhannya.
ADVERTISEMENT
"Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, sebagian lagi digunakan untuk beli kendaraan bermotor," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat rilis kasus di kantornya, Jumat (18/11). Aisyah ditampilkan dalam rilis tersebut.
Iman mengungkapkan, selain untuk keperluan pribadinya, uang tersebut digunakan Aisyah untuk membayar pinjol lain. "Sebagian lagi untuk tutupi utang dari korban, jadi gali lubang tutup lubang," ucap Iman.
Aisyah bukan mahasiswa IPB. Para korban kenal dengan Aisyah melalui kakak tingkat mereka yang merupakan kenalan Aisyah.
Profil Siti Aisyah Nasution
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan latar belakang pelaku. Polisi menyebut bahwa Aisyah aktif dalam bisnis jual beli di toko online.
"Selama ini pelaku berprofesi aktif dalam jual beli di toko online atau market place. Kemudian masuknya ke kalangan mahasiswa melalui kebetulan ada yang kenal dengan pelaku dari kakak kelas korban," ujar Iman, Jumat (18/11).
ADVERTISEMENT
Polisi belum menjelaskan lebih detail terkait aktivitas Aisyah di toko online. Tetapi, dalam kasus ini, Aisyah memiliki peran menjadi penghubung antara mahasiswa yang membutuhkan dana dengan penjual di toko online.
Aktivitas jual beli fiktif yang dilakukan di toko online dimaksudkan agar mendapat keuntungan dari bonus atau promo, hingga menaikkan rating toko.
Aisyah dalam pengakuannya ke polisi, menyebut dirinya juga menjalankan usaha taksi online.
OJK Beri Saran
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 dan Manajemen Strategis Kantor Regional 2 OJK Jabar, Aulia Fadly mengatakan, bahwa ada dua jenis pinjol yang harus diperhatikan masyarakat yakni pinjol legal dan ilegal.
Dia menyebut masyarakat tak perlu khawatir bila melakukan pinjaman melalui pinjol legal yang resmi terdaftar di OJK.
ADVERTISEMENT
"Enggak salah pinjam ke pinjol itu asal yang legal. Ke depan mungkin pemahaman tentang pinjol ini lebih ditingkatkan kerja sama dengan teman di kampus dan masyarakat," kata dia ketika ditemui di Kota Bandung pada Jumat (18/11).
Selain memperhatikan soal jenis pinjol, sambung Aulia, masyarakat juga harus memperhatikan hal lain sebelum melakukan pinjaman yakni harus logis.
Pelaku yang Tipu Ratusan Mahasiswa IPB Menangis, Mengaku Menyesal
Saat itu Siti terlihat menangis saat dihadirkan di Polres Bogor, dia mengusap air matanya dan menutupi wajahnya. "Kok nangis Mbak," tanya wartawan yang mencecar SAN. Namun SAN hanya mengucap satu kata penyesalan.
"Nyesel," katanya singkat dengan suara lirih sambil menangis.
Siti mengenakan baju tahanan warna biru, kerudung abu-abu dan masker. Tangannya diborgol. Siti berjalan dari ruang tahanan ke ruang konferensi pers dikawal oleh sejumlah penjaga.
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan SAN sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal Penggelapan dan Penipuan yakni Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini