Fakta Baru Wanita Belanja Pakai Uang Palsu di Kemang, Ternyata Eks Artis Kolosal

14 April 2025 8:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampang mantan artis Sekar Arum Widara yang ditangkap terkait kepemilikan uang palsu. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tampang mantan artis Sekar Arum Widara yang ditangkap terkait kepemilikan uang palsu. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang wanita berusia 41 tahun ditangkap polisi di Mal Kemang Village, Jakarta Selatan, Rabu (2/4) kemarin. Ia ditangkap karena membeli barang dengan menggunakan uang palsu.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Mampang Kompol Wahid Key mengatakan, pelaku diamankan di salah satu kasir toko belanja dalam mal. Dari tangannya diamankan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 40 juta.
"Awalnya transaksi di salah satu kasir di Mall Kemang Village, namun begitu uangnya di cek ternyata palsu. Akhirnya dilaporkan ke Polsek Mampang," kata Wahid lewat keterangannya, Kamis (3/4).
Wahid menuturkan, uang palsu itu disimpan pelaku dalam tasnya. Ia belum mengungkap identitas pelaku dan dari mana uang itu diperoleh.
Mantan Artis Kolosal Sekar Arum
Sejumlah barang bukti yang disita polisi di kasus peredaran uang palsu di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (10/4). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Belakangan terungkap, wanita tersebut merupakan mantan artis serial televisi kolosal bernama Sekar Arum Widara (41).
"Latar belakangnya dia saat ini karyawan swasta dan juga terakhir informasinya dia adalah mantan artis," kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, kepada wartawan, Minggu (13/4).
ADVERTISEMENT
Dari hasil pendalaman, dari tangan Sekar disita uang palsu sebanyak 2.235 lembar pecahan Rp 100 ribu. Ada pula dua unit handphone iPhone 11 Pro Max dan Xiaomi Redmi.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal usul uang palsu tersebut.
Atas perbuatannya, Sekar telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 26 Ayat 2 dan 3 Jo 36 Ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.