Fakta-fakta 7 Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

14 November 2024 5:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rutan Salemba. Foto: Aria Pradana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rutan Salemba. Foto: Aria Pradana/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 7 tahanan kabur dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/11) dini hari. Mereka semua merupakan tahanan terkait kasus narkoba.
ADVERTISEMENT
"Tujuh tahanan dan narapidana kasus narkoba tersebut diduga melarikan diri dengan cara menjebol teralis kamar," ujar Kadiv PAS Kanwil Kumham Jakarta, Tony Nainggolan, dalam keterangannya, Rabu (13/11).
Berikut identitas 7 tahanan yang kabur:
1. Nama : AAK bin R
Usia : 22 Tahun
Kejahatan : Diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika
2. Nama : J bin I
Usia : 29 Tahun
Kejahatan : diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika
3. Nama : W bin T
Usia : 47 Tahun
Kejahatan : melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman
4. Nama : MJ bin ZA
Usia : 42 Tahun
Kejahatan : diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika
ADVERTISEMENT
5. Nama : M bin I
Usia : 43 Tahun
Kejahatan : diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika
6. Nama : MAU bin S
Usia : 30 Tahun
Informasi penting disajikan secara kronologis
Kejahatan : diduga telah melakukan peredaran narkotika
7. Nama : AS bin N
Usia : 27 Tahun
Kejahatan: melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman

Petugas Rutan Diperiksa

Ilustrasi lubang di penjara. Foto: Shutter Stock
Petugas Rutan Salemba diperiksa akibat kaburnya beberapa tahanan tersebut.
Kadiv PAS Kanwil Kumham Jakarta, Tony Nainggolan, mengatakan saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyelidiki kejadian ini.
"Jajaran Rutan Jakarta Pusat bersama Ditjenpas siap bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum lain untuk menginvestigasi kasus ini, termasuk meminta keterangan petugas," kata Tony dalam keterangannya, Rabu (13/11).
ADVERTISEMENT
Tony menyebut, pihaknya juga akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat pasca peristiwa itu.
"Mohon dukungan masyarakat untuk terus memberikan informasi dan masukan untuk memperbaiki pelayanan publik," ujarnya.

Cara 7 Tahanan Rutan Salemba Kabur

Ilustrasi tahanan. Foto: Shutter stock
Para tahanan itu kabur dengan cara menjebol teralis yang ada di ruang tahanan.
"Tujuh tahanan dan narapidana kasus narkoba tersebut diduga melarikan diri dengan cara menjebol teralis kamar," kata Kadiv PAS Kanwil Kumham Jakarta, Tony Nainggolan, dalam keterangannya, Rabu (13/11).
Setelah menjebol teralis, para tahanan itu lompat ke luar dan kabur melalui gorong-gorong.
"Dengan cara memotong teralis jendela kamar mandi. Setelah itu, lompat keluar dari jendela kamar mandi menuju brandgang (celah di antara tembok) luar, lalu masuk ke gorong-gorong dan menjebol teralis gorong-gorong menuju arah timur rutan," beber dia.
ADVERTISEMENT

Ada Bos Narkoba Murtala yang Ikut Kabur

Murtala Ilyas (Tengah), Bos Sabu yang kembali ditangkap kepolisian karena edarkan 110 KG sabu dari Malaysia, Aceh, Medan, Jakarta. Foto: Thomas Bosco/kumparan
Salah satu narapidana yang kabur ialah Murtala Ilyas (42). Ia adalah bos sabu jaringan Aceh yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat dengan barang bukti 110 kilogram sabu pada tahun ini.
Residivis kasus narkotika itu mengendalikan peredaran sabu dengan rute Malaysia-Aceh-Medan-Jakarta.
Murtala ditangkap setelah polisi menggeledah gudang penyimpanan sabu di Culster Debang Tanjungsari Medan Selayang, Kota Medan, Sumut. Pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan dari temuan satu kilogram sabu di Bandara Soekarno-Hatta pada awal Oktober 2023.
Dari gudang penyimpanan yang merupakan rumah Murtala itu, polisi mengamankan 6 boks kontainer plastik warna merah berisi 100 paket sabu seberat 100 kilogram, sehingga total 110 kilogram sabu berhasil diamankan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tersebut polisi tidak hanya menangkap Murtala tapi juga tersangka lainnya, yakni WP (24), RD (22), SD (44), AN (42), ML (29) dan MR. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," terang Brigjen Pol Suyudi Ario Seto yang saat itu menjabat Wakapolda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (6/3).