Fakta-fakta Ambulans Tabrak Avanza dan Pesepeda di Jakpus

17 April 2021 3:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil ambulans terlibat kecelakaan lalu lintas. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mobil ambulans terlibat kecelakaan lalu lintas. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sebuah mobil ambulans mengalami kecelakaan di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (15/4) malam. Ambulans bertuliskan Kimia Farma itu terlibat kecelakaan dengan mobil Avanza dan pesepeda.
ADVERTISEMENT
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi mengatakan, seorang pesepeda terluka akibat kejadian itu. Korban mendapat luka lecet dibagian kaki dan memar di tubuhnya.
Lantas bagaimana terkait kronologi dari kecelakaan itu? Berikut kumparan rangkum:
Mobil ambulans terlibat kecelakaan lalu lintas. Foto: Dok. Istimewa

Ambulans Terobos Lampu Merah dan Tidak Bawa Pasien

Lilik mengatakan ambulans itu dikemudikan oleh Aulia Umu Aiman. Terungkap ambulans itu menerobos lampu merah padahal sedang tidak membawa pasien.
Kondisi jalan yang lumayan padat membuat Aulia terus menerobos lampu lalu lintas di lokasi. Padahal, lampu sudah menunjukkan merah.
Kemudian, datang dari arah berlawanan, Toyota Avanza. Tabrakan tak dapat terhindarkan.
Mobil Avanza akhirnya tak terkendali dan menabrak tiang lampu lalin. Di saat yang sama, ada pesepeda yang melintas dan jadi korban.
ADVERTISEMENT
"Pengayuh sepeda atas nama Haryadin mengalami luka pada bagian kaki lecet,pinggang dan rusuk memar. Korban lalu di bawa ke RS Husada Sawah Besar," kata Lilik.

Sopir Ambulans Ditetapkan Sebagai Tersangka

Lilik menurunkan, dari hasil penyelidikan, Aulia sang sopir ambulans ditetapkan menjadi tersangka.
"Iya jadi tersangka," kata Lilik.
"Dia melanggar lampu merah sehingga terjadi kecelakaan," tambah Lilik.
Lilik mengatakan, sang sopir saat itu tidak membawa pasien. Dia juga tak menyalakan sirine. Sehingga polisi menilai, tindakan menerobos lampu lalu lintas merupakan sebuah pelanggaran.

Sopir Ambulans Tidak Ditahan

Lilik mengatakan, Aulia dijerat Pasal 278 UU Lalu Lintas. Tapi polisi tengah menyelidiki lebih lanjut untuk bisa mengenakan Pasal 310 UU Lalu Lintas karena ada pesepeda yang luka akibat kecelakaan ini.
ADVERTISEMENT
"Sopir tidak ditahan, ambulans kami tahan," ucap dia.