Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Fakta-fakta Baru Anak Komut Bank Jatim Dipukuli di Holywings Yogya
7 Juni 2022 6:05 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Kasus penganiayaan menimpa Bryan Yoga Kusuma. Anak dari Komisaris Utama Bank Jatim Suprajarto ini menjadi korban penganiayaan di Holywings Yogya di Jalan Magelang, Kabupaten Sleman, DIY, Sabtu (4/6) dini hari. Dia diduga dianiaya sejumlah orang termasuk oknum polisi.
ADVERTISEMENT
Akibat aksi penganiayaan ini, Bryan mengalami luka dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Suprajarto selaku ayah Bryan menanggapi pengeroyokan tersebut. Ia meminta keadilan untuk Bryan melalui video pernyataan yang diunggah di akun instagram pribadinya @suprajarto_official pada Senin (6/6).
Dalam video tersebut Yoga menjelaskan kronologi kasus pengeroyokan yang ia alami pada 4 Juni lalu.
"Saya dikeroyok oleh sekitar 20 orang yang beberapa di antaranya merupakan anggota polisi. Saya dipukuli, dijatuhkan, dan dibenturkan ke aspal hingga babak belur."kata Bryan dalam video tersebut.
Pria yang pernah ikut berlaga di Pileg DIY 2019 ini melanjutkan bahwa ia sempat dibawa ke Kantor Polres Sleman.
"Saya kemudian dibawa ke kantor Polres Sleman dan sudah dikeroyok oleh orang-orang yang ada di sana semua," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ia sempat mencoba untuk melarikan diri meskipun dalam keadaan setengah sadar usai pengeroyokan.
2 Polisi Diduga Terlibat Pemukulan
Dua oknum polisi diduga melakukan pelanggaran dalam kasus pemukulan anak Komisaris Utama Bank Jatim Suprajarto, Bryan Yoga Kusuma, di Holywings Yogyakarta, Jalan Magelang, Kabupaten Sleman, DIY, Sabtu (4/6) lalu.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, kedua polisi tersebut bertugas di Polres Sleman dengan pangkat perwira.
"Kedua orang anggota Polri yang pangkatnya perwira itu akan dilakukan proses melalui kode etik profesi Polri," kata Yuli ditemui di kantornya, Senin (6/6).
Informasi yang dikumpulkan, kedua anggota yang bertugas di Satreskrim Polres Sleman dan berpangkat inspektur. Mereka masing-masing berinisial LV dan AR. Yuli tak mau menyebut detail identitas dua oknum perwira itu.
ADVERTISEMENT
Yuli menjelaskan bahwa Propam Polda DIY hanya melakukan pemeriksaan kode etik. Sementara, terkait soal apakah ada tindak pidana dari kedua anggota tersebut ditangani oleh Polres Sleman.
Di sisi lain, Yuli belum membeberkan jenis pelanggaran kedua anggota ini. Nantinya apa saja pelanggaran yang dilakukan kedua polisi ini akan diketahui setelah sidang kode etik.
Pengacara: Bryan Yoga Dibawa ke Polres Sleman Seperti Penjahat
Tim kuasa hukum dari komisaris utama Bank Jatim Suprajarto, Bryan Yoga Kusuma, mendesak Polda DIY segera mengusut tuntas kasus penganiayaan kliennya diduga melibatkan 2 oknum polisi di Holywings Yogya, Sleman, Sabtu (4/6).
Kuasa hukum Yoga, Duke Arie Widagdo juga menyesalkan pernyataan kepolisian yang menyebut kliennya melarikan diri dari Polres Sleman saat berusaha dimediasi.
ADVERTISEMENT
Duka mengatakan, kliennya dibawa ke Polres Sleman seperti seorang penjahat. Dia menegaskan kliennya tak melarikan diri, tapi karena khawatir sehingga berusaha mencari pertolongan.
"Sampailah Bryan lalu meminta pertolongan, bukan melarikan diri (dari Polres Sleman) seolah-olah melakukan kejahatan. Dia melarikan diri meminta pertolongan," kata Duke Arie di Yogyakarta, Senin (6/6).
Duke menyebut, kliennya bahkan berusaha melompat pagar Polres Sleman karena khawatir terhadap oknum polisi yang diduga menganiayanya. Nahasnya, kliennya tertabrak mobil dan mengalami luka.
"Lari minta pertolongan melompat pagar tidak lihat kanan kiri ditabrak, sudah tidak sadarkan diri. Ini yang kami dapat dari saksi-saksi termasuk Bryan sendiri," ujarnya.
"Hampir seluruh tubuhnya dari muka ke badan. Termasuk juga kaki bagian dengkul," sambungnya.
Ada 4 Laporan Polisi Terkait Pemukulan Anak Komut Bank Jatim di Holywings Yogya
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto mengatakan sudah ada 4 laporan polisi (LP) di Polres Sleman terkait kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Pertama laporan atas nama korban Bryan, kemudian laporan atas nama C yang merupakan orang yang berselisih dengan Bryan. Lalu laporan tipe A yang dibuat oleh Polres Sleman terkait penganiayaan yang dialami oleh Bryan serta laporan soal kecelakaan yang dialami Bryan.
"Jadi ada LP terlapor Bryan. Ada LP terlapor lawannya Bryan. Yang dengan korbannya Bryan LP model A karena itu untuk kecepatan penyelesaian tersebut supaya lebih terang dan itu sebagai bentuk responsifnya Polri untuk segera membuat karena Bryan dalam kondisi sakit," kata Yuli ditemui di kantornya, Senin (6/6).
"Kemudian LP kecelakaan lalu lintas. Ada peristiwa kecelakaan juga yang menyebabkan Bryan sampai sekarang belum bisa di BAP karena dirawat di rumah sakit," bebernya.
ADVERTISEMENT