Fakta-fakta Baru soal Kasus John Kei

24 Juni 2020 7:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi membawa salah satu tersangka kejahatan John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polisi membawa salah satu tersangka kejahatan John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
John Kei dan 29 anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Nus Kei. Mereka beraksi pada Minggu (21/6) siang di Cengkareng dan di perumahan Green Lake City, Tangerang.
ADVERTISEMENT
Beberapa jam setelah aksi tersebut polisi berhasil meringkus mereka. Sejak penangkapan itu polisi masih terus memeriksa para tersangka.
Sejumlah fakta baru diketahui dari pemeriksaan tersebut. Apa saja itu?
John Kei Ingin Bunuh Nus Kei karena Merasa Dikhianati
Perkara John dan Nus dipicu permasalahan pembagian hasil penjualan tanah yang tidak sesuai. John merasa dikhianati, sehingga nekat merencanakan pembunuhan tersebut.
"Sebenarnya ini masalah pribadi yang hasil pemeriksaan John Kei dia akui merasa dikhianati oleh Nus Kei, salah satunya masalah uang atau tanah ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Selasa (23/6).
Polisi masih mencoba mengulik masalah lainnya di antara dua orang yang memiliki hubungan saudara ini. Namun, sejauh ini John belum mau mengungkapkannya.
ADVERTISEMENT
Nus Kei Sempat Ajak Bertemu John Kei 4 Mata
Sebelum aksi anarkis yang dilakukan John Kei dan kelompoknya, Nus telah meminta agar masalah tanah tersebut diselesaikan baik-baik. Melalui pesan WhatsApp, ia mengajak John bertemu empat mata dan tidak melibatkan masing-masing kelompok.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (kedua dari kiri) memberikan keterangan pers kasus kejahatan kelompok John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
"Sempat Nus Kei sampaikan di situ 'tolong John kita ketemu aja berdua jangan membawa kita punya anggota, ini urusan pribadi kita berdua'. Tetapi tak ditanggapi John Kei, inilah yang terjadi ini," tutur Yusri.
John Kei Sebar Anak Buah di 4 Lokasi untuk Bunuh Nus Kei
Dalam pemeriksaan polisi diketahui John tidak hanya membagi kelompoknya di dua lokasi perkara. Selain di Cengkareng dan Green Lake City John menyebarkan anak buahnya ke berbagai tempat lainnya untuk memburu Nus. Polisi menyebutnya dengan empat klaster.
ADVERTISEMENT
"Klaster pertama daerah Kosambi (Cengkareng), kemudian klaster kedua daerah Green Lake, klaster ketiga di Jalan Titian Utama 10 mereka standby. Yang keempat, ada klaster mandiri. Kita namakan itu karena ada 3 tempat yakni Pondok Gede, Tangerang, dan daerah Bekasi," kata Yusri.
Meski sudah 30 orang yang ditangkap, jumlah itu belum semua. Polisi mengatakan masih ada pelaku yang buron.
Barang bukti yang disita dari kediaman John Kei di Bekasi, Jawa Barat. Foto: Polda Metro Jaya
Kuasa Hukum John Kei Bantah Kliennya Perintahkan Bunuh Nus Kei
Polisi menemukan pesan WhatsApp dari John di handphone salah satu anggotanya yang tertangkap. Pesan itu berisi perintah untuk menghabisi nyawa Nus.
Hal itu dibantah oleh kuasa hukum John, Anton Sudanto. Namun, ia tidak menjelaskan alasan pengelakannya itu.
"Tidak (perintahkan anak buah). Nantilah karena ini masih dalam penyidikan kami tim penasihat hukum sedang mengkaji terus bukti-bukti yang ada karena kami advokasi semua. Keluarga Bang John Kei dan anak buahnya semua," kata Anton kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (23/6).
ADVERTISEMENT
Terancam Hukuman Mati
Polisi menjerat John Kei dengan pasal berlapis. Salah satunya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hukuman pelanggar pasal itu terbilang berat. John terancam hukuman mati.
Polisi membawa salah satu tersangka kejahatan John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
"Pasal kita terapkan adalah Pasal 88 KUHP tentang pemufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan UU Darurat Tahun 2012 Nomor 51,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6).
****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: