Fakta-Fakta Bebasnya Eks Direktur LIB di Kasus Tragedi Kanjuruhan

Salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan, Mantan direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, dibebaskan dari tahanan. Kabar bebasnya Akhmad Hadian ini menimbulkan polemik.
Berikut fakta-faktanya:
Ditetapkan Tersangka oleh Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 6 Oktober lalu mengumumkan nama-nama tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan.. Saat itu Akhmad bersama 5 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka tragedi berdarah yang menewaskan ratusan orang penonton.
"Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," ujar Kapolri dalam jumpa pers di Malang, Jawa Timur.
Salah satu yang jadi tersangka adalah Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB), selaku penyelenggara pertandingan Arema vs Persebaya.
"Saudara Ir AHL, Direktur Utama PT LIB," ujar Sigit.
Berkas Perkara Tak Lengkap
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyatakan berkas perkara lima tersangka tragedi Kanjuruhan lengkap atau P21 pada Selasa (20/12). Namun, ada satu berkas satu tersangka yang belum lengkap yakni eks Dirut PT LIB. Sehingga dikembalikan lagi ke penyidik Polda Jatim.
“Terhadap berkas perkara dengan tersangka AHL dari PT LIB, JPU mengembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Timur, Fathur Rohman.
Dibebaskan dari Tahanan
Tiba-tiba Polda Jawa Timur mengumumkan bahwa Akhmad Hadian bebas dari tahanan pada 22 Desember 2022. Alasan Hadian bebas adalah masa penahanannya yang telah habis, namun berkas perkaranya belum diterima oleh Kejati Jatim, atau dikembalikan ke Polda Jatim (P19).
Mabes Sebut Status Tersangka Gugur
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, status tersangka Hadian otomatis gugur karena kejaksaan menilai tidak bisa dibawa ke penuntutan.
"Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi. Jadi bukan sebagai tersangka lagi sudah dikeluarkan dari rutan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12).
Dedi menjelaskan, memang saat ini Hadian tak lagi mendekam di rumah tahanan. Hal tersebut mengacu pada hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memutuskan dia tak dapat dilakukan penuntutan.
"Istilahnya bukan SP3 ya tetapi yang bersangkutan setelah dilakukan penelitian dengan pihak JPU tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan," jelas Dedi.
Polda Jatim Sebut Hadian Tetap Tersangka
Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ahmad Taufiq, memastikan status tersangka Ahmad tidak gugur. Ia bahkan masih dikenakan wajib lapor setiap awal pekan.
"Untuk status tetap (tersangka), dan dikenakan wajib lapor setiap hari Senin," kata Taufiq kepada kumparan, Kamis (22/12).
Kasus Tetap Dilanjutkan
Ahmad Taufiq juga memastikan kasus Hadian tetap berlanjut. "Kasus tetap berjalan," tegasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumendana. Pihak kejaksaan mengatakan berkas P19 atau belum lengkap yang dikembalikan ke penyidik bukan berarti kasus ini otomatis dihentikan.
"Kita lihat dulu perkembangannya, bukan berarti pengembalian itu menjadi perkara tersebut dihentikan atau mati. Bila mana kemudian hari ditemukan bukti baru yang mengarah atau bisa menjadikan perkara itu naik lagi, enggak masalah," ujar Ketut dalam keterangannya.
