Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Fakta-fakta Briptu Hasbudi: 2 Tahun Bebas Operasikan Tambang Emas Ilegal
11 Mei 2022 8:20 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Briptu Hasbudi (29) mendadak jadi sorotan nasional. Bukan karena prestasinya, tapi karena usaha ilegal miliknya berupa tambang emas ilegal dan penyelundupan pakaian bekas.
ADVERTISEMENT
Karena usaha ilegalnya itu, Briptu Hasbudi punya harta melimpah di Tarakan.
Dirreskrimsus Polda Kalimantan Utara AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, Briptu Hasbudi menjalankan usaha tambang emas ilegal itu sudah 2 tahun.
"Dari hasil penyelidikan saat ini, HSB menjalankan ilegal miningnya lebih 2 tahun," kata Hendi.
Profil Perusahaan Tambang Emas yang Lahannya Dijarah Briptu Hasbudi
Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan lokasi penambangan emas Briptu Hasbudi itu terletak di lahan konsesi atau wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik PT BTM (Banyu Telaga Mas).
"Dari penyelidikan ditemukan benar di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal," ujar Daniel.
Daniel belum mengungkap milik siapa PT BTM itu. Dia juga belum mendetailkan kenapa Briptu Hasbudi bisa nambang emas di lahan di WIUP milik PT BTM.
Berdasarkan penelusuran kumparan melalui situs Kementerian ESDM di sub Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), PT BTM ini memiliki izin tambang di daerah Bulungan, Kaltara.
ADVERTISEMENT
Jeniz perizinannya adalah IUP (izin usaha pertambangan) dengan nomor 757/387/IUP-OP/DPMPTSP.III/XIII/2018. Ada pun tahapan kegiatannya adalah operasi produksi.
Dalam situs Kementerian ESDM itu juga disebut jenis komoditi PT BTM adalah tambang emas. Perusahaan tersebut memiliki kode WIUP 3364042332014121 di lahan seluas 4.381,67 hektar.
Izin tersebut diberikan per tanggal 12 November 2018 hingga 12 November 2033. Dalam data profil perusahaan itu hanya ada satu nama susunan direksi, yaitu Iyusie Hasan, sebagai direktur utama.
Berapa Emas yang Dihasilkan Briptu Hasbudi dari Tambang Ilegalnya?
Informasi yang diperoleh kumparan, Briptu Hasbudi diduga menghasilkan emas mencapai 2-3 kilogram lebih per bulannya.
Namun, Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, saat ditanya terkait hal itu mengatakan belum memperoleh data terkait dugaan perolehan emas yang dimiliki Briptu Hasbudi dalam satu bulan.
ADVERTISEMENT
"Kami tidak meghitung besaran hasil lebih pada perbuatan pidana. Kami tidak memiliki data dimaksud," kata Budi.
Berdasarkan harga emas PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam dikutip dari Logam Mulia, harga emas hari ini berada di angka Rp 970 ribu per gram. Maka, saat ini harga 1 kilogram emas hari ini mencapai Rp 910.600.000.
Sehingga, bila diperkirakan dalam sebulan menghasilkan 3 kilogram emas, maka penghasilan Briptu Hasbudi dari tambang ilegal itu mencapai sekitar Rp 2.731.800.000.
Kenapa Baru Terungkap?
Belakangan muncul pertanyaan, kenapa usaha ilegal Briptu Hasbudi baru terungkap sekarang?
Dirreskrimsus Polda Kalimantan Utara AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, ada peran besar Irjen Pol Daniel Adityajaya yang baru dilantik sebagai Kapolda Kaltara pada 21 April.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, Irjen Daniel melihat ada hal yang menyimpang dan tidak jalan sesuai prinsip Polri dalam hal proses hukum praktik bisnis ilegal.
“Terkait kenapa baru sekarang ketahuan, penilaian saya karena Leadership Pak Kapolda, setelah kami dilantik tanggal 21 April 2022 beliau memberikan gambaran internal fungsi operasional dan pengawasan tidak berfungsi dengan baik,” kata Hendy.
“Sehingga outputnya masyarakat terdapat praktik bisnis ilegal dan beberapa pidana tidak tertangani dengan baik,” tambahnya.
Daniel baru menjabat Kapolda Kaltara usai ditunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lewat surat telegram yang dikeluarkan pada 24 Januari 2022 lalu.
Hendy menyebut, Irjen Daniellah yang memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti temuan di lapangan sehingga kasus Briptu Hasbudi dapat terungkap.
“Dengan kondisi demikian, Pak Kapolda perintahkan dan berikan kewenangan kepada saya untuk lakukan langkah yang cepat dan tepat untuk memperbaiki kondisi tersebut,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Polisi Periksa Dirut dan Manajer PT BTM
ADVERTISEMENT
Budi Rachmat mengatakan, pada Selasa (10/5), penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada Direktur Utama dan Manager PT. BTM terkait kasus tambang emas ilegal dengan tersangka Briptu Hasbudi.
“Pada hari ini Selasa, tanggal 10 Mei 2022 penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap H. Karlan A Manessa selaku Dirut PT. BTM dan H. Hidayat selaku Manajer Teknik PT. BTM,” kata Budi.
Budi mengungkapkan, PT BTM tersebut bukan milik Briptu Hasbudi.
“[PT BTM] Bukan milik HSB,” ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, Briptu Hasbudi hanya menggunakan lahan milik PT BTM untuk membuat tambang emas ilegal di lokasi tersebut.
Modus yang Digunakan Briptu Hasbudi
Modus yang dilakukan oleh Briptu Hasbudi diketahui yakni dengan mengganti warna speedboat yang digunakannya menjadi warna abu-abu. Hal itu dilakukan agar speedboat yang digunakan seolah-olah mirip kendaraan Polri.
ADVERTISEMENT
“Dengan kondisi 12 speed boat milik HSB yang kami amankan, sebagian besar dicat warna abu abu mirip speed boat milik Polri,” kata Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy Febrianto Kurniawan.
Hendy menduga speedboat yang telah diubah warnanya tersebut digunakan oleh Briptu Hasbudi dalam menjalankan aksinya sehingga menyerupai kendaraan milik Polri untuk memuluskan usaha ilegalnya itu.
“Kami duga digunakan untuk memuluskan bisnis ilegalnya seolah kendaraan dinas Kepolisian,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Briptu Hasbudi dibantu 5 orang lainnya berinisial MI, HS, M, dan A alias Adi, serta HSB sebagai pemilik tambang emas ilegal.
Mereka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 160 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.
ADVERTISEMENT