Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menangkap caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Sofyan, terkait kasus peredaran 70 kilogram sabu. Sofyan ditangkap di Manyak Payed, Aceh Tamiang, Sabtu (25/5) lalu.
ADVERTISEMENT
"Benar yang bersangkutan berinisial S Caleg terpilih DPRK nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, dalam keterangannya, Senin (27/5).
Menurut Mukti, Sofyan yang sudah tiga pekan buron itu sempat berpindah-pindah lokasi dari Aceh Tamiang ke Medan. Hingga akhirnya, penyidik mendapat informasi Sofyan kembali ke Aceh Tamiang.
"Target berpindah ke toko IF Distro dan sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO," beber dia.
Dalam kasus ini, Sofyan berperan sebagai pemodal dan pengendali sabu 70 kilogram di jaringan Malaysia. Setelah ditangkap, Sofyan dibawa ke Jakarta untuk ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Dipecat dari partai
Sofyan merupakan caleg terpilih di Pemilu 2024. Ia bahkan mendapatkan suara terbanyak nomor 4 dari dapilnya, yaitu sekitar 1.440 suara.
ADVERTISEMENT
Sofyan maju melalui PKS dan mendapatkan nomor urut 1 di dapil Aceh Tamiang II. Pria kelahiran 5 Maret 1990 ini sempat menempuh pendidikan sebagai Sarjana Ilmu Sosial.
Karena kasus ini, Ketua DPW PKS Aceh, Makhyaruddin Yusuf, menyebut partainya telah memecah Sofyan. Posisi Sofyan di DPRK akan digantikan dengan caleg urutan kedua terbesar setelahnya.
"Yang bersangkutan akan kami pecat sebagai anggota PKS dan posisinya digantikan dengan caleg urutan 2 terbesar," kata Makhyaruddin kepada wartawan, Senin (27/5).
Makhyaruddin memastikan partainya akan mendukung langkah penegak hukum dalam memberantas jaringan narkoba. PKS juga tidak akan membiarkan ada wilayah yang dijadikan tempat bersembunyi pelaku apa pun, termasuk narkoba.
Bareskrim dalami aliran dana Sofyan
Saat ini Bareskrim Polri masih mendalami aliran uang penjualan narkoba Sofyan. Mereka juga masih akan mendalami ke mana narkoba itu akan dialirkan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Bareskrim menjerat Sofyan dengan Pasal Pencucian Uang. Sebab, menurut Bareskrim, dalam kasus ini Sofyan merupakan bandarnya.
"Yang pasti tersangka ini akan dijerat UU TPPU karena dia sebagai bandar, seperti omongan saya sebelumnya, bandar atau kurir akan dikenakan UU TPPU, nanti kita akan tahu ke mana arah uang tersebut ya," ujar Mukti Juharsa.
Pakai hasil jual sabu buat nyaleg
Saat diiterogasi Bareskrim, Sofyan mengaku menggunakan uang hasil penjualan sabu untuk kampanye. Namun Bareskrim masih belum merinci berapa jumlah uang yang digunakan untuk nyaleg.
Sofya diketahui sudah mengedarkan sabu selama satu tahun sekali. Ia mengedarkan narkoba bersama tiga anak buahnya, S, R, dan I, yang sudah ditangkap lebih dulu pada Maret 2024 lalu.
Polisi dalami keterlibatan dengan Fredy Pratama
Bareskrim Polri bakal mendalami keterlibatan Sofyan dengan jaringan Fredy Pratama. Menurut Bareskrim, narkoba yang diedarkan Sofyan murni dari Malaysia dan dibawa ke Aceh menggunakan bungkus teh China.
ADVERTISEMENT
Kemasan teh China inilah yang biasanya identik dengan narkoba yang diedarkan jaringan Fredy Pratama. Namun hubungan antara keduanya masih didalami.
Atas perbuatannya, Sofyan dijerat Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.