Fakta-fakta Crazy Rich PIK Helena Lim yang Dapat Jatah Vaksin Corona untuk Nakes

14 Februari 2021 6:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Helena Lim. Foto: Youtube/Helena Lim
zoom-in-whitePerbesar
Helena Lim. Foto: Youtube/Helena Lim
ADVERTISEMENT
Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, mendapat sorotan usai menerima vaksin corona di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Padahal, vaksinasi corona tahap awal diprioritaskan untuk tenaga kesehatan. Helena Lim bisa mendapatkan vaksin karena disebut-sebut sebagai pemilik salah satu apotek di Kebon Jeruk.
Terungkapnya kasus ini membuat Dinkes Pemprov DKI, Inspektorat DKI, hingga Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lalu bagaimana hasil penyelidikan sejauh ini?
Berikut kumparan rangkum fakta-fakta vaksinasi crazy rich PIK, Helena Lim:
Helena Lim. Foto: dok: Youtube Helena Lim
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat DKI, Helena bisa divaksinasi setelah mendapat surat keterangan dari pemilik apotek di kawasan Kebon Jeruk.
Surat tersebut menyatakan Helena terdata sebagai karyawan apotek. Sehingga Helena dianggap berhak menerima vaksin corona.
"(Helena) mendapat surat keterangan dari Apotek Bumi di Kebon Jeruk untuk dapatkan fasilitas vaksin," ucap Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Ancol, Jakarta Utara, pada Sabtu (13/1).
ADVERTISEMENT
Setelah ditelusuri, kata Riza, diduga Helena bukanlah pegawai apotek. Meski demikian, dugaan tersebut masih didalami.
Helena Lim. Foto: dok: Youtube Helena Lim
Selama ini, Helena disebut-sebut sebagai pemilik apotek di Kebon Jeruk sehingga bisa mendapatkan vaksin. Namun diduga Helena bukanlah pemilik apotek.
Riza menyatakan apotek tersebut merupakan milik orang lain. Namun orang lain itu mengakui Helena sebagai keluarga. Sehingga dalam surat keterangan apotek, Helena tercatat sebagai anggota keluarga pemilik apotek sekaligus karyawan.
"Terkait kasus selebgram, yang bersangkutan bersama keluarga. Jadi ada pemilik, istri pemilik, anak pemilik dan Helena yang diakui sebagai keluarga," kata Riza.
Helena Lim. Foto: Youtube/Helena Lim
Riza menyatakan berdasarkan hasil penyelidikan Inspektorat, tindakan Helena berpotensi masuk dalam penyalahgunaan data vaksinasi.
ADVERTISEMENT
Sebab Helena diduga bukanlah pemilik atau karyawan apotek. Helena hanya diakui pemilik apotek sebagai keluarga dan terdata sebagai karyawan.
"Ada potensi penyalahgunaan dari pemilik atau pimpinan apotek terkait data-data yang diberikan," kata Riza.
Dalam peraturan Kementerian Kesehatan, pegawai dan pelayan di apotek memang bisa mendapat jatah vaksinasi. Namun, Helena yang diakui pemilik apotek sebagai keluarga seharusnya tak termasuk prioritas penerima vaksin.
"Menurut aturan, yang mendapat vaksin adalah pelayan apotek. Di sisi lain diakui bahwa keempat itu adalah pegawai atau pelayan apotek, yang ternyata sementara ini diketahui yang bersangkutan (Helena) adalah pemilik dan keluarga," ungkapnya.
Riza menyatakan kasus ini sudah dibawa ke ranah hukum. Ia meyakini polisi akan menyelidiki kasus ini sampai tuntas, dan memastikan vaksinasi tahap pertama diprioritaskan untuk tenaga kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Masalah ini sudah ditangani oleh kepolisian jadi masyarakat bersabar menunggu hasil dari kepolisian," kata Riza.