Fakta-fakta Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim

3 Juni 2023 4:39 WIB
·
waktu baca 5 menit
Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana menghadiri mediasi antara Partai Ummat dan KPU di Kantor Bawaslu RI, Senin (19/12). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana menghadiri mediasi antara Partai Ummat dan KPU di Kantor Bawaslu RI, Senin (19/12). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Wamenkumham Denny Indrayana memberikan 'bocoran' mengenai kemungkinan putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan sistem pemilu. Ada lima kemungkinan putusan MK atas gugatan itu.
ADVERTISEMENT
"Hari ini saya akan memberikan “bocoran” lima putusan MK soal sistem pemilihan umum legislatif," kata Denny dikutip dari akun YouTube Integrity Law Firm, Kamis (1/6).
Adapun kemungkinan 5 putusan MK tersebut, yakni:
"Artinya pemohon dianggap tidak berhak mengajukan gugatan, dengan demikian sistem pemilihannya akan tetap sistem pemilihan terbuka," ujar Denny.
"Artinya lagi-lagi sistem proporsionalnya tetap terbuka, seperti sekarang, tidak ada perubahan," ucap Denny.
"Artinya berubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup, persoalannya apakah langsung berlaku di 2024 atau ditunda ke 2029," kata Denny.
"Dipilihlah sistem hybrid campuran antara tertutup dengan nomor urut tetapi juga memperhatikan suara terbanyak. Tinggal diberlakukannya kapan, apakah di 2024 atau lagi-lagi ditunda ke 2029," imbuh Denny.
ADVERTISEMENT
"Tetapi lagi-lagi campuran di tingkatannya pada levelnya, misalnya tertutup untuk DPR pusat tetapi terbuka untuk Provinsi Kabupaten Kota. Lagi-lagi tinggal waktunya apakah ditunda 2029 atau langsung diterapkan di 2024," pungkas Denny.

Dilaporkan ke Polisi

Denny Indrayana dampingi perwakilan masyarakat Kalsel temui PBNU. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Akibat pernyataannya, Denny dilaporkan ke Bareskrim oleh seseorang berinisial AWW. Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023.
Dalam laporannya, pelapor turut menyertakan sejumlah barang bukti. Mulai dari, tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan sebuah flashdisk.
Denny dilaporkan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
ADVERTISEMENT
Polisi belum mengungkap siapa sosok AWW tersebut.

Denny Indrayana Akan Diperiksa

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto bicara soal penegakan restorative justice. Foto: Dok. Istimewa
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan meminta keterangan dari Denny terkait perkara ini. Namun ia belum merinci kapan pria yang tinggal di Melbourne, Australia, itu akan diperiksa. Dia hanya memastikan, pihaknya kini tengah menyelidiki laporan tersebut.
"Sedang diteliti kan arahan Pak Kapolri sudah jelas, sudah disampaikan. Kita akan dalami laporan tersebut apakah menimbulkan keonaran atau tidak," tutur Agus kepada wartawan, Jumat (2/6).
"Kalau berita-berita itu belum tentu menimbulkan kegaduhan kan sebaiknya nanti kita akan lihat dari keterangan ahlinya, kita akan proporsional," tutupnya.

Tanggapan Denny Indrayana

Denny Indrayana, kuasa hukum Gabungan Serikat Buruh Indonesia, daftarkan gugatan ke PTUN Jakarta, Rabu (1/2). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Denny Indrayana siap menghadapi adanya pelaporan terhadap dirinya ke Bareskrim Polri. Juru bicara tim kuasa hukum Denny Indrayana, Muhamad Raziv Barokah, mengungkapkan bahwa pada dasarnya pihaknya tidak menginginkan adanya pergeseran fokus isu advokasi yang diperjuangkan.
ADVERTISEMENT
Isu yang dimaksud yakni menjaga sistem pemilu Indonesia agar tetap demokratis sesuai rakyat. Menurut dia, upaya untuk mengawal dan menjaga MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan sistem pemilu Indonesia harus tetap menjadi prioritas utama.
"Jika pun ternyata kritik dan pendapat tersebut direspons secara represif oleh segelintir orang sehingga menghasilkan risiko hukum yang lebih jauh, INTEGRITY telah mendapat penunjukan dari Prof. Denny Indrayana bertindak untuk dan atas nama beliau sebagai Kuasa Hukum, guna menghadapi proses tersebut, dengan tetap mendasarkan pada prinsip kepastian hukum yang adil, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945," kata Raziv dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/6).
"Oleh karenanya, kami berharap setiap aparat penegak hukum untuk bertindak dengan mengedepankan keadilan dan profesionalisme," imbuh dia.
ADVERTISEMENT

Ditanggapi Demokrat dan NasDem

Wasekjen Partai Demokrat, Renanda Bachtar. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Wasekjen Demokrat Renanda Bachtar mengaku heran dengan dilaporkannya Denny Indrayana ke polisi. Sebab, posisi Denny saat ini bukan lagi pejabat publik.
"Sulit untuk tidak menduga ini sebagai upaya mengalihkan substansi masalahnya, yaitu apakah benar info yang diterima oleh Denny," kata Renanda kepada wartawan, Jumat (2/6).
"Denny bukan pejabat publik, apalagi aparat dari MA atau MK, jadi seharusnya kategorinya bukan sebagai pejabat yang membocorkan rahasia negara," tambah dia.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: DPR RI
Sementara itu, Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni menegaskan, apa yang disampaikan oleh Denny Indrayana bukan membocorkan putusan MK.
"Saya pikir yang dilakukan Denny Indrayana bukan membocorkan putusan MK, karena beliau sendiri bukan bagian dari MK, dan hanya menyebarkan desas-desus yang ia (Denny) dengar," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (2/6).
ADVERTISEMENT
"Biasa saja kalau ada yang menyebar gosip atau desas-desus," tutur dia.
Oleh sebab itu, legislator asal Tanjung Priok ini meminta seandainya Polri mengusut kasus ini, Polri harus objektif dan tidak ada muatan politis.
"Tapi ya kita semua belum paham dengan rinci duduk perkaranya, jadi ya ikuti saja proses di kepolisian," ucap Sahroni.
"Saya minta polisi juga selesaikan kasus ini dengan objektif tanpa bumbu-bumbu politis," kata Sahroni.

Kata Ahli Hukum

Pengamat Feri Amsari. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai Denny Indrayana tidak layak dipidanakan terkait informasi yang disampaikannya. Bila memang informasi yang disampaikan tidak benar, maka cukup diluruskan.
"Penguasa itu punya kuasa untuk meluruskan hal yang diduga tidak tepat termasuk kritik dan dugaan publik. Kalau pernyataan Denny tidak benar kenapa harus dipenjara kan cukup dijelaskan dan dibuktikan sebaliknya saja," kata Feri.
ADVERTISEMENT
"Ya enggak perlu melibatkan polisi. Cukup kita lihat dan tunggu putusan MK. Kalau semua hal dipidanakan bisa-bisa makin melimpah penjara. Pidana bukan untuk membuat hal warga bebas bicara terbatasi tetapi memastikan hak warga terpenuhi," sambungnya.