Fakta-fakta di Balik Gegernya Kasus Balita Tewas Dianiaya Pacar Ibu

7 Desember 2022 8:19 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pembunuhan terhadap balita berusia 2 tahun di apartemen Kalibata City saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (6/12).  Foto: Ananta Erlangga/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pembunuhan terhadap balita berusia 2 tahun di apartemen Kalibata City saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (6/12). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap Yosafat Anderson (31) usai menganiaya anak pacarnya, GMM (2), di Apartemen Kalibata City, Sabtu (3/12). Ia membanting balita itu hingga mengalami luka parah di bagian kepala dan tewas.
ADVERTISEMENT
GMM dititipkan ke Yosafat oleh ibunya, Stefanny Saskia, karena sedang ada urusan kerja. Namun beberapa jam setelah dititipkan Stefanny justru mendapat kabar putrinya itu telah meninggal dunia.
Polisi yang mengetahui peristiwa itu bergerak cepat melakukan penyelidikan. Yosafat ditangkap pada Minggu (4/12) pukul 00.00 WIB di Depok, Jawa Barat. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Pelaku pembunuhan terhadap balita berusia 2 tahun di apartemen Kalibata City saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (6/12). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
Selasa (6/12), Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus tersebut ke publik. Yosafat dihadirkan dalam konferensi pers tersebut. Selama konferensi pers, ia hanya bisa tertunduk dan diam seribu bahasa saat polisi membeberkan perbuatan bejatnya.
Sejumlah fakta terungkap dalam konferensi pers tersebut. Berikut rangkumannya:

Berawal Dari Buang Air Besar

Kasus penganiayaan GMM berawal dari korban yang buang air besar. Saat itu korban yang sedang bermain di taman Kalibata City memberi tahu Yosafat kalau ia buang air besar.
ADVERTISEMENT
Korban lalu dibawa ke unit apartemen tempat Yosafat tinggal untuk membersihkan kotorannya. Namun pelaku kesal karena saat dibersihkan korban terus menangis.
Insiden itu berlanjut, saat pelaku melepas popok korban dengan cara yang salah sehingga mengakibatkan kepala korban terbentur. Korban semakin tidak berhenti menangis.

Balita Dibanting Tiga Kali

Pelaku pembunuhan terhadap balita berusia 2 tahun di apartemen Kalibata City saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (6/12). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan Yosafat yang kesal membanting korban sebanyak tiga kali. Korban juga sempat diinjak kakinya.
"Kemudian setelah dibersihkan, korban masih juga menangis korban dilempar oleh YA ke arah kasur namun korban tidak mendarat di kasur tapi jatuh di lantai. Dan itu mengakibatkan benturan kedua di kepalanya, benturan kedua kali di kepala korban," ujar Ade.
ADVERTISEMENT
"Kemudian karena korban masih terus menangis, YA merasa kesal kemudian menginjak kaki kiri korban kemudian oleh YA korban diangkat dicoba untuk dibangunkan untuk dicoba ditenangkan karena korban nangisnya makin kencang. Diangkat kemudian jatuh untuk ketiga kalinya," tambahnya.

Sempat Dibawa ke Rumah Sakit

Menurut keterangan polisi, Yosafat sempat membawa korban ke Rumah Sakit Tria Dipa. Namun sesampainya di rumah sakit, korban ditinggal begitu saja. Saat dibawa ke rumah sakit korban diduga sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Hasil visum menunjukkan sisi kiri tengkorak GMM retak sepanjang 7,9 cm. Selain itu juga ada memar di tungkai kiri sisi depan.
GMM juga mengalami pendarahan di bawah selaput otak.

Dijerat Pasal Berlapis

Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
Atas penganiayaan yang dilakukannya, Yosafat dijerat dengan pasal berlapis.
ADVERTISEMENT
"Kami menetapkan saudara YA sebagai tersangka atau orang yang patut disangka melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur di Pasal 76 jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Ade Ary.
"Kemudian kami lapis juga dengan Pasal 338 KUHAP tentang secara sengaja menghilangkan nyawa orang subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman masing-masing 10 tahun kemudian, 338 itu 15 tahun maksimalnya, 351 ancamannya 7 tahun," tambah dia.

Dalami Dugaan Penganiayaan oleh Ibu Korban

Balita tewas dibanting pacar ibunya di Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Foto: Dok. Istimewa
GMM diduga pernah mengalami penganiayaan dari ibunya, Stefanny. Hal ini disampaikan oleh ayah korban, Faisal Putra, yang menemukan luka pada korban dua minggu lalu.
ADVERTISEMENT
Selain Faisal, dugaan korban sering dianiaya juga disampaikan paman korban, Richard. Sebab ada beberapa luka lebam lama pada paha dan pinggang korban. Selain itu mulut korban juga pernah didapati bernanah dan kuku jari telunjuknya terkelupas.
Terkait hal ini kepolisian akan mendalaminya.
"Nanti kami dalami, kemarin kami fokus pada peristiwa kejadiannya. Nanti kami dalami (dugaan penganiayaan oleh ibu korban)" kata Kombes Ady Ary.

Polisi Dalami Dugaan Kelalaian Ibu Korban

Faisal Putra (25), ayah kandung dari balita berusia dua tahun yang tewas dianiaya di Apartemen Kalibata City. Dirinya berencana melaporkan mantan istrinya atas tindak kelalaian. Foto: Ananta Erlangga/kumparan
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan terkait perkara ini penyidik juga akan mendalami dugaan kelalaian yang dilakukan ibu korban, Stefanny. Dugaan itu muncul sebab dia yang menitipkan korban ke tersangka hingga berujung meninggal dunia.
"Berdasarkan peristiwa yang kami dapatkan, tentunya kami akan lakukan pendalaman terus. Siapa pun yang bertanggung jawab berdasarkan fakta hukumnya nanti tentunya akan kita lakukan," kata Ade Ary.
ADVERTISEMENT
Namun, Ade Ary tidak mau terburu dalam menyimpulkan dugaan kelalaian itu. Yang jelas sudah terjadi kasus kekerasan terhadap anak.
Ayah korban, Faisal Putra, juga berniat melaporkan mantan istrinya itu tekait kelalaian yang menyebabkan putrinya meninggal dunia.