Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Fakta-fakta di Balik Kasus Penipuan Uang Study Tour Rp 400 Juta SMAN 21 Bandung
26 Mei 2023 8:51 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Pegawai freelance di perusahaan travel Grand Traveling Indonesia, Indah Chantika Lestari (33), diamankan polisi karena melakukan penipuan dan penggelapan terhadap uang study tour ratusan murid di SMAN 21 Bandung. Uang senilai Rp 400 juta dibawa kabur pelaku.
ADVERTISEMENT
Kepala Sekolah SMAN 21 Bandung , Dani Wardani, mengakui pihaknya sudah teledor mengirimkan uang ratusan juta ke rekening pribadi oknum pegawai perusahaan travel Grand Traveling Indonesia, Indah Chantika Lestari (33). Akibatnya, rencana study tour ke Yogyakarta siswa-siswanya jadi kandas.
Lantas, bagaimana dengan kelanjutan kasus ini?
Kantor Travel yang Tipu Murid SMAN 21 Bandung Kosong
Penyedia jasa travel di Kota Bandung dengan singkatan GTI diduga telah melakukan penipuan terhadap ratusan murid SMAN 21 Bandung. Dari hasil penelusuran, kantor GTI terletak di Jalan Moch. Sikat Nomor 20, Kota Bandung.
Ketika didatangi ke lokasi, tak terlihat adanya aktivitas di kantor tersebut. Bahkan, pada bagian depan kantor terlihat adanya papan pemberitahuan bahwa kantor tersebut sudah dijual.
ADVERTISEMENT
Salah seorang warga, Ahmad, menyebut bangunan itu sudah lama kosong. Namun, sesekali kantor tesebut tampak dibersihkan oleh seorang pekerja.
"Suka ada yang bersihkan tapi enggak tiap hari ada," ucap dia ketika ditemui di lokasi pada Rabu (24/5).
Ditemui di lokasi pula, Ketua OSIS SMAN 21 Bandung, Fazha Raditya Gibran, mengaku dirinya terkejut apabila memang kantor tersebut sudah tutup. Jika memang sudah tutup, maka besar kemungkinan Fazha dan rekan-rekannya telah menjadi korban penipuan.
"Agak kaget, ya berarti kita beneran ditipu dan uang sudah dibawa kabur," ucap dia.
Penyedia Jasa Travel Membantah Lakukan Penipuan
Penyedia jasa travel yakni Grand Traveling Indonesia (sebelumnya ditulis dengan menggunakan singkatan GTI) membantah telah melakukan tindak penipuan terhadap ratusan murid di SMAN 21 Bandung yang hendak berangkat ke Yogyakarta untuk karya wisata atau study tour.
ADVERTISEMENT
Tour Manager Grand Traveling Indonesia, Jimmy Tanumihardja, pun menceritakan awal mula kasus tersebut. Menurut dia, kasus itu bermula ketika pihak perusahaan dan pihak sekolah menandatangani surat kesepakatan atau MoU untuk berangkat ke Yogyakarta.
Menurut Jimmy, dalam MoU itu tertera sejumlah poin yang disepakati yakni biaya keberangkatan harus sudah dilunasi H-4 sebelum keberangkatan. Kemudian, biaya pelunasan harus dikirim ke nomor rekening perusahaan yang telah ditentukan. Saat MoU tersebut, pihak sekolah juga sudah membayar uang muka senilai Rp 10 juta.
"Pertamanya, MoU kalau pembayaran harus melalui rekening yang telah ditentukan," kata dia saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Rabu (24/5).
Namun, ketika hari pelunasan tiba, pihak sekolah tak kunjung melunasi pembayaran. Pihak perusahaan lalu mendatangi langsung ke sekolah untuk bertanya soal pelunasan.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, menurut Jimmy, yang diduga telah melakukan penipuan atau penggelapan adalah TL, bukan perusahaan sebagaimana dituduhkan oleh banyak orang. Bahkan, pihak perusahaan telah rugi karena sudah mendepositokan sejumlah uang untuk hotel bagi para murid.
"Saya dirugikan karena saya sudah deposit segala macam, buat hotel, semua sudah saya bayar. Hilang semua hangus. Berita yang beredar saya dianggap mengambil uang. Padahal itu kesalahan besar," kata dia.
Pelaku Penipuan Ternyata Pegawai Freelance di Perusahaan Travel
Pegawai freelance di perusahaan travel Grand Traveling Indonesia, Indah Chantika Lestari (33), diamankan polisi karena melakukan penipuan dan penggelapan terhadap uang study tour ratusan murid di SMAN 21 Bandung. Uang senilai Rp 400 juta dibawa kabur pelaku.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, mengatakan pelaku disangkakan Pasal 372 dan 378 KUHPidana yang mengatur tentang penipuan serta penggelapan. Pelaku diancam pidana di atas 5 tahun akibat perbuatannya.
"Yang pasti Pasalnya 372 dan 378, penggelapan sudah pasti. Apakah nanti keterkaitan dengan yang lain, nanti setelah pemeriksaan," kata dia di Mapolrestabes Bandung, Kamis (25/5).
Sebelum menetapkan Indah sebagai tersangka, lanjut Budi, polisi telah memintai keterangan dari sejumlah saksi termasuk pihak sekolah dan perusahaan. Dari permintaan keterangan itu, pihak perusahan mengaku tak menerima setoran uang dari Indah.
"Saksi sementara dari kepala sekolah, travel juga sudah diperiksa dan menyatakan bahwa uang itu tidak disetorkan," ucap dia.
Live Update