Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Beberapa perilaku WNA yang dikritik publik adalah mengendarai kendaraan pelat palsu hingga isu bekerja secara ilegal. Masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan atau wisata tapi malah cari nafkah di Bali.
Untuk menindak WNA yang melanggar lalu lintas, polisi gencar melakukan razia. Mereka yang terjaring dikenakan sanksi tilang elektronik.
Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengancam mendeportasi WNA yang kedapatan melakukan pelanggaran yang berulang.
"Apabila pelanggaran terus berulang, seperti Pak Gub (Gubernur Bali I Wayan Koster) katakan, orang asing yang tidak patuh atas peraturan UU dan melanggar sehingga kami deportasi dengan mekanisme benar," katanya di Pasar Kreneng, Kota Denpasar, Selasa (7/3).
Terkait kendaraan yang menggunakan pelat palsu, diduga itu merupakan kendaraan yang disewa dari WNA yang membuka jasa rental. Polisi akan memeriksa izin usaha tersebut. WNA boleh membuka usaha atau menanamkan investasi jika memiliki izin dari Imigrasi.
ADVERTISEMENT
"Kalau dia memberi layanan sewa nanti kita cek apakah dia sesuai atau tidak dengan apa namanya pedoman bagaimana dia berusaha. Kalau dia tidak memenuhi syarat kita tindak juga. Sekali lagi intinya para rental-rental ini yang lebih tegas lagi dalam rangka memberikan persyaratan dalam rangka penyewaan, katanya.
Efek Rental
Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan, marak WNA di Bali menggunakan pelat palsu lantaran prosedur sewa menyewa di rental kendaraan sangat longgar atau di luar kendali.
"Khususnya kepada pengguna kendaraan bermotor memang fenomena ini sempat ada, ini pastinya efek dari rental di luar kendali, terlalu lost," kata Putu Jayan di Pasar Kreneng, Kota Denpasar, Selasa (7/3).
Putu Jayan berharap pemilik rental kendaraan hanya melepas kunci kendaraan kepada konsumen yang memenuhi syarat. Beberapa di antaranya adalah melengkapi surat perjalanan, memakai helm, menggunakan pelat kendaraan dan cakap berkendara.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Perhimpunan Rental Motor (PRM) Bali membantah maraknya WNA berkendara menggunakan pelat palsu karena prosedur penyewaan yang longgar.
RPM memastikan prosedur penyewaan kendaraan di Bali ketat.
"Itu tujuannya apa? Kami di perhimpunan rental Bali taat hukum. Kami justru sinergi dengan kepolisian untuk urusan edukasi berkendara untuk costumer," kata Penasihat PRM Bali I Made Wira Atmaja, Selasa (7/3).
Wira Atmaja memastikan tidak ada pemilik rental di Bali yang memodifikasi kendaraan demi WNA.
"Kalau ada, artinya mereka berani mencari perkara, berani bermasalah. Bayangkan kita mau dikorbankan untuk berurusan dengan hukum, siapa yang mau kan? Setahu saya rental di Bali, khususnya Bali selatan tidak ada begitu," katanya.
Minta Masyarakat Ikut Melaporkan
Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengajak masyarakat ikut mengawasi perilaku WNA. Masyarakat bisa langsung melapor kepada aparat keamanan setempat jika melihat mereka berbuat onar.
ADVERTISEMENT
"Semua warga Bali harus sama-sama memberikan edukasi dan peringatan kepada mereka," katanya di Pasar Kreneng, Kota Denpasar, Bali, Selasa (7/3).
Silmy Karim Perintahkan Tindak Bule yang Usik Kedamaian di Bali
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim menyatakan akan menindak tegas wisatawan asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan.
“Saya sudah beri arahan untuk dilakukan operasi atas pelanggaran keimigrasian di Bali dan beberapa tempat yang ditengarai ada WNA yang mengganggu ketertiban, mengusik kedamaian, dan mengganggu roda perekonomian masyarakat, ” kata Silmy di sela-sela kunjungan kerja di Dubai pada Selasa (7/3).
Pemerintah Indonesia, kata Silmy, secara prinsip hanya akan menerima orang asing yang memberi manfaat untuk Indonesia.
Prinsip kebijakan yang selektif (selective policy) ini menjadi pegangan bagi petugas imigrasi untuk memberikan izin masuk bagi orang asing yang akan bekerja, berwisata, berinvestasi, maupun kunjungan lainnya sepanjang memberi manfaat untuk Indonesia.
ADVERTISEMENT