Fakta-fakta Dokter dan ASN di Dinkes Sumut Jual Vaksin Sinovac Ilegal

kumparanNEWSverified-green

comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Para tersangka jual vaksin di Kota Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Para tersangka jual vaksin di Kota Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan

Polda Sumut membongkar praktik vaksinasi corona ilegal yang melibatkan dokter dan ASN di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra, menyatakan kasus itu terbongkar usai polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

Praktik ilegal itu diketahui saat para pelaku menggelar vaksinasi di Kompleks Perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, pada Kamis (18/5).

Berikut kumparan rangkum fakta-fakta mengenai kasus vaksinasi ilegal tersebut:

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra saat memaparkan kasus penjualan vaksin secara ilegal di Kota Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan

Tetapkan 4 Tersangka dan Dijerat UU Tipikor.

Polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus vaksinasi ilegal. Empat orang tersangka yakni agen properti berinisial SW, 2 dokter di Dinkes Sumut berinisial IW dan KS, serta ASN Dinkes Sumut berinisial SH.

Panca menyebut para pelaku dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sebab diduga ada unsur suap menyuap dalam penjualan vaksin tersebut.

IW, KS, dan SH diduga menerima suap sebesar Rp 238.700.000 dari SW. Adapun SW diduga mendapatkan fee Rp 32.550.000 dari vaksinasi ilegal tersebut.

Uang itu merupakan hasil memungut bayaran dari 1.085 warga yang divaksin. Warga yang divaksin harus membayar Rp 250 ribu per orang.

“Total nilai suap sebesar Rp 238.700.000 dan fee untuk pemberi suap (SW) sebanyak Rp 32.550.000,” kata Panca.

Eks Direktur Penyidikan KPK itu menyatakan SW ditetapkan sebagai tersangka penyuap. SW dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b dan/atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan SH, IW, dan KS menjadi tersangka penerima suap. Mereka dijerat Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukuman pidana (bagi tersangka penerima suap) penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Panca.

Sejumlah narapidana menyaksikan rekannya mendapatkan surat pembebasan dari masa pidana di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/4). Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana
  • Vaksin yang Dijual Jatah Sipir dan Napi Lapas Tanjung Gusta

Panca menyatakan IW merupakan dokter Dinkes Sumut yang bertugas di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Dalam kasus ini, IW diduga berperan mengambil jatah vaksin petugas dan tahanan lapas untuk diserahkan ke SW. IW sekaligus memfasilitasi 2 vaksinator di tiap kegiatan vaksinasi ilegal.

“Vaksin yang diperjualbelikan merupakan vaksin dari Lapas Tanjung Gusta yang diperuntukkan bagi tenaga lapas dan warga binaan. Namun disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak,” kata Panca.

Kemasan vaksin COVID-19 diperlihatkan di Command Center serta Sistem Manajemen Distribusi Vaksin (SMDV), Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/1). Foto: M Agung Rajasa/Antara Foto
  • 1.085 Orang Ikut Vaksinasi Corona Ilegal, Bayar Rp 250 Ribu

Panca mengatakan para pelaku sudah menggelar vaksinasi ilegal sebanyak 15 kali sejak April 2021.

Aksi mereka terungkap ketika menggelar vaksinasi di Kompleks Perumahan Jati Residence, Kota Medan, pada Selasa (18/5). Panca menyebut warga yang hendak divaksin harus membayar.

“Para peserta vaksinasi (diwajibkan) membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan vaksin sebesar Rp 250 ribu per orang,” ujar Panca.

Panca menyebut total sudah ribuan warga yang mengikuti vaksinasi corona ilegal.

“Total jumlah orang yang divaksin selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukannya sejak April-Mei 2021, sebanyak 1.085 orang,” ucap Panca.

Ia menambahkan, warga yang telah divaksin juga mendapat sertifikat walaupun kegiatan tersebut ilegal. Sebab IW, KS dan SH melaporkan data peserta vaksinasi ilegal itu ke Pemprov Sumut. Sehingga peserta itu mendapat sertifikat dari Pemprov Sumut.

"Hasil pemeriksaan sementara kita, semuanya (peserta) dikasih sertifikat. Karena dilaporkan kegiatan vaksinnya," kata Panca.

Barang bukti kasus jual vaksin di Kota Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
  • Vaksinasi Corona Ilegal Juga Digelar di Jakarta

Panca menyatakan para pelaku menggelar vaksinasi ilegal tidak hanya di Medan. Mereka juga pernah melakukan vaksinasi ilegal di Jakarta.

“[Vaksinasi di] Komplek Puri Delta Mas Jakarta sebanyak satu kali,” ucap Panca.

Panca mengatakan, pihaknya terus mendalami dengan siapa pelaku berkoordinasi di Jakarta. Sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

“Khusus yang di Jakarta masih mendalami dengan siapa proses vaksinasi tersebut. [Tapi] dokter IR pergi ke Jakarta untuk melaksanakan vaksinasi,” kata Panca.

Adapun lokasi vaksinasi lainnya tersebar di sejumlah tempat.

"Di daerah perumahan Jati Residence sebanyak 6 kali, Ruku The Great Arcade Kompleks Cemara Asri sebanyak 2 kali, Club House Citra Land Bagya City sebanyak 3 kali, di Jalan Palangkaraya No. 109 A/36 sebanyak 3 kali," ujarnya.

kumparan post embed