Fakta-fakta Dokter PPDS di RSHS Bandung, Priguna, Perkosa Anak Pasien

10 April 2025 6:10 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Priguna Anugerah Pratama dokter PPDS di RSHS Bandung tersangka pemerkosaan anak perempuan pasien, dihadirkan saat konferensi pers di Polda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Priguna Anugerah Pratama dokter PPDS di RSHS Bandung tersangka pemerkosaan anak perempuan pasien, dihadirkan saat konferensi pers di Polda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
ADVERTISEMENT
Geger pemerkosaan terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Pelakunya adalah dokter PPDS yang dititipkan Unpad, dr. Priguna Anugerah Pratama (31 tahun).
ADVERTISEMENT
Korban (21 tahun), yang merupakan anak seorang pasien yang hendak dioperasi, dibius terlebih dahulu sebelum diperkosa pada pertengahan Maret lalu. Pemerkosaan ini terjadi di lantai 7 Rumah Sakit. Saat itu pelaku tengah mendapat giliran jaga malam.
"Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan," demikian keterangan resmi yang disampaikan Unpad, Rabu (9/4).
Kasus ini sudah terungkap. Pelaku sudah ditangkap. Berikut fakta-fakta kasus tersebut:

Keluarga Korban Lapor Polisi

Keluarga korban melaporkan peristiwa pemerkosaan ini pada Maret 2025 didampingi oleh pihak RSHS Bandung. Laporan disampaikan ke Polda Jabar.
Dalam proses pengusutan kasus, korban didampingi oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.
"Memberikan pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat. Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar," kata pihak Unpad.
ADVERTISEMENT
"Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar," lanjutnya.

Pelaku Ditahan

Priguna Anugerah Pratama dokter PPDS di RSHS Bandung tersangka pemerkosaan anak perempuan pasien, dihadirkan saat konferensi pers di Polda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Tak lama setelah menerima laporan, polisi melakukan pengusutan. Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan ditahan.
"Sudah, sudah kita tangkap, pelaku sudah kita tangkap sebelum Lebaran," kata Dirkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, saat dihubungi kumparan, Rabu (9/4).

Bagaimana Kasus Ini Terungkap?

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochawan menyebut terungkapnya kasus ini saat korban kencing.
"Kemudian saat korban buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu yang terkena air," kata Hendra dalam konpers di Polda Jabar, Rabu (9/4).
"Akibat kekerasan seksual korban mengalami sakit di beberapa bagian tubuh tertentu," kata Hendra.
Hendra menjelaskan, pada 18 Maret sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku ini meminta korban mengambil darah. Pelaku meminta korban tidak ditemani adiknya yang saat itu turut menjaga pasien.
ADVERTISEMENT
"Setelah sampai di Kamar 711, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan meminta korban melepaskan baju dan celananya," kata Hendra.
"Tersangka memasukkan jarum ke tangan kurang lebih 15 kali. Kemudian tersangka menyambungkan jarum tersebut ke selang infus. Lalu memasukkan cairan bening ke selang infus tersebut, beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tak sadarkan diri," sambungnya.
Setelah sadar, korban ini diminta kembali mengenakan pakaiannya. Pelaku mengantarkan korban sampai ke Gedung IGD. Setelah sadar itu, korban menyadari sudah pukul 04.00 WIB. Dia pun menceritakan pelaku mengambil darah dengan memberikan 15 kali tusukan dan memasukkan cairan bening yang membuatnya tak sadarkan diri.
"Kemudian saat korban buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu yang terkena air," kata Hendra.
ADVERTISEMENT

Motif

Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Senin (3/3/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan menjawab saat ditanya wartawan soal motif pelaku.
"Memang kecenderungan pelaku mengalami kelainan seksual. Hasil pemeriksaan dari pelaku, kami akan perkuat dengan forensik. Menguatkan kecenderungan dari kelainan seksual," kata Surawan dalam konpers yang sama.

Barang Bukti

Dalam penangkapan pelaku, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti. "Iya sudah, sudah itu melalui pengujian dan pembuktian sudah kita amankan," kata Kombes Pol Surawan.
Barang bukti tersebut yakni alat infus, sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, sejumlah obat, hingga satu buah kondom.
Di media sosial salah seorang kerabat korban menjelaskan bahwa polisi menemukan dua tas kresek di tempat kejadian. Di salah satu tas kresek berisi obat bius, lalu ada pula kondom yang berisi sperma.
ADVERTISEMENT
Sementara di tas kresek yang lain tidak ada kondom, melainkan obat bius.

Sosok Pelaku

Tampang Dokter PPDS pemerkosa keluarga pasien di RSHS berbaju tahanan. Foto: Dok. Istimewa
Pelaku ini merupakan peserta PPDS. Adapun PPDS adalah jalur yang ditempuh lulusan kedokteran yang ingin mengambil pendidikan spesialis. Pelaku sedang menjalani PPDS di jurusan Anestesi.
"Masuk semester 2," kata Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi pada Rabu (9/4).
Atas adanya peristiwa ini, Unpad pun telah mengeluarkan pelaku dari PPDS. "Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik," tutur dia.
Seiring proses hukum, terungkap ternyata pelaku ini sudah punya istri.
"Yang bersangkutan telah berkeluarga, itu sesuai dengan KTP," kata Dirut RSHS Rachim Dinata Marsidi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, karena adanya peristiwa ini, Kemenkes meminta agar PPDS anestesi di RSHS dihentikan sementara.
"Kemenkes juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu, selama 1 bulan, kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman dalam keterangannya, Rabu (9/4).
Ia mengungkap langkah itu diambil sebagai evaluasi. "Untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad," kata dia.

Sempat Coba Bunuh Diri

Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku sempat melakukan percobaan bunuh diri. Itu dia lakukan dengan menyayat nadi di lengannya.
“Jadi pelaku setelah ketahuan itu sempat berusaha membunuh diri juga. Memotong urat-urat nadi," kata Kombes Pol Surawan.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, Priguna perlu mendapat perawatan sebelum ditangkap. Adapun penangkapan dilakukan di apartemennya pada 23 Maret 2025.

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Konferensi pers Polda Jabar soal kasus pemerkosaan oleh dokter PPDS di RSHS Bandung, Rabu (9/4/2025). Foto: Polda Jabar
Atas perbuatannya, Priguna dijerat tersangka dengan pasal 6 huruf C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Adapun ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama adalah 12 tahun," ujar Hendra.
Berikut bunyi Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022:
ADVERTISEMENT
Diduga masih ada korban lain yang turut diperkosa Priguna. Polisi sejauh ini ada dua pasien di rumah sakit yang juga jadi korban Priguna.
“Satu yang kita tangani. Jadi yang dua masih di rumah sakit belum kita periksa. Keterangan dari rumah sakit,” ucap Kombes Pol Surawan kemarin.
“Pasien. Bukan (keluarga pasien). Beda cerita, pelaku sama, tapi cerita beda lagi,” imbuhnya.