Fakta-fakta Dokter PPDS Gigi UI Rekam Mahasiswi Lagi Mandi

19 April 2025 9:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi merekam diam-diam. Foto: Shutterstock/Rawpixel.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi merekam diam-diam. Foto: Shutterstock/Rawpixel.com
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap seorang pria berinisial MAS atau Azwindar Eka Satria karena berupaya merekam mahasiswa yang sedang mandi, di sebuah kosan Gang Pancing no.5 Kel. Rawasari, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Azwindar Eka Satria diketahui adalah dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) gigi Universitas Indonesia. Hal itu juga dibenarkan Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP M Firdaus.
"Ya benar (dokter PPDS UI)," kata Firdaus kepada kumparan, Jumat (18/4).
Seperti apa fakta-faktanya, berikut kumparan rangkum.
Peristiwa Terjadi pada Selasa 15 April
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (15/4). Saat itu korban tengah mandi seperti biasa. Ia kemudian curiga dengan aktivitas di sekitar kamar mandinya yang berdekatan dengan kosan pelaku.
"Awal mula pelapor sedang mandi di kosan tempat pelapor tinggal lalu karena lokasi kamar mandi kosan yang berdempetan dengan kamar mandi terlapor tiba-tiba pada saat pelapor mandi menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Firdaus mengatakan, korban merasa trauma dengan peristiwa tersebut.
Kata Ketua RW soal Dokter PPDS Gigi UI Rekam Mahasiswi Lagi Mandi di Jakpus
Ketua RW 03 Kelurahan Rawasari, Cempaka Putih, Kartono (63 tahun), mengatakan bahwa peristiwa itu baru diketahuinya setelah kasus tersebut viral di media sosial. Menurutnya, pemilik kos tak melaporkan kasus itu padanya.
"Memang kejadiannya benar, saya dengar baru dari berita juga. Kita aja baru tahu tadi. Berita tadi wartawan. Saya dengar ada di Instagram. RT-nya juga tahunya dari Instagram," kata Kartono di Kelurahan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (18/4).
Berdasarkan keterangan Kartono, ia tak mengetahui persis kejadian tersebut. Namun, menurutnya, pemilik kosan juga telah mengkonfirmasi peristiwa tersebut kepadanya.
Ketua RW 03 Kelurahan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kartono (63 tahun), saat diwawancarai di rumahnya terkait kasus pelecehan oleh dokter PPDS gigi UI, Jumat (18/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
"Enggak tahu kejadiannya. Baru ditelepon ke pemilik. [Saya tanya], 'benar kejadiannya, Bu?', [dijawab], 'iya, benar di sini, Pak RT', begini, begini," ucap Kartono.
ADVERTISEMENT
"Ini soalnya beritanya tahunya dari Instagram. Jadi, RT sendiri enggak tahu. Apalagi RW," jelas dia.
"Penangkapannya kapan, jam berapa, saya juga kurang tahu, makanya saya juga kaget, baru tahu aja tadi," tuturnya.
Menurut dia, kejadian ini juga viral setelah pihak korban melaporkan peristiwa yang dialaminya langsung hingga berujung pelaku diringkus kepolisian.
"Yang tahu kan perempuan yang lapor. Bukan pemilik kosnya. Yang lapor itu, apa ya, korban," ungkap dia.
Setelah kejadian itu, lanjutnya, korban mengalami trauma dan langsung memilih pindah dari kosan tersebut.
"Dia [korban] langsung pindah, lho. Setelah pelaku juga ditarik, dia langsung pindah kosan. Enggak tahu ke mana pindahnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Kartono juga menyayangkan peristiwa pelecehan tersebut terjadi. Terlebih, pelakunya adalah seorang dokter PPDS—yang belakangan ini sejumlah kasus pelecehan juga dilakukan oleh dokter PPDS.
ADVERTISEMENT
"Nah, kebetulan kasusnya kok hampir mirip-mirip semua. Dokter, yang juga lagi viral. Nah, ini yang bikin heboh tambahan," tutur dia.
"Nambah lagi, tercorenglah kedokteran ini. Mahasiswa maupun dokternya, gitu kan," pungkasnya.
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Adapun peristiwa itu terjadi pada Selasa (15/4). Saat itu, korban tengah mandi seperti biasa. Ia kemudian curiga dengan aktivitas di sekitar kamar mandinya yang berdekatan dengan kosan pelaku.
Korban kemudian menyadari ada yang berusaha merekamnya tengah mandi dengan menggunakan handphone lewat lubang ventilasi. Ia kemudian keluar dan melabrak pelaku dan menemukan videonya di ponsel pelaku. Atas peristiwa yang dialaminya, korban kemudian melapor ke polisi dan disebut mengalami trauma.
Setelah menerima laporan, polisi kemudian melakukan pemeriksaan kepada korban, saksi-saksi, dan pelaku.
ADVERTISEMENT
Polisi juga sudah berkoordinasi dengan ahli pornografi dan Kementerian Agama, termasuk mengecek TKP. Pelaku kini telah ditangkap dan ditahan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.