news-card-video
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Fakta-fakta Eks Kakanwil DJP Jakarta Terima Gratifikasi untuk Fashion Show Anak

5 Maret 2025 8:18 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kakanwil Pajak DKI Muhammad Haniv di Gedung KPK Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kakanwil Pajak DKI Muhammad Haniv di Gedung KPK Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 21,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Haniv ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2025. Ia dijerat sebagai tersangka gratifikasi karena diduga menerima pemberian uang terkait dengan jabatannya.
"KPK menetapkan Tersangka Mohamad Haniv alias Muhammad Haniv alias selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/2).
Gratifikasi untuk Usaha Anak
Konferensi pers penetapan tersangka eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 21,5 miliar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025) Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Tahun 2011, Haniv menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten. Kemudian pada tahun 2015–2018, Haniv menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus. Dalam jabatan itulah diduga Haniv menerima gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Gratifikasi pertama yang diduga diterima Haniv yakni untuk kebutuhan anaknya bernama Feby Paramita. Feby ini memiliki latar belakang pendidikan mode dan sejak 2015 mempunyai usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama FH POUR HOMME by Feby Haniv yang berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.
"Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya," tutur Asep.
Pada 5 Desember 2016, Haniv disebut mengirimkan surat elektronik atau e-mail kepada Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3. E-mail itu berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show FH POUR HOMME by Feby Haniv yang akan dilaksanakan tanggal 13 Desember 2016.
ADVERTISEMENT
"Permintaan ditujukan untuk '2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja' dan pada budget proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone atas nama Feby Paramita dengan permintaan sejumlah Rp 150.000.000 [Rp 150 juta]," kata Asep.
Atas permintaan via e-mail tersebut, terdapat transfer masuk ke rekening BRI milik Feby Paramita, yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp 300.000.000.
Sepanjang tahun 2016–2017, keseluruhan dana kemudian masuk ke rekening BRI milik Feby Paramita berkaitan dengan pelaksanaan seluruh fashion show F.H. POUR HOMME by Feby Haniv yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang menjadi wajib pajak dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp 387.000.000.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, dana yang masuk untuk acara tersebut yang berasal dari perusahaan atau pun perorangan yang bukan wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp 417.000.000.
Terkait penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH POUR HOMME by Feby Haniv, Asep mengungkapkan bahwa total penerimaan adalah sebesar Rp 804.000.000.
Akan tetapi, kata dia, perusahaan-perusahaan yang memberikan uang sponsorship itu menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang untuk kegiatan fashion show tersebut atau tidak mendapat eksposur ataupun keuntungan lainnya.
KPK Cegah Eks Kakanwil DJP Jakarta ke Luar Negeri
Muhammad Haniv usai diperiksa KPK Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
KPK mencegah mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini dilakukan terhadapnya usai dijerat sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 21,5 miliar. Pencegahan dilakukan karena Haniv belum ditahan.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan pencegahan terhadap Haniv tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 19 Februari 2025.
"Larangan bepergian ke luar negeri terhadap 1 orang berinisial MH alias MHJ," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (25/2).
Tessa menjelaskan, pencegahan ini dilakukan karena penyidik menilai keberadaan Haniv di Indonesia masih diperlukan untuk proses penyidikan.
Punya Harta Rp 19 M
Haniv merupakan pria kelahiran 1 Januari 1970. Ia sudah malang melintang di dunia perpajakan, sejumlah jabatan strategis pernah diembannya. Bahkan hingga setingkat Kakanwil.
Ia tercatat pernah menjadi Kakanwil DJP Aceh pada 2011 silam. Ia lalu dipromosikan untuk menjadi Kakanwil DJP Banten pada 2013. Terakhir, ia dipromosikan sebagai Kakanwil DJP Jakarta Khusus hingga 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
Haniv kemudian dilantik menjadi Widyaiswara Ahli Utama dari Kanwil DJP Jakarta Khusus pada Januari 2019 silam.
Nama Haniv sebenarnya sudah pernah mencuat pada 2017 silam. Ia disebut dalam sidang suap pejabat DJP DKI Khusus, Handang Soekarno, oleh PT Eka Prima Ekspor Indonesia.
Diketahui dalam dakwaan, Country Director PT EKP, Ramapanicker Rajamohanan Nair, didakwa menyuap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno sebesar 148.500 dolar AS (Rp 1,98 miliar) dari komitmen Rp 6 miliar untuk Haniv dan Handang.
Pemberian uang tersebut diduga diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.
Kekayaan Haniv
Berdasarkan situs LHKPN KPK, Haniv terakhir menyampaikan laporan kekayaannya pada 10 Februari 2022 untuk periodik 2021. Laporan itu disampaikannya sebagai Widyaiswara Utama Badiklat Keuangan.
ADVERTISEMENT
Dalam laporannya, Haniv memiliki kekayaan mencapai Rp 19 miliar. Berikut rinciannya:
Sebanyak 12 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Bekasi, Jaksel, Tangerang, dan Bogor, senilai Rp 15.281.008.000;