Fakta-fakta Eks Peneliti ICW Jadi Jubir Perindo

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Logo Baru Partai Perindo. Foto: Facebook Hary Tanoe
zoom-in-whitePerbesar
Logo Baru Partai Perindo. Foto: Facebook Hary Tanoe

Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, melantik eks peneliti ICW, Tama Satrya Langkun, menjadi Ketua Bidang Hukum dan HAM.

Tak hanya itu, Tama juga menjadi juru bicara nasional DPP Partai Perindo.

Pria yang akrab disapa HT itu menuturkan, kehadiran Tama ini diharapkan bisa mendorong peran Perindo dalam menyelesaikan persoalan korupsi dan HAM yang terjadi di Indonesia. Terlebih, Tama pernah menjadi tenaga ahli di LPSK.

"Beliau sebagai Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. Permasalahan hukum di Indonesia kan luar biasa banyaknya, tapi fokus beliau itu nanti di antikorupsi," kata HT.

"Mudah-mudahan dengan demikian Partai Perindo akan lebih nyata di dalam pergerakannya, khususnya di dalam melawan korupsi di tanah air. Di samping itu, juga untuk melakukan hal yang terkait dengan pelanggaran HAM," lanjutnya.

Tama S Langkun aktif ICW di acara temuan dan catatan koalisi masyarakat sipil terkait Seleksi Calon Hakim Mahkamah Konstitusi 2019 di LBH Jakarta, Selasa (5/2/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Alasan Tama Bersedia Gabung Perindo

Tama mengungkapkan, bahwa partai politik kerap kali mendapat citra negatif karena tindakan koruptif yang dilakukan kader. Semangat antikorupsi pun menjadi salah satu tantangan berat yang dihadapi partai.

Namun, Tama mendapat dukungan penuh dari Partai Perindo untuk memberantas korupsi, sebagaimana yang menjadi keahliannya selama bergabung dengan ICW dalam 12 tahun terakhir.

"Bukan hal mustahil jika melihat Perindo sebagai partai yang relatif baru. Apalagi jika didukung penuh oleh semua pengurus, anggota, termasuk pendukung Partai Perindo," sebut Tama.

"Mudah-mudahan Partai Perindo bisa menawarkan solusi terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, baik dalam kaitannya isu hukum, pemberantasan korupsi, maupun perlindungan hak-hak korban," kata dia.

Hary Tanoe usai diperiksa di Kejaksaan Agung Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Perindo Tidak Punya Track Record Kasus Korupsi

Tama menjelaskan alasan terjun ke dunia politik. Ia menilai, perjuangannya dalam isu korupsi, hukum, dan perlindungan korban bisa berjalan lebih maksimal apabila masuk ke dalam parpol.

“Saya lihat ruang baru, wadah perjuangan yang baru untuk saya. Dengan posisi dalam parpol saya tetap bisa melakukan perjuangan yang selama ini saya tekuni, baik dalam pemberantasan korupsi, isu-isu hukum, maupun hal-hal dengan perlindungan korban,” ucap Tama.

Menurutnya, partai pimpinan HT tersebut memiliki rekam jejak yang baik dan bersih, termasuk dalam hal korupsi.

“Sudah mempertimbangkan ini (masuk ke Perindo) sejak lama. Saya lihat Partai Perindo sebagai partai yang relatif baru. Artinya kalau kita bicara dalam konteks kader-kader partai yang bergerak dalam isu korupsi, saya rasa record itu belum ada di Perindo,” jelas dia.

“Sehingga, paling tidak, sebagai starting awal isu anti korupsi, tidak begitu sibuk untuk mendampingi kader-kader yang terlibat perkara kasus korupsi. Begitu juga sistem keterbukaan yang dimiliki Perindo,” lanjutnya.

Tama berharap dengan bergabungnya di Perindo bisa membawa perubahan dalam hal komunikasi internal maupun keterlibatan praktis di publik melalui nama parpol.

Tama S Langkun. Foto: Darin Atiandina/kumparan

Tama Langkun Mundur dari LPSK Sebelum Gabung Perindo

Lebih lanjut, Tama Satrya Langkun, memastikan dirinya telah mundur sebagai tenaga ahli LPSK sebelum dilantik menjadi kader Perindo.

Ia kini menjabat sebagai Ketua dan Jubir Nasional DPP Perindo sejak Jumat (1/3).

“Tentu tidak bisa (mengemban dua jabatan). Harus undurkan diri dari LPSK karena per bulan April saya sudah tidak menjadi tenaga ahli di LPSK,” jelas Tama.

Menurut Tama, sudah menjadi konsekuensi untuk mundur dari jabatan pemerintahan ketika sudah menjadi politikus. Hal ini bertujuan menghindari adanya bias antara kepentingan politik dengan urusan pemerintahan.

“Saya harus tahu batasan ketika gabung ke parpol ada konsekuensi yang harus saya ambil, salah satunya tidak akan bisa gabung ke lembaga negara, karena bagaimanapun jangan sampai ada bias antara urusan politik dan lembaga negara,” ungkapnya.

“Kita sama-sama jaga LPSK-nya. Untuk jaga itu, saya undurkan diri,” lanjut dia.

Aktivis antikorupsi itu mengaku sudah membicarakan pengunduran diri sejak awal tahun ini dan mengajukan surat pengunduran diri dari LPSK pada Februari 2022. Hal tersebut akhirnya disetujui pada awal April 2022.