Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.9
Fakta-fakta Guru Besar Farmasi UGM Diberhentikan karena Kekerasan Seksual
7 April 2025 6:36 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Seorang Guru Besar Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial EM diduga melakukan kekerasan seksual. Pria tersebut kini dibebastugaskan dari Tridharma Perguruan Tinggi. Dia juga terancam sanksi berat.
ADVERTISEMENT
"Sudah sejak pelaporan dari fakultas itu (yang bersangkutan) sudah dibebastugaskan. Jadi pertengahan 2024 sudah dibebastugaskan sejak laporan dilakukan oleh pimpinan fakultas ke Satgas (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau PPKS)," kata Sekretaris UGM Andi Sandi kepada wartawan, Jumat (4/4).
Andi Sandi menjelaskan, kasus dugaan kekerasan seksual oleh EM ini terjadi rentang 2023-2024. Pimpinan fakultas melapor ke UGM pada 2024. Kasus kemudian ditelusuri oleh Satgas PPKS.
Korban dalam kasus ini perempuan, namun Andi Sandi tidak mengungkap berapa jumlahnya dan statusnya. Dia hanya bilang sudah ada 13 orang yang dimintai keterangan oleh Satgas PPKS.
"Saksi dan korban ada sekitar 13 yang diperiksa. Ada 13 orang yang dimintai keterangannya. Tetapi kalau ditanya apakah ini seluruhnya mahasiswa ataupun ada juga tendik, dosen, kami tidak melihat detail itu," terangnya.
ADVERTISEMENT
Andi Sandi bilang kasus kekerasan seksual ini berdasarkan hasil pemeriksaan, dilakukan di luar kampus.
"Kalau dilihat dari ininya ada diskusi, ada juga bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti," katanya.
Sejak pelaporan dari fakultas, EM juga dicopot sebagai Kepala Lab Biokimia Pascasarjana dan Ketua Cancer Chemoprevention Research Center Fakultas Farmasi.
Sanksi
Selain dibebastugaskan EM juga terancam sanksi yang lebih berat. EM melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM.
Rekomendasi dari Satgas PPKS ke rektor adalah EM mendapat sanksi sedang hingga berat yakni pemecatan.
"(Rekomendasi satgas) sanksi sedang sampai berat. Mulai dari skorsing sampai dengan pemberhentian tetap," katanya.
ADVERTISEMENT
Selain guru besar, EM juga berstatus sebagai PNS sehingga kewenangan itu ada pada 3 kementerian.
Namun, di pertengahan Maret 2025, ada keputusan Menteri Diktisaintek yang mendelegasikan kewenangan sanksi itu kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
Guru Besar Farmasi UGM Diberhentikan Tetap
Pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagai dosen kepada Guru Besar Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial EM yang terjerat kasus kekerasan seksual.
"Pimpinan Universitas Gadjah Mada juga sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," jelas Sekretaris UGM Andi Sandi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/4).
Pemberian sanksi itu berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti proses pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
Komite Pemeriksa menyimpulkan, EM terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023.
"Terlapor juga terbukti telah melanggar kode etik dosen. Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025," jelasnya.