Fakta-fakta Harga Baru Tes PCR

28 Oktober 2021 7:02 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Persiapan fasilitas di Bandara Soekarno-Hatta jelang penerapan wajib PCR untuk penerbangan mulai besok. Foto: Dok. Angkasa Pura II
zoom-in-whitePerbesar
Persiapan fasilitas di Bandara Soekarno-Hatta jelang penerapan wajib PCR untuk penerbangan mulai besok. Foto: Dok. Angkasa Pura II
ADVERTISEMENT
Kemenkes telah mengumumkan tarif tes swab RT-PCR terbaru. Hal ini sesuai instruksi Presiden Jokowi yang meminta penurunan tarif menjadi Rp 300 ribu.
ADVERTISEMENT
Mulanya tarif PCR di Indonesia Rp 900 ribu. Kemudian untuk pertama kalinya diturunkan menjadi Rp 495 ribu di Jawa-Bali dan Rp 525 di luar Jawa-Bali pada Agustus lalu.
"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Jawa dan Bali. Serta sebesar Rp 300 ribu untuk daerah luar Jawa Bali," ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir.
Dengan ini, baik laboratorium maupun rumah sakit di seluruh daerah harus mengikuti aturan ini. Hal ini juga demi melancarkan dan memperkuat testing dan tracing.
"Untuk itu kami mohon agar semua faskes seperti RS, lab, dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan pemerintah dapat mematuhi batas tertinggi real time PCR tersebut," jelas dia.
ADVERTISEMENT

Pemerintah Dikritik karena Turunkan Harga Tes PCR

Namun tidak semua pihak menyambut baik penurunan harga tes PCR ini.
Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Kedokteran Laboratorium Indonesia (PDS PatKLIn) keberatan jika harga PCR diturunkan.
Ketua Umum PDS PatKLIn Prof Aryati menilai, penurunan harga ini dapat merugikan laboratorium atau penyedia jasa tes PCR. Sebab, penurunan harga sebelumnya juga telah menyebabkan banyak kerugian lantaran sebagian besar komponen dari PCR ini yang masih mengandalkan impor.
Aryati meminta agar penurunan harga PCR ini jangan sampai mengurangi tingkat keamanannya. Perhitungan harus benar-benar dipastikan mencakup biaya mulai dari SDM, pemrosesan, sampai ke pembuangan limbah.
"Tentu kita enggak boleh korbankan safety-nya, termasuk petugasnya. Itu harus diperhitungkan sampai ke pengelolaan limbahnya. Jadi jangan sampai harga murah, SDM dikurangi jumlahnya. Kemudian reagennya dikurangi, akhirnya jadi pusing juga untuk kualitasnya," kata Aryati.
ADVERTISEMENT

Kemenkes Larang Tarif PCR di Atas Rp 300 Ribu, Termasuk Bila Hasil Lebih Cepat

Hingga saat ini, banyak beredar tarif tes PCR yang cukup beragam. Semakin cepat keluar hasilnya atau di bawah 24 jam, maka harga yang diminta juga semakin besar, bahkan dapat melampaui batas harga.
Abdul Kadir menyampaikan, pemberian tarif di atas ketentuan dengan berbagai alasan termasuk perbedaan lama waktu hasil tes dapat diberikan tidak dibenarkan.
"Kita sampaikan dalam SE bahwa ini adalah batas tarif tertinggi. Artinya kita tidak mengizinkan dan membenarkan ada harga di atas batas tarif tertinggi ini apa pun alasannya termasuk batas waktu untuk hasil pengeluaran itu lebih cepat atau tidak," ujar Kadir.
Dalam aturan terbaru soal harga tes PCR ini, batasan waktu maksimal hasil tes dikeluarkan adalah 24 jam.
ADVERTISEMENT
"Batasnya kita tetapkan yang tertinggi seperti di SE dengan maksimal pembacaan hasil maksimal 1x24 jam," katanya.

Harga Reagen Lebih Murah Bikin Tarif Tes PCR Turun Jadi Rp 275 Ribu

Deputi Kepala Bidang Polhukam PMK Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Iwan Taufiq Purwanto, mengatakan penurunan ini merupakan hasil dari audit yang telah dilakukan, yakni terhadap harga komponen PCR saat ini.
"Hasil perhitungan kami atas biaya pengujian RT-PCR yang wajar dengan memperhatikan kondisi saat ini antar lain hasil audit yang kami lakukan, e-katalog, dan harga pasar yang terjadi, terdapat potensi harga yang lebih rendah yang sudah diumumkan," kata Iwan.
Penurunan tarif tertinggi ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya harga tes PCR di Indonesia dikenakan sebesar Rp 900 ribu. Kemudian pada Agustus 2021 diturunkan menjadi Rp 495 ribu-Rp525 ribu.
ADVERTISEMENT
Kemudian setelah sekitar 2 bulan sejak tarif tersebut ditetapkan, BPKP melihat adanya penurunan kembali dari komponen-komponen penyusun tes PCR tersebut.
"Jika dibandingkan dengan masukkan kami dalam perhitungan sebelumnya, maka terdapat penurunan biaya karena dipengaruhi bahan habis pakai, penurunan cover APD, penurunan harga reagen PCR, serta penurunan biaya overhead," ungkap Iwan.
"Hasil tersebut kita umumkan ke Dirjen Yankes untuk menjadi pertimbangan untuk kebijakan lebih lanjut," sambungnya.
Tarif tersebut mulai diperlakukan terhitung sejak Surat Edaran yang ditandatangani oleh Dirjen Yankes Kemenkes yakni per 27 Oktober. Ada pun pihak fasilitas pemeriksaan yang tidak menindaklanjuti aturan ini maka dapat dikenakan sanksi hingga penutupan.