Fakta-fakta Ibu di Tangsel Lecehkan Anak Kandungnya Sendiri

4 Juni 2024 8:07 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perlawanan korban pencabulan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perlawanan korban pencabulan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Metro Tangerang Kota menangkap wanita yang melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya dan merekamnya. Pelaku ditangkap di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Minggu (2/6).
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan pelaku berinisial R. Dia adalah ibu kandung dari korban.
"Terkait kasus itu sudah ditelusuri, benar 4 tahun lalu R pernah tinggal di Larangan, saat ini info sudah pindah ke Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan," katanya, Minggu, (2/6).
Dalam video yang beredar, diduga pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap anaknya yang masih di bawah umur. Video itu lalu diunggahnya di media sosial.
Dibuat di Kontrakan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, R membuat video pelecehan tersebut di rumah kontrakan mereka di daerah Pondok Aren, Tangerang Selatan.
"TKP pembuatan video di kontrakan yang ditinggali tersangka hingga saat ini di Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan," ujar Ade saat dikonfirmasi, Senin (3/6).
ADVERTISEMENT
Menurut keterangan pelaku, video asusila tersebut ia buat pada tanggal 30 Juli 2023, atas perintah dari seseorang pemilik akun facebook Icha Shakila. Belum diketahui berapa kali R membuat konten asusila tersebut.
"Tanggal 30 Juli 2023, tersangka mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya. Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp 15 juta," jelas Ade.
Namun setelah mengirimkan video tersebut, pemilik akun Icha Shakila tak bisa dihubungi.
"Dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," kata Ade.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/4). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Pemilik Akun FB Diburu
Dari pengakuannya ke polisi, R menyebut dirinya diperintahkan membuat video asusila itu oleh pemilik akun Facebook dengan nama Icha Shakila.
ADVERTISEMENT
Saat ini pemilik akun itu telah ditetapkan sebagai DPO dan dicari oleh polisi.
"Iya (masih dicari)" kata Kombes Ade Ary Syam.
Polisi belum mengetahui identitas dari pemilik akun tersebut. Pihaknya masih melakukan pendalaman. Diharapkan, dalam waktu dekat, identitas pelaku dapat segera terungkap.
"Sedang didalami," ucap dia.
Berawal dari Foto Syur
Peristiwa bermula ketika R dihubungi akun Facebook dengan nama Icha Shakila. Ia menawarkan pekerjaan kepada R dan berjanji bakal mengirimkan uang. Asalkan, R bersedia mengirimkan foto tanpa busana kepada Icha.
R yang sedang kesulitan ekonomi lalu memutuskan mengirimkan foto kepada Icha. R pun menerima uang sebagaimana dijanjikan oleh Icha. Tak disebut nominal uang yang diterima oleh R.
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Shutterstock
Selang beberapa hari, Icha kembali membujuk R. Kali ini, dia meminta R untuk mengirimkan konten video. R juga diminta beradegan porno dengan melibatkan anaknya sesuai skenario yang telah dirancang oleh Icha.
ADVERTISEMENT
"Tersangka (R) juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp 15 juta," kata Ade.
Tak hanya itu, pemilik akun tersebut bahkan mengancam R akan menyebarluaskan foto syur yang sebelumnya pernah dikirim apabila menolak membuat video porno.
Dijerat Pasal Berlapis
R dijerat pasal berlapis akibat perbuatannya itu. Berikut 3 pasal yang dijeratkan ke R;
- Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),
- Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000 (enam miliar rupiah),
ADVERTISEMENT
- Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Kondisi Terkini Korban
Kepala UPTD PPA Pemkot Tangerang Selatan Tri Purwanto mengatakan, dari pengamatan sementara, anak tersebut dalam kondisi baik.
"Tadi kami sudah melakukan komunikasi dengan anaknya, kita belum mendalami, tapi secara garis besar dia ceria," ujar Tri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/6).
Tri mengatakan, belum dilakukan pendalaman terkait kondisi fisik dan psikis si anak karena baru observasi awal.
"Dia ceria. kita ini dia jawab, kita tanya ini dia jawab. Jadi kita belum melakukan pendalaman, tapi awalnya bagus," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Namun kondisi bocah tersebut akan dipantau terus oleh unit PPA Polda Metro Jaya. Polisi dan tim psikolog juga akan memeriksa pihak keluarga.