Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu dari Gregorius Ronald Tannur, berinisial MW, sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim. Suap diduga diberikan agar hakim memvonis bebas Ronald dari dakwaan pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afrianti, di Pengadilan Negeri Surabaya.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan status tersangka MW ditetapkan usai pihaknya melakukan pemeriksaan secara maraton di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Menemukan bukti cukup adanya Tindak Pidana Korupsi yaitu suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh MW sehingga penyidik meningkatkan status MW, ibu terpidana RT (Ronald Tannur), dari status semula saksi menjadi tersangka," kata Qohar dalam konferensi pers di kantornya, Senin (4/11).
MW ini diduga menghubungi Lisa Rachmat—pengacara Ronald. Keduanya akrab karena anak keduanya satu sekolah. Pertemuan pun terjadi, MW meminta bantuan kepada Lisa agar mengatur vonis Tannur.
Lisa kemudian menyampaikan bahwa butuh biaya untuk mengatur perkara tersebut. MW menyanggupinya. Kemudian, MW menyiapkan uang Rp 1,5 miliar untuk diberikan kepada Lisa. Kemudian Lisa menalangi Rp 2 miliar sisanya. Uang Rp 3,5 miliar terkumpul untuk para hakim.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan PN Surabaya, Ronald divonis bebas. Belakangan, tiga hakim yang membebaskan Ronald itu jadi tersangka.
Atas perbuatannya, MW dijerat dengan pasal 5 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejagung: Edward Tannur Tahu Rencana Istrinya Suap Hakim untuk Bebaskan Anaknya
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Edward Tannur mengetahui rencana sang istri, Meirizka Widjaja, untuk menyuap Majelis Hakim PN Surabaya.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan Edward tahu istrinya kerap berkomunikasi dengan Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur.
"Suaminya berdasarkan keterangan sampai saat ini dia mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait Ronald Tannur kepala LR," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (4/11).
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Edward disebut tak tahu menahu perihal besaran uang yang dikeluarkan sang istri dalam upaya membebaskan anaknya.
"Untuk jumlah uang, suaminya tidak tahu jumlahnya. Jumlahnya dia tidak tahu karena memang sepertinya ya, seorang pengusaha, jarang di Surabaya," jelas Qohar.
Qohar melanjutkan, pihaknya kini terus melakukan pendalaman perkara tersebut guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain di dalamnya.
Peran Ibu Ronald Tannur: Cawe-cawe Suap Vonis Bebas Anaknya
Dalam penetapan sebagai tersangka itu, Kejagung mengungkap peran ibu Ronald Tannur yang turut terlibat mengatur vonis bebas anaknya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut bahwa awalnya MW menghubungi Lisa Rachmat agar bersedia menjadi penasihat hukum bagi anaknya, Ronald Tannur.
Menurut Qohar, MW dan Lisa memang sudah lama saling kenal lantaran anak mereka pernah berada di satu sekolah yang sama.
ADVERTISEMENT
Pertemuan pun dilakukan antara MW dengan Lisa. Pertemuan itu untuk menjelaskan perkara Ronald Tannur yang ditangani oleh PN Surabaya. Qohar menyebut, pertemuan terjadi sebanyak dua kali, yakni pada 5 Oktober 2023 dan 6 Oktober 2023.
"Selanjutnya pada 5 Oktober 2023, LR bertemu dengan tersangka MW di cafe Excelso Surabaya untuk membicarakan peristiwa yang telah dialami oleh Ronald Tannur," ujar Qohar dalam konferensi pers di kantornya, Senin (4/11).
"Pertemuan tersebut berlanjut pada tanggal 6 Oktober 2023, di mana MW pada saat pertemuan dengan LR tersebut dilaksanakan di kantor LR yang beralamat di Jalan Tegal Sari Raya Nomor 51-52, Surabaya," lanjut dia.
Dalam pertemuan itu, Lisa ternyata menyampaikan bahwa ada biaya yang diperlukan dan langkah yang mesti ditempuh dalam mengurus perkara Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
Pengurusan itu pun melibatkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang turut menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap ini.