Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Fakta-fakta Istri Tepergok Selingkuh, Kabur, Seret Suami di Mobil
22 Desember 2024 7:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi menetapkan Melody Sharon (31 tahun) sebagai tersangka. Ia menyeret suami sahnya berinisial AG hingga menderita luka di sejumlah bagian tubuhnya. Peristiwa itu terjadi di wilayah Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (8/11).
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan peristiwa itu bermula ketika korban diberi tahu pelaku melalui video call sedang berada di sebuah apartemen. Pelaku pun berpamitan kepada korban untuk tidur.
Namun, korban curiga dan mengecek posisi ponsel yang dipakai oleh pelaku ternyata bergerak menuju ke wilayah Cipayung, Jakarta Timur. Korban pun menuju ke lokasi dan mendapati pelaku sedang berada di dalam mobil. Korban sempat berupaya masuk ke dalam mobil tapi ditolak oleh pelaku.
Nicolas menyebut pelaku tak menghiraukan meski mengetahui kaki korban sudah masuk ke dalam jok depan mobil. Pelaku malah tetap tancap gas memacu mobilnya.
Terseret hingga Sejauh Sekitar 200 Meter
Korban terseret hingga sejauh sekitar 200 meter lalu terjatuh karena tak kuat lagi menahan pegangan. Akibat insiden itu, korban menderita luka pada sejumlah bagian tubuhnya dan patah kaki sebelah kanan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pelaku tetap tak menghiraukan korban. Ketika korban memintai pertolongan pun, pelaku tak menggubris.
"Hingga saat ini tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anak yang diasuh oleh korban yang saat ini masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktivitasnya," ujar dia di Polres Metro Jakarta Timur, Sabtu (21/12).
Terpergok Selingkuh
Nicolas mengatakan pelaku melakukan aksinya karena dipergoki selingkuh oleh korban. Dikarenakan tepergok, pelaku berupaya untuk kabur.
"Tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban atau suami sah daripada tersangka karena tersangka diketahui oleh korban sedang menjemput laki-laki lain," kata Nicolas.
Akibat perbuatannya, Melody disangkakan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Penghapusan KDRT. Melody terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Tersangka hari ini kita sudah tahan," ujar dia.