Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Fakta-fakta Kasus DNA Pro: Seret Artis; Bareskrim Terbitkan Red Notice
18 April 2022 10:51 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Kasus robot trading DNA Pro yang tengah ditangani Bareskrim Polri tengah menjadi perhatian publik. Selain menyebabkan kerugian Rp 97 Miliar dengan total korban 242 orang, DNA Pro juga menyeret sejumlah artis terkenal.
ADVERTISEMENT
"Dalam kasus ini kerugian mencapai Rp 97 miliar lebih berdasarkan 5 laporan yang masuk," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4).
Sederet artis yang ikut dikait-kaitkan dengan kasus ini mulai dari Ivan Gunawan , Rizky Billar, Lesty Kejora, Dj Una, Ello, dan Billy Syahputra.
Mereka dipanggil Bareskrim karena diduga menerima uang dari DNA Pro. Status mereka masih sebagai saksi.
Salah satu artis yang sudah mengembalikan uang DNA Pro yakni Ivan Gunawan sebanyak Rp 921 juta dari total Rp 1,09 Miliar. Ivan dikontrak sebagai brand ambassador.
"Saya sudah melakukan dan menjawab kurang lebih sekitar 20 pertanyaan, sudah saya jawab dengan sangat kooperatif. Saya ingin menegaskan bahwa hubungan saya dengan DNA Pro selama ini hanya sebagai ambassador yang awalnya dikontrak 3 bulan," ujar Ivan Gunawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim.
ADVERTISEMENT
Saat ini Bareskrim telah menerbitkan red notice untuk pendiri DNA Pro bernama Fauzi alias Daniel ZII (L), Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe (L), Ferawaty alias FEI (P).
Bagaimana fakta-fakta kasus DNA Pro tersebut? Berikut dirangkum Senin (18/4):
16 Korban Robot Trading DNA Pro Datangi Polda Metro
Kasus ini berawal dari 16 orang yang mengaku menjadi korban investasi bodong robot trading DNA Pro. Mereka mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (29/3). Saat itu mereka mengaku mengalami kerugian hingga Rp 7 miliar.
Laporan mereka lalu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/1603/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Maret 2022.
"Pada hari ini saya mendampingi sebanyak 16 orang yang melaporkan di SPKT Polda Metro Jaya yang kerugiannya sebesar Rp 7 miliar," kata pendamping para korban, Charlie Wijaya kepada wartawan, Selasa (29/3).
ADVERTISEMENT
Korban Bertambah 242 Orang, Kasus Dilaporkan ke Bareskrim
Dalam perjalanan kasus itu, jumlah korban investasi bodong robot trading DNA Pro terus bertambah. Ada 242 orang yang mengaku menjadi korban DNA Pro.
Mereka diwakili kuasa hukum Juda Sihotang dari LQ Indonesia Law Firm mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan para petinggi DNA Pro, Jumat (1/4).
Namun, pelaporan kasus tersebut digabungkan dengan laporan polisi yang sebelumnya telah teregister dengan nomor LP/B/0116/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 9 Maret 2022.
Bareskrim Tetapkan 12 Tersangka, dan Tangkap Co-founder DNA Pro, Stefanus Richard
Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi aplikasi robot trading ilegal DNA Pro.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, dari 12 tersangka yang ditetapkan terdapat 7 orang masih DPO. Pihaknya pun terus memburu pelaku.
ADVERTISEMENT
Identitas 12 tersangka yakni berinisial AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU dan YS.
Mereka dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan/atau; Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian uang.
Salah satu tersangka yang ditangkap yakni Co-founder DNA Pro, Stefanus Richard. Pria yang kerap disapa Steven Richard ini diketahui kerap menampilkan kekayaannya.
Termasuk memberikan uang kepada sejumlah artis, seperti Rizky Bilar dan Lesty Kejora. Tak hanya itu, sejumlah artis juga sempat menjadi brand ambasador DNA Pro, seperti Ivan Gunawan dan DJ Una.
ADVERTISEMENT
Modus Kejahatan DNA Pro, dan Total Kerugian Rp 97 Miliar
Modus yang dilakukan oleh para tersangka yakni mengimingi korban dengan keuntungan 1 persen setiap harinya serta melakukan penjualan dengan skema piramida.
Sedangkan untuk total kerugian yang didata Polri mencapai Rp 97 Miliar dari total korban 242 orang.
"Dalam kasus ini kerugian mencapai Rp 97 miliar lebih berdasarkan 5 laporan yang masuk," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4).
Sejumlah Artis Terseret, Ivan Gunawan Kembalikan Uang
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan 6 artis terkait kasus robot trading DNA Pro.
Sederet artis yang ikut terseret kasus itu mulai dari Ivan Gunawan, Rizky Billar, Lesty Kejora, Dj Una, Ello, dan Billy Syahputra.
ADVERTISEMENT
Salah satu artis yang sudah diperiksa yakni Ivan Gunawan. Dia bahkan langsung mengembalikan uang kontrak kerjasamanya dengan DNA Pro Rp 921 juta dari total Rp 1,09 Miliar.
Selain itu, Rizky Billar dan Lesty diduga menerima uang Rp 1 miliar dalam satu koper dari Steven. Hal ini pernah diunggah dalam akun Instagram miliknya.
Sementara itu, DJ Una beserta keluarga dan teman-teman sudah menaruh modal Rp 1,3 miliar di DNA Pro. Sementara itu, keuntungan yang sudah didapat sekitar Rp 623 juta. Alhasil, mereka mengalami kerugian sekitar Rp 700 juta.
3 Pendiri DNA Pro Kabur, Bareskrim Terbitkan Red Notice
Dittipideksus Bareskrim Polri secara resmi menerbitkan red notice terhadap 3 tersangka DNA Pro yang diduga kabur ke Turki. Ketiga tersangka itu merupakan pendiri utama robot trading itu.
ADVERTISEMENT
Ketiganya yakni bernama Fauzi alias Daniel ZII (L), Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe (L), Ferawaty alias FEI (P).
"3 nama tersangka DPO kasus robot trading DNA Pro yang diterbitkan red notice Fauzi alias Daniel ZII (L), Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe (L), Ferawaty alias FEI (P),” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan lewat keterangannya, Senin (18/4).
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 13:49 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini