Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Fakta-fakta Kasus Mimbar Masjid Raya Makassar Dibakar
26 September 2021 7:00 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian yang mendapatkan kabar langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Polisi pun dengan cepat dapat mengantongi identitas pelaku sebab aksinya terekam CCTV.
Dalam rekaman CCTV, terlihat seorang pria mondar-mandir di dekat mimbar. Ia terlihat memantau situasi dan tak lama kemudian, pelaku membakar mimbar lalu kabur.
Tak butuh waktu lama, pelaku pun berhasil diamankan polisi. Siapa dia?
Polisi Tangkap Pelaku
Polisi berhasil mengamankan Kabba (22). Dia merupakan warga di Kecamatan Bontoala Makassar. Pria berambut panjang tersebut ditangkap Tim Resmob Polda dan Jatanras Polrestabes Makassar di Jalan Tinumbu tak jauh dari rumah pelaku.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan membenarkan penangkapan pria yang membakar masjid itu.
"Benar, pelaku sudah ditangkap. Nanti akan kami jelaskan lebih lanjut saat jumpa pers," ujar dia kepada kumparan, Sabtu (25/9).
Pelaku Sempat Diikat di Tiang oleh Warga
ADVERTISEMENT
Saat Kabba ditangkap polisi, sejumlah warga yang menyaksikan penangkapan itu ikut geram. Bahkan warga sempat mengikat Kabba di sebuah tiang dengan tali nilon.
Beruntung polisi segera mengamankan Kabba sebelum menjadi amukan massa lebih lanjut. Dia berhasil diamankan ke kantor polisi.
Pelaku dalam Pengaruh Narkoba dan Lem
Menurut Kapolrestabes Makassar, Kombes Witnu Urip Laksana, pelaku diduga melancarkan aksinya membakar mimbar Masjid Raya Makassar dalam pengaruh zat-zat bahaya seperti narkotika.
"Diduga dia sudah lama mengkonsumsi zat-zat berbahaya seperti yang diatur dalam UU Narkotika," kata Witnu saat jumpa pers di Polrestabes Makassar.
Di hadapan petugas, Kabba mengaku kerap mengkonsumsi narkotika jenis tembakau gorila. Selain itu, pelaku juga setiap hari menghisap lem Aibon yang diberikan oleh teman-teman di sekitar rumahnya.
ADVERTISEMENT
"Untuk catatan kriminalnya Kabba masih akan kembangkan. Tapi, kuat dugaan aksinya ini dalam pengaruh narkotika," tegasnya.
Motif Pelaku Bakar Mimbar
Kombes Witnu Urip Laksana mengatakan motif Kabba bakar mimbar masjid karena sakit hati terhadap security. Kabba sakit hati lantaran sering dilarang tidur di masjid.
"Motifnya karena sakit hati kepada pihak pengurus masjid," kata Witnu.
Witnu menjelaskan, Kabba selama ini kerap datang ke Masjid Raya Makassar. Meski seorang muslim, Kabba ke masjid itu bukan untuk salat, tapi hanya sekadar melepas penat atau beristirahat dengan tidur.
"Setiap KB (Kabba) datang ke masjid untuk istirahat seperti tidur, selalu dilarang oleh pihak masjid dan security. Dia sering diusir oleh security," ujar Witnu.
Kabba membakar mimbar masjid itu menggunakan korek api biasa yang dia sulut ke sebuah sajadah. Usai api membesar, dia melempar sajadah itu ke mimbar.
ADVERTISEMENT
Beruntung aksi Kabba itu segera ketahuan pengurus masjid yang bernama La Ode. Sehingga api bisa dipadamkan dan tidak membesar.
Al-Quran dan Sejadah Turut Dibakar
Dalam insiden tersebut, polisi mengatakan selain mimbar, sejumlah Al-Quran juga terbakar.
Dalam olah TKP yang dilakukan oleh Tim Inafis Polrestabes Makassar, ditemukan sejumlah barang bukti berupa barang-barang yang terbakar. Termasuk sejumlah Al-Quran.
"Sejumlah kitab suci Al-Quran ikut terbakar," kata Witnu.
Terbakarnya sejumlah Al-Quran ini karena letaknya tidak jauh dari mimbar.
Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Bui
Polisi membeberkan ancaman hukuman terhadap Kabba. Dengan pasal yang diterapkan, yakni pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHPidana, dia terancam hukuman maksimal 15 tahun bui.
"Dia dijerat Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Witnu.
Mahfud MD Minta Diusut Tuntas: Jangan Buru-buru Dianggap Gila
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Mahfud MD turut bicara soal insiden pembakaran mimbar ini. Dia meminta Kabba diproses hukum hingga tuntas. Dia juga tidak berharap ada anggapan gila yang tersemat kepada Kabba.
"Saya berharap (tidak) seperti yang sudah-sudah, maka pemeriksaan ini harus tuntas dan terbuka jangan terburu-buru memutuskan bahwa pelakunya orang gila seperti yang sudah-sudah," kata Mahfud dalam keterangannya.
Dia menyinggung kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber. Saat itu, keluarga pelaku menyatakan bahwa pelaku penusukan orang gila. Mahfud tidak menginginkan hal tersebut terulang lagi.
"Dulu ketika Syekh Ali Jaber dianiaya oleh seseorang lalu ada yang teriak keluarganya bahwa pelakunya orang gila, pemerintah tidak sependapat kalau setiap pelaku harus dianggap orang gila," kata Mahfud.
Mahfud menilai, pelaku penyerangan macam ini harus diusut tuntas hingga meja hijau. Nantinya, majelis hakim yang memutuskan apakah pelaku layak diadili atau tidak karena alasan gila.
ADVERTISEMENT
"Biarlah orang yang ditangkap ini diproses di pengadilan, kalau ada keraguan bahwa orang ini sakit jiwa atau tidak itu biar hakim yang putuskan. Bawa saja ke pengadilan kalau memang gila atau sakit jiwa pelakunya biar pengadilan yang memutuskan," pungkas Mahfud.