Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Fakta-fakta Kasus Pria di Sumbar Kelola Situs Judi Online Omzet Rp 300 Juta
25 September 2024 7:56 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Pria asal Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat berusia 23 tahun, Fajri Anugrah, ditangkap oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus judi online. Pelaku merupakan pemilik sekaligus pengelola sejumlah situs judi online.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan pengungkapan itu bermula ketika polisi menemukan ada situs judi online dengan nama pandawara126, asalbet88, dan targetbet777. Polisi kemudian melakukan proses penyelidikan dan menangkap pelaku pada 19 September 2024 lalu.
"Penyidik Unit V Subdit IV Tindak Pidana Siber telah mendatangi seorang laki-laki bernama Saudara Fajri Anugrah dan memintai keterangannya terkait dugaan tindak pidana atau kasus perjudian online yang terjadi," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Senin (23/9).
Setelah dilakukan pendalaman, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Adapun dari pemeriksaan yang dilakukan, dalam situs judi itu, para pemain diharuskan untuk melakukan deposit dengan nominal yang beragam.
"Setelah berhasil melakukan deposit selanjutnya, pemain akan memainkan permainan atau game yang berada pada website judi online yang tersangka kelola, selanjutnya para pemain akan mempertaruhkan dana yang telah deposit untuk dipertaruhkan," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Otak Judi Online di Kamboja
Dalam beraksi, Ade menyebut, pelaku dibantu oleh seorang programmer dan beberapa orang yang terlacak berada di Kamboja. Keuntungan yang diperoleh tiap harinya mesti dilaporkan ke atasannya yang berada di Kamboja. Semua orang yang terlibat membantu Fajri masih dalam pencarian polisi.
"Komplotan lainnya berada di luar negeri Kamboja," ucap dia.
Adapun Fajri sudah mengelola situs selama tiga bulan. Selama tiga bulan mengelola situs judi, sambung Ade, Fajri mendapat omzet Rp 200 juta hingga Rp 300 juta tiap bulannya.
"Tersangka memiliki omzet sebesar Rp 200 sampai Rp 300 juta per bulan," ujar dia.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 303 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
Pria Asal Sumbar Kelola Situs Judi Online dengan WNI yang Terdeteksi di Kamboja
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pelaku yang terlibat dalam mengelola situs judi online di Kamboja merupakan WNI. Namun, dia tak menyebut identitasnya.
"Pelaku lainnya diduga merupakan WNI yang beroperasi di Kamboja," kata dia ketika dikonfirmasi, Senin (23/9).
Ade memastikan pihaknya bakal memburu pelaku yang berada di Kamboja dengan melibatkan instansi terkait seperti Imigrasi dan Divisi Hubinter Mabes Polri. Dia juga mengharapkan dalang di balik bisnis judi online bakal segera terungkap.
"Untuk nama besar di balik jaringan judi online akan diungkap secara bertahap sesuai dengan alat bukti yang diperoleh melalui kaidah-kaidah scientific crime investigation," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Pria Asal Sumbar Kelola Situs Judol dari Rumah Kontrakan di Pesisir Selatan
Fajri mengelola situs judi online dari rumah kontrakannya di daerah Surantih, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
"FJ mengelola situs dari sebuah rumah kontrakan yang memang disewa olehnya di daerah Surantih Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat dihubungi, Selasa (24/9).
Ade mengatakan, pihaknya akan terus mengungkap kasus judi online. Hal ini sesuai dengan perintah Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Dengan adanya pengungkapan ini, tidak menutup kemungkinan masih ada pengelola situs judi online lainnya," kata dia.
Polda Metro: Tak Ada Aliran Dana ke Aparat dari Pria Pengelola Judol di Sumbar
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, memastikan tidak ada aliran dana dari tersangka kasus judi online (judol) Fajri Anugrah (23).
"Dari pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak ada dugaan aliran uang ke aparat dari Fajri," kata Ade Safri saat dihubungi, Selasa (24/9).
Fajri diketahui sudah mengelola situs judol selama tiga bulan. Adapun omzet yang diperoleh Fajri tiap bulannya mencapai angka Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.