Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Fakta-fakta Kecelakaan Maut di MT Haryono, Sopir Pajero Jadi Tersangka
28 Mei 2022 5:30 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Kasus kecelakaan maut di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta, pada Rabu (25/5) pukul 19.30 WIB memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan tersangka dalam insiden yang mengakibatkan 2 orang tewas, serta 4 orang lainnya terluka.
ADVERTISEMENT
Diketahui, dalam peristiwa tersebut, total ada tiga mobil dan lima motor terlibat. Kecelakaan itu terjadi akibat sopir mobil Pajero tiba-tiba hilang kendali dan menabrak mobil, motor, dan taksi yang ada di depannya.
Sejumlah fakta terkuak dalam peristiwa tersebut, hingga akhirnya penyelidikan berbuah hasil dan tersangka pun ditetapkan. Berikut deretan faktanya:
Terjadi di Depan Menara Saidah
Berdasarkan informasi dihimpun, tabrakan terjadi di depan Menara Saidah. Panit Lantas Pancoran, Iptu Denni Setiawan, mengatakan ada dua orang tewas dalam tabrakan ini.
"Kurang lebih meninggal di tempat ada dua. Ada luka ringan dan berat. Yang luka empat orang," ucap Denni.
Korban luka dibawa ke RS Medistra dan RS Budi Asih, sementara korban tewas dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo.
Korban Tewas Adalah Suami Istri
ADVERTISEMENT
Kasi Laka Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto, mengatakan dua orang korban tewas merupakan pengendara motor. Mereka merupakan suami istri.
"Yang mengalami meninggal dunia pengendara Yamaha Mio dengan nomor polisi B 6216 FYD dan penumpangnya," kata Edy.
"(korban meninggal) suami-istri," lanjut dia.
5 Saksi Kecelakaan di MT Haryono Diperiksa
Usai peristiwa kecelakaan terjadi, pihak kepolisian melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian. Penyelidikan ini juga dilakukan untuk mengetahui penyebab dari kecelakaan tersebut.
"Saksi sampai siang ini 5 orang, dari pengendara yang terlibat dan orang saat itu melihat di sekitar TKP," ujar Kompol Edy.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk keperluan penyelidikan.
Sopir Pajero Jadi Tersangka
ADVERTISEMENT
Tak butuh waktu lama, penyelidikan berbuah hasil. Pihak kepolisian menetapkan tersangka dalam peristiwa tersebut. Sang sopir Mobil Mitsubishi Pajero, JRS (23), ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik laka, maka pada hari ini pengemudi Pajero itu sudah atas nama JRS (23) status pelajar itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Sambodo menerangkan, JRS dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Meski begitu, lanjutnya, saat ini JRS masih belum dilakukan penahanan. Sebab dia masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Polisi Ungkap Pemicu Kecelakaan
Kombes Pol Sambodo mengungkap penyebab kecelakaan beruntun di MT Haryono. Berdasarkan hasil penyelidikan, JRS (23), sang Sopir Mobil Pajero yang diduga menjadi pemicu kecelakaan, sempat alami kejang sebelum tabrakan.
ADVERTISEMENT
"Iya sempat kejang-kejang merasakan kram tidak sadarkan diri dan posisi kram ketika kaki sedang menginjak pedal gas," ungkap Sambodo.
Kondisi itu menyebabkan Pajero yang dikendarainya tidak terkontrol. JRS lalu menabrak 2 mobil dan 5 motor di depannya.
Berdasarkan keterangan tersangka dan keluarganya, JRS pernah mengalami stroke karena kelainan jantung pada 2021. Kondisi itu menyebabkan penyumbatan di kepalanya.
"Saat kejadian, terjadi serangan yang kedua. Sehingga pada saat terjadi kejadian tersebut yang bersangkutan (JRS) sedang dalam keadaan tidak sadar," kata Sambodo.
JRS Punya Kelainan Jantung
Kombes Pol Sambodo mengatakan JRS merupakan mahasiswa asal Bandung dan tinggal di Jakarta. Ia memiliki kelainan jantung.
"Hasil pendalaman kepada tersangka kemudian juga kepada keluarga dan sosialisasi serta menunjukkan berkas kesehatan, jadi tahun 2021 tersangka ini pernah terserang stroke ringan karena kelainan di jantung," kata Sambodo.
ADVERTISEMENT
Menurut Sambodo, kelainan jantung itu yang kemudian menyebabkan penyumbatan darah di kepalanya hingga menyebabkan kejang-kejang.
Keluarga Tersangka Ingin Bertemu Korban
Kombes Pol Sambodo mengatakan, di tengah proses hukum yang berjalan pihak keluarga JRS mengutarakan ingin bertemu keluarga korban. Nantinya polisi akan menjembatani pertemuan tersebut.
"Dari pihak keluarga (JRS ingin) mendatangi pihak keluarga (korban) dan korban satu per satu. Tentu harus kita jembatani karena pihak keluarga sana (korban) kan juga masih syok dan sebagainya," kata Sambodo.
Menurut Sambodo pihak JRS ingin menunjukkan bertanggung jawab atas kecelakaan yang disebabkannya. Terkait bentuk tanggung jawabnya polisi menyerahkan ke kedua belah pihak.
Meski pertemuan itu terjadi, Sambodo menegaskan proses hukum akan tetap berjalan. "Tentu kita akan laksanakan penyidikan-penyidikan seterusnya," tegas Sambodo.
ADVERTISEMENT