Fakta-fakta KPK Geledah Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno

7 Februari 2025 7:59 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyelidik KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
zoom-in-whitePerbesar
Penyelidik KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
ADVERTISEMENT
KPK menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/2). Penggeledahan ini terkait perkara korupsi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
ADVERTISEMENT
"Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW. Rumah Saudara JS," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan Rabu (5/2).
Adapun Rita terjerat dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu Rita terima selama menjabat sebagai Bupati Kukar, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017. Rita sudah divonis 10 tahun penjara terkait kasus tersebut.
Saat menjalani hukuman, Rita dijerat lagi sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Kali ini, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berikut fakta-fakta penggeledahan rumah Japto Soerjosoemarno:

Sita 11 Mobil

Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto S. Soerjosoemarno. Foto: Instagram/@mpnpemudapancasila
KPK menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan rumah Ketum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi eks Bupati Kukar, Rita Widyasari.
ADVERTISEMENT
"Hasil sita rumah JS: 11 kendaraan bermotor roda 4, uang rupiah dan valas; dokumen; dan barang bukti elektronik," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Rabu (5/2).
Adapun mobil yang disita KPK mulai dari Jeep Gladiator Rubicon, Mercedes Benz, hingga Land Rover.
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap 11 mobil dengan beragam jenis, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki," kata Tessa.

Sita Uang Rp 56 Miliar

Ilustrasi uang rupiah. Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
Dalam penggeledahan di rumah Japto, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Tessa mengungkapkan bahwa penyidik menyita uang senilai total Rp 56 miliar.
"Ini penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda 4, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp 56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik," jelasnya.
ADVERTISEMENT

Alasan Penggeledahan

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat diwawancarai wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan alasan penyidik melakukan penggeledahan tersebut. Ia menyebut, ada alat bukti tambahan yang ingin dicari oleh penyidik terkait kasus Rita Widyasari.
"Kenapa rumah Saudara AA [Ahmad Ali] dan JS [Japto Soerjosoemarno] ini dilakukan penggeledahan, bahwa penyidik menilai diperlukan adanya tindakan-tindakan penyidikan dalam hal ini penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara tersebut," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (6/2).
Selain itu, lanjut dia, penggeledahan tersebut dilakukan juga dalam rangka pemulihan aset.
"Selain alat bukti tambahan untuk pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani, penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka asset recovery," ungkap Tessa.
"Jadi, asset recovery-nya dalam model seperti apa secara detail, saya belum bisa mengungkapkan karena ini masih tahapan penyidikan dan masih didalami," jelas dia.
ADVERTISEMENT

Tanggapan Pemuda Pancasila

Tokoh organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno bermain Golf di Damai Indah Golf Club, BSD Course, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (9/2/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Ormas Pemuda Pancasila (PP) angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Ketua Umumnya, Japto Soerjosoemarno. PP menyatakan menghormati proses hukum yang saat ini tengah dilakukan KPK.
"Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan yang terpenting kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Sekjen PP, Arif Rahman, saat dihubungi, Kamis (6/2).
Arif menambah, Japto sendiri menghormati upaya hukum yang dilakukan KPK itu.
"Beliau juga menyampaikan bahwa respect terhadap KPK karena sangat kooperatif dan profesional dalam menjalankan tugas," ungkapnya.