Fakta-fakta Ledakan Speedboat yang Tewaskan Cagub Maluku Utara Benny Laos

13 Oktober 2024 7:52 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Speedboat yang ditumpangi rombongan Cagub Malut Benny Laos meledak di Pulau Taliabu, Malut. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Speedboat yang ditumpangi rombongan Cagub Malut Benny Laos meledak di Pulau Taliabu, Malut. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Calon Gubernur Maluku Utara (Malut), Benny Laos, meninggal dunia setelah speedboat yang ditumpanginya meledak di Pulau Taliabu, Malut, Sabtu (12/10).
ADVERTISEMENT
Menurut keterangan polisi, speed boat itu meledak saat mengisi BBM. Lalu, apa saja yang terjadi?, berikut fakta-fakta yang kumparan rangkum:
Benny Laos dan 5 Penumpang Lain Tewas dalam Ledakan
Kapolres Taliabu, AKBP Totok Handoyo, mengatakan speedboat meledak saat sedang pengisian BBM di Pulau Taliabu, Maluku Utara, pukul 14.05 WIT.
Polisi sudah memperingatkan agar BBM tidak diisi jika speedboat masih menyala. Akan tetapi, imbauan tidak diindahkan. Mesin dan kelistrikan di kapal masih dalam keadaan menyala.
"Saat pengisian BBM berlangsung terjadi ledakan disertai kobaran api," beber Totok.
Speedboat itu membawa 34 penumpang, 28 adalah rombongan Benny sementara 6 orang lainnya adalah tim motoris speedboat. Pada ledakan itu, 6 orang tewas. Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT
Usai ledakan, Benny sempat dievakuasi ke rumah sakit setempat. Ia sempat mendapatkan perawatan intensif, tapi nyawanya tak tertolong. Pada 17.20 WIT, Benny meninggal dunia.
"Pihak RSUD sudah melakukan segala upaya namun korban tetap tidak sadarkan diri (koma) dan RJ (pompa jantung) selama kurang lebih 2 jam dan dinyatakan meninggal dunia," jelas Totok.
Sudah Diingatkan Agar Tak Isi BBM Saat Mesin Menyala
Saat akan mengisi bahan bakar pada 13.50 WIT, Wakapolres Taliabu, Kompol Sirajudin sudah mengingatkan agar mematikan mesin jika mengisi BBM.
ADVERTISEMENT
"(Kompol Sirajuddin) Mengingatkan untuk berhati-hati saat pengisian BBM karena saat pengisian BBM kondisi mesin kapal, kompor listrik, AC, dan genset di dalam speedboat dalam keadaan menyala," kata Kapolres Taliabu, AKBP Totok Handoyo.
Sirajuddin lalu turun dari speedboat itu 10 menit kemudian. 5 menit kemudian, terjadi ledakan yang membakar kapal itu.
Speedboat yang ditumpangi rombongan Cagub Malut Benny Laos meledak di Pulau Taliabu, Malut. Foto: Dok. Istimewa
"Selang 5menit berjalan di pelabuhan terjadilah ledakan bersama kobaran api di speedboat paslon tersebut," kata Totok.
Api lantas langsung membesar dan membakar habis seluruh badan kapal. Beberapa penumpang bahkan sempat terjebak di dalam kapal.
Profil Benny Laos: Putra Asli Malut yang Maju Dengan Koalisi Besar
Benny Laos merupakan pria kelahiran Ternate, Maluku Utara, pada 8 Agustus 1972 atau 52 tahun yang lalu. Benny merupakan anak keenam dari delapan bersaudara.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari biografinya berjudul 'Jalan Hidup Benny Laos (2017)', Benny memulai pendidikannya di SD Raja Kristus. Lulus dari SD Raja Kristus, ia melanjutkan pendidikannya di SMP di bawah naungan yayasan yang sama, SMP Raja Kristus dan lulus pada 1989.
Kemudian, saat memasuki bangku SMA, ia memilih untuk merantau dengan bersekolah di SMA Cor Jesu Malang. Namun, hanya berjalan satu semester, Benny terpaksa harus berhenti sekolah dan pulang ke kampung halamannya.
Berbagai pekerjaan dan bisnis pun digelutinya. Mulai dari bekerja di toko elektronik, bisnis kayu besi, kontraktor, hingga sempat menekuni trading bahan bangunan.
Bahkan, saat memutuskan hijrah ke Manado, Sulawesi Utara, kala kerusuhan pecah di Ternate pada 2001, ia sempat menjalankan bisnis pelayaran hingga bisnis properti. Semua bisnis yang ditekuninya pun berkibar dengan nama "Bela Group". Nama 'Bela' itu bermakna Benny Laos.
Benny Laos. Foto: Dok: Instagram @benny.laos
Kendati sempat mengalami putus sekolah, Benny tetap bersemangat mengambil paket C di Manado. Hingga akhirnya, ia berhasil menggenggam ijazah SMA.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2009, Benny akhirnya melanjutkan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Universitas Sam Ratulangi, Manado. Ia berhasil mengenyam gelar sarjana pada 2016.
Ia juga sempat tercatat aktif di berbagai organisasi. Mulai dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Ikatan Motor Indonesia (IMI), serta Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Malut dan KADIN Indonesia. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Real Estate Indonesia (REI).
Ia pernah menjabat sebagai Bupati Morotai (2017-2022), dan pernah mencalonkan diri jadi wakil gubernur Malut untuk periode 2013-2018, mendampingi Syamsir Andili, tapi tak terpilih.
Di Pilkada Malut 2024, ia memutuskan maju sebagai cagub dan berpasangan dengan Sabrin Sehe. Ia didukung oleh koalisi yang terdiri dari PKB, NasDem, Demokrat, PPP, PAN, Partai Gelora, PSI, dan Partai Buruh.
ADVERTISEMENT
Aturan Pengganti Benny Laos
Terkait pergantian pencalonan Benny Laos di Pilgub Malut itu, Komisioner KPU Idham Holik, memberikan penjelasan soal aturannya.
Idham menyebut, aturan penggantian pasangan calon tertuang dalam Pasal 54 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam aturan itu, Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa penggantian pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon yang meninggal dunia dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Pada Pilkada 2024, pemungutan suara dilakukan pada 27 November 2024 mendatang.
Masih dalam aturan yang sama di ayat (2), disebutkan bahwa penggantian pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon dapat dilakukan paling lambat 7 hari sejak pasangan calon atau salah satu dari pasangan calon tersebut meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Anggota KPU Idham Holik memberikan keterangan pers terkait persiapan pendaftaran pasangan capres-cawapres di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (16/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kemudian, dalam Pasal 54 ayat (5), disebutkan bahwa apabila partai politik pengusung tidak mengusulkan pasangan calon pengganti, maka dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti pemilihan. Di ayat (6) aturan tersebut, juga disebutkan bahwa dalam kondisi tersebut, salah satu calon dari pasangan calon yang tidak meninggal dunia juga dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti pemilihan.
Selain itu, aturan soal ketentuan penggantian pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon juga diatur lebih lanjut dalam Pasal 126, Pasal 127, Pasal 128, dan Pasal 129 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam Pasal 126, menyebutkan bahwa salah satu ketentuan tersebut adalah berhalangan tetap, yang meliputi keadaan meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
ADVERTISEMENT
Kemudian, dalam Pasal 127, disebutkan bahwa penggantian calon atau pasangan calon dapat dilakukan dengan mengubah ataupun tidak mengubah kedudukan calon gubernur, calon wakil gubernur, calon wali kota, calon wakil wali kota, calon bupati, atau calon wakil bupati.
Lebih lanjut, Pasal 128 ayat (1) menyebutkan bahwa kondisi berhalangan tetap karena meninggal dunia harus dibuktikan dengan akta kematian atau surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain atau camat setempat.
Kemudian, dalam Pasal 129, disebutkan bahwa pasangan calon pengganti yang diusulkan tersebut harus mendapat persetujuan pimpinan parpol tingkat pusat yang dituangkan dalam keputusan pimpinan parpol tingkat pusat.
Speedboat yang ditumpangi rombongan Cagub Malut Benny Laos meledak di Pulau Taliabu, Malut. Foto: Dok. Istimewa
Polisi soal Ledakan Speedboat yang Tewaskan Cagub Malut: Disebabkan Kelalaian
Usai ledakan tersebut, polisi menyebut bahwa ada unsur kelalaian pada ledakan speedboat itu. Polisi telah berupaya mengingatkan, tapi peringatan itu tak diindahkan.
ADVERTISEMENT
"Kejadian untuk sementara disebabkan kelalaian," kata Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo, dalam keterangannya, Sabtu (12/10).