Fakta-fakta Mahasiswa UMY Dimutilasi saat Hidup untuk Penuhi Fetish BDSM Pelaku

23 November 2023 8:41 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Waliyin dan Ridduan terdakwa pembunuhan dan mutilasi mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian (20), menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (22/11/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Waliyin dan Ridduan terdakwa pembunuhan dan mutilasi mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian (20), menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (22/11/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Peringatan: Konten ini mengandung kekerasan yang mungkin dapat mengganggu Anda.
ADVERTISEMENT
Sejumlah fakta terkuak dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Redho Tri Agustian (20) yang dilakukan oleh Waliyin (29) asal Magelang, Jawa Tengah, dan Ridduan (38) asal Jakarta. Fakta tersebut muncul di persidangan yang berlangsung di PN Sleman, Rabu (22/11).
Korban dimutilasi usai dianiaya terdakwa Ridduan. Ridduan saat itu menjadi master yang berperan menganiaya atau melakukan kekerasan kepada Redho. Keduanya saat itu sedang melakukan aktivitas seksual sesama jenis BSDM.
Peristiwa ini terjadi di kos Waliyin di Krapyak, Triharjo, Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman. Ridduan yang tengah berdua bersama korban kemudian memanggil Waliyin. Saat itu posisi Redho sudah terjatuh akibat pukulan Ridduan.
"Bondage and Discipline, Sadism and Masochism (BDSM) suatu bentuk penyimpangan seksual yang berhubungan dengan kekerasan, ikatan perbudakan, serta adanya permainan antara budak dan tuan," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
Berikut kumparan rangkum fakta-fakta terkait peristiwa tersebut:
175 Potongan Tubuh
Ilustrasi BDSM Foto: Dok. Shutterstock
Dalam sidang ini, terdakwa Ridduan mengenakan kaca mata dan berpeci. Keduanya memakai kemeja putih dan rompi tahanan oranye. Sidang ini dipenuhi banyak pengunjung.
Jaksa mengungkap jumlah potongan tubuh yang dimutilasi keduanya.
"Berdasarkan hasil visum et repertum RS Bhayangkara, dilakukan pemeriksaan jenazah Redho Tri Agustian dengan kesimpulan pada pemeriksaan potongan tubuh sejumlah 175 potongan," kata JPU Hanifah dan Evita Pranatasari di persidangan.
Lebih lanjut, JPU mengatakan, didapati luka luas dan patah tulang terbuka pada kaki kiri, kedua tangan, tulang panggul, dan tulang ekor akibat kekerasan tajam.
"Luka luas dan melingkar di leher akibat kekerasan tajam," jelasnya.
Meninggalnya Redho karena disembelih oleh kedua pelaku. Saat itu Redho dalam kondisi hidup.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan pola luka dan hasil pemeriksaan ditemukan petunjuk luka terbuka di leher ada kekerasan tajam didapatkan ketika orang ini masih hidup," katanya.
Terinspirasi Film Cannibal dan Penuhi Fetish
Jaksa mengatakan, mutilasi setelah berhubungan seksual ini dilakukan keduanya karena terinspirasi film.
"Terdakwa 1 Waliyin guna membangkitkan nafsu berahinya lalu membuka video skin atau peragaan BDSM fetish sembelih yang tersimpan dalam galeri handphone terdakwa 1 yang merupakan peragaan antara terdakwa 1 sendiri dengan orang lain," kata Jaksa.
"Dan terdakwa 1 teringat film mutilasi Cannibal 2006. Dan untuk memuaskan nafsu berahinya terdakwa 1 mengajak terdakwa 2 untuk menyembelih korban dan terdakwa 2 menyetujuinya," katanya.
Saat itu Selasa 11 Juli 2023 pukul 02.00 WIB di kos Waliyin, keduanya menggotong Redho ke kamar mandi dan diletakkan di atas meja kecil.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa 1 menyembelih leher korban dengan menggunakan golok," katanya.
Waliyin dan Ridduan terdakwa pembunuhan dan mutilasi mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian (20), menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (22/11/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Kemudian Ridduan memegangi rambut korban. Proses ini dilakukan bergantian oleh kedua terdakwa.
"Bahwa saat menyembelih leher, korban hidup, terdakwa 1 Waliyin merasakan gairah berahi," katanya.
Lalu dengan 3 buah pisau, sebuah golok, sebuah pisau bedah yang telah disiapkan sebelumnya, Waliyin dan Ridduan memutilasi korban.
"Memisahkan tulang dan daging korban selanjutnya kedua terdakwa merebus potongan tangan dan kaki korban dengan menghilangkan jejak sidik jari," katanya.
Bermula dari Grup FB BDSM
Kasus pembunuhan dan mutilasi ini bermula ketika Ridduan yang berada di Jakarta mendapatkan pesan dari sebuah akun milik Redho di grup Facebook BDSM. Pesan tersebut berisi permintaan agar Ridduan menjadi master, berperan menganiaya atau melakukan kekerasan.
ADVERTISEMENT
Ridduan kemudian menghubungi temannya yang bernama Waliyin yang berada di Sleman. Pada 10 Juli 2023, dia pun ke indekos Waliyin di Krapyak, Triharjo, Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman.
Di kos Waliyin inilah kekejaman itu terjadi. Setelah bersetubuh sesama jenis dengan Ridduan dan Redho terjatuh karena pukulan BDSM oleh Ridduan, Waliyin mengajak Ridduan untuk melampiaskan hasrat fetishnya dengan membunuh dan memutilasi Redho.
Peristiwa tragis itu pun terjadi. Saat ini kedua pelaku tengah disidang atas perbuatannya.