Fakta-fakta Maroko Hentikan Bebas Visa bagi Indonesia

14 Oktober 2021 7:30 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi visa Indonesia. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi visa Indonesia. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Maroko menerapkan bebas visa bagi WNI sejak 1960. Namun secara tiba-tiba mereka mencabut fasilitas tersebut. Dengan demikian, WNI yang hendak ke Maroko harus mengurus visa terlebih dulu.
ADVERTISEMENT
Kebijakan terbaru Maroko ini diberlakukan mulai Jumat, 8 Oktober 2021. Pengumuman penerapan wajib visa tersebut diumumkan KBRI Rabat dan diunggah di website Kemlu RI.
Berikut ini bunyi pengumuman tersebut:
"Diumumkan kepada seluruh WNI yang berencana untuk melakukan perjalanan ke Maroko, untuk memproses permintaan visa dari Kedutaan Besar Maroko sebagai syarat masuk ke Maroko yang diberlakukan otoritas Maroko mulai Jumat, 8 Oktober 2021.”
Penerapan wajib visa ini mengagetkan. Sejumlah netizen mengungkapkan kekecewaannya di akun Instagram KBRI Rabat.
KBRI Rabat menyatakan, peraturan bebas visa bagi WNI ke Maroko merupakan hasil kesepakatan kedua negara sejak 1960 ketika Presiden Sukarno berkunjung ke Maroko.
Menurut sejarah, kedua negara memiliki hubungan yang erat, bahkan nama Sukarno menjadi jalan di sana. Sedangkan di Jakarta, ada Jalan Casablanca. Casablanca merupakan sebuah kota di Maroko.
Perbedaan paspor dan visa Indonesia. Foto: Shutter Stock

5 WNI Dipulangkan Paksa dari Maroko

Pencabutan fasilitas bebas visa tanpa pemberitahuan kepada otoritas Indonesia juga telah makan korban. Lima WNI yang tiba di negara kerajaan itu dipulangkan paksa.
ADVERTISEMENT
“Sebagai akibat dari tindakan sepihak Pemerintah Maroko tersebut, 5 orang WNI yang tiba di Maroko pada tanggal 10 dan 12 Oktober 2021, dipulangkan secara paksa karena memasuki wilayah Maroko tanpa memiliki visa,” ungkap KBRI Rabat.
Pengumuman penghentian bebas visa bagi WNI. Foto: Instagram/KBRI Rabat

Sejarah Bebas Visa Kedua Negara

KBRI Rabat menyatakan, peraturan bebas visa bagi WNI ke Maroko merupakan hasil kesepakatan kedua negara sejak 1960 ketika Presiden Sukarno berkunjung ke Maroko.
Bebas visa merupakan hadiah dari Raja Muhammad V yang berkuasa saat itu. Sejak itu, warga Indonesia yang berkunjung ke Maroko dibebaskan dari visa selama 3 bulan.
Presiden Sukarno berkunjung ke Maroko pada 2 Mei 1960. Bersama Raja Muhammad V, Sukarno meresmikan nama jalan yang diambil dari namanya yaitu Sharia Al-Rais Ahmed Soekarno, yang sekarang terkenal dengan nama Rue Soukarno. Jalan ini berdekatan dengan kantor pos pusat Maroko di Rabat.
ADVERTISEMENT
Sebagai bukti persahabatan kedua negara, di Jakarta juga ada nama jalan yang dinamai kota di Maroko, yaitu Casablanca. Jalan Casablanca terletak di Jakarta Selatan dan merupakan jalur sibuk.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berfoto di Rue Soukarno (Jalan Soekarno) di Rabat saat kunjungan kerja ke Maroko pada 18 April 2018. Foto: Susylo Asmalyah/ANTARA

KBRI Rabat Sesalkan Maroko Hentikan Bebas Visa WNI Tanpa Pemberitahuan

KBRI Rabat menjelaskan, Pemerintah Indonesia sempat menghentikan sementara bebas visa kepada WN Maroko sejak 20 Maret 2020 karena COVID-19.
Namun, Pemerintah RI memberlakukan aturan tersebut dengan menginformasikan terlebih dahulu kepada pihak Pemerintah Maroko dan Kedubes Maroko di Jakarta.
“Sedangkan apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kerajaan Maroko saat ini dapat dikatakan sebagai tindakan sepihak yang mengabaikan prinsip hubungan baik maupun etika berdiplomasi yang baik,” ujar KBRI Rabat.
Atas kebijakan baru Maroko tersebut, KBRI Rabat mengimbau kepada seluruh WNI yang akan melakukan perjalanan ke Maroko untuk mengurus visa ke Kedubes Maroko sebelum keberangkatan.
Gedung KBRI Rabat di Maroko. Foto: Facebook/KBRI Rabat

Kemlu Gali Informasi soal Maroko Hentikan Bebas Visa untuk WNI

Kemlu RI hingga saat ini masih menggali informasi soal penghentian bebas visa oleh Maroko. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Timur Tengah Kemlu RI, Bagus Hendraning.
ADVERTISEMENT
“Kami juga sedang cari informasinya,” ujar Bagus.
Juru bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah, mengutarakan hal serupa. Ia mengatakan, pihaknya saat ini tengah menanyakan informasi lebih lanjut ke pejabat-pejabat yang menangani urusan Maroko.
Maroko, salah satu negara sahabat Indonesia, menghentikan kebijakan bebas visa bagi warga negara Indonesia secara sepihak. Aturan itu diumumkan oleh Kedutaan Besar RI di Rabat, Maroko, pada Selasa (12/10).
Sedangkan Duta Besar RI untuk Maroko, Hasrul Azwar, berencana menemui Menteri Luar Negeri Nasser Bourita.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Fungsi Protokol dan Ekonomi KBRI Rabat, Tia Sundari, pada Rabu (13/10).
KBRI Rabat juga sudah mengambil tindakan. Salah satunya dengan mengirimkan surat kepada pihak Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, serta Menteri Luar Negeri Maroko Nasser Bourita.
ADVERTISEMENT
Kini, perwakilan Indonesia ini tengah menunggu respons dari ketiga pihak itu.
Dubes RI untuk Maroko dan Mauritania Hasrul Azwar. Foto: Facebook/KBRI Rabat
Tia mengungkapkan, KBRI Rabat belum bisa memastikan kapan akan mendapatkan tanggapan dari pihak pemerintah Maroko. Namun jika tak kunjung direspons, ada kemungkinan Dubes Hasrul Azwar akan menemui Menlu Bourita secara langsung.
“Belum tahu pasti [kapan mendapatkan jawaban], tapi rencana kami kalau sampai tiga hari ke depan belum ada tanggapan, kami akan melayangkan surat lagi, dan mungkin Pak Dubes akan meminta untuk bertemu dengan Menlu Bourita secara langsung,” ungkap Tia.
Menurut Tia, KBRI Rabat akan terus mengikuti perkembangan situasi. Hal ini untuk menentukan langkah ke depan yang akan diambil mereka dalam menyikapi isu ini.
Hingga kini, pihak Indonesia masih belum mengetahui dengan pasti alasan penghentian bebas visa. Tak ada pernyataan resmi yang diterima, pun aturan yang jelas.
ADVERTISEMENT
Kedutaan Besar Maroko di Jakarta juga belum menerima arahan dari pemerintah pusat.