Fakta-fakta Mercy Tabrak 2 Mobil di Tol JORR

29 November 2021 6:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil yang terlibat kecelakaan di ruas tol JORR Cakung KM 53+500 arah Cikunir. Foto: Dok. PMJ
zoom-in-whitePerbesar
Mobil yang terlibat kecelakaan di ruas tol JORR Cakung KM 53+500 arah Cikunir. Foto: Dok. PMJ
ADVERTISEMENT
Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), tepatnya pada Km 53+500 dari arah Cakung menuju Cikunir, Sabtu (27/11) sore.
ADVERTISEMENT
Kecelakaan ini melibatkan tiga mobil. Mobil Mercy berkelir hitam yang melaju dari arah berlawanan tiba-tiba masuk ke ruas tol arah Cakung menuju Cikunir. Mobil Mercy itu dikendarai oleh Mochdar, seorang pria berusia 66 tahun.
Kecelakaan tersebut terbilang cukup parah. Dari foto yang kumparan terima, ketiga mobil tersebut ringsek di bagian depannya. Beruntung tidak ada korban jiwa. Hanya pengemudi Mobilio yang harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka ringan.
"Kendaraan Mobilio dan Innova datang dari Cakung tiba-tiba ada kendaraan sedan melawan arus, Mobilio dan Innova tidak bisa menghindar sehingga terjadi laka lantas," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (27/11).
Mobil yang terlibat kecelakaan di ruas tol JORR Cakung KM 53+500 arah Cikunir. Foto: Dok. PMJ

Pria Pengendara Mercy yang Lawan Arus di Tol JORR Alami Demensia

Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi mobil Mercy B 1125 KAD bernama Mochdar Saleng Dhira yang lawan arus di Tol JORR.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara Mochdar mengalami demensia atau pikun sehingga tak tahu sedang melawan arus di Tol JORR.
“Sementara dugaan info awal yang bersangkutan dalam kondisi demensia (pikun),” kata Argo saat dihubungi, Minggu (28/11).
Argo menyebut, demensia merupakan gangguan umum yang kerap dialami orang pada usia tertentu. Mochdar diketahui telah berusia 66 tahun.
“Menurunnya kondisi berpikir,” ujar Argo.
Sementara itu, Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno mengatakan bahwa saat ini pengemudi mercy tersebut sudah dijemput oleh keluarga.
“Keluarganya sudah datang di bagian laka,”

Bagaimana Proses Hukumnya?

Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengatakan pihaknya belum menentukan apakah Mochdar jadi tersangka atau tidak. Proses hukum tergantung hasil pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
“Nanti kita lihat hasil pemeriksaannya,” kata Argo saat dihubungi, Minggu (28/11).
Ilustrasi kecelakaan. Foto: Shutter Stock

Polisi akan Cabut SIM Pengemudi yang Lawan Arus dan Tabrak 2 Mobil di Tol JORR

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo memastikan akan mengajukan pencabutan Surat Izin Mengemudi atau SIM kepada pengendara Mercy yang melawan arus di tol JORR dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas pada Sabtu (27/11/2021).
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Sambodo saat dihubungi kumparan pada Minggu (28/11/2021).
“Kami juga akan ajukan pencabutan SIM pengemudi tersebut ke pengadilan,” ucap Sambodo.
Adanya wacana pencabutan SIM itu, tentunya bukan semata-mata karena pengemudi tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas. Melainkan juga karena kondisi dan usia dari pengemudi itu sendiri.
Polantas memantau kendaraan saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (3/8). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Tetap diberikan sanksi lain

Kendati mengidap demensia atau pikun, Kepolisian mengaku akan tetap memberikan berbagai sanksi kepada pengemudi tersebut. Sanksi ini tentu di luar wacana pencabutan SIM.
ADVERTISEMENT
“Tetap akan kami beri sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Sambodo.
Sayangnya Sambodo belum mau merinci apa saja sanksi atau hukuman yang bisa dikenakan pada pengemudi Mercy tersebut. Namun bila mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, setidaknya ada 5 Pasal yang bisa dikenakan terkait pelanggaran melawan arus, mengemudi secara berbahaya, dan tidak membawa SIM serta STNK.
Kelima Pasal tersebut, yaitu Pasal 283, Pasal 287 Ayat 1, Pasal 288 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 310. Sanksi terberatnya, yakni pidana kurungan 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah).