Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bertugas di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi), IGAS secara diam-diam menilap emas tersebut sejak Januari 2020 secara bertahap.
KPK baru mengetahuinya pada Juni 2020, saat emas itu hendak dieksekusi sebagai barang rampasan tindak pidana korupsi.
Berikut kumparan rangkum fakta-fakta seputar kasus pegawai KPK mencuri 1,9 kg:
Kasus pencurian tersebut membuat IGAS disidang secara etik. Hasilnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan hukuman berat bagi IGAS.
"Majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Tumpak menyatakan, IGAS terbukti melanggar nilai integritas KPK, khususnya mengenai kejujuran.
"Sudah kita adili tadi, amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan suatu pelanggaran kode etik, tidak jujur menyalahgunakan kewenangannya, untuk kepentingan pribadinya, dan inilah satu pelanggaran dari nilai integritas yang ada kita atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," kata Tumpak.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatan IGAS tersebut, kata Tumpak, nama KPK menjadi tercoreng. Sehingga sanksi kode etik berat dengan pemecatan tidak dengan hormat dirasa sudah tepat dijatuhkan kepada IGAS.
"Karena perbuatannya menimbulkan dampak yang merugikan, dan berpotensi terjadinya juga kerugian keuangan negara, dan berpotensi bukan berpotensi sudah terjadi, bahwa citra KPK sebagai orang kenal memiliki integritas tinggi sudah ternodai," ucap Tumpak.
Tumpak menyatakan, IGAS nekat mencuri emas barang sitaan korupsi karena terlilit utang bisnis jual beli valuta asing atau forex.
Setelah mencuri, IGAS kemudian menggadaikan sebagian emas untuk membayar utang.
"Sebagian dari pada barang yang sudah diambil dan bisa dikategorikan pencurian atau setidaknya penggelapan itu digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk pembayaran utang," kata Tumpak.
ADVERTISEMENT
"Cukup banyak jumlahnya (utang), karena yang bersangkutan terlibat bisnis yang tidak jelas, forex," imbuhnya.
Namun tidak semua emas yang dicuri IGAS kemudian digadaikan. Sebagian emas masih disimpan. IGAS kemudian menebus emas yang digadaikannya pada Maret 2021 dengan menjual tanah warisannya di Bali.
"Bulan Maret 2021, (emas yang digadaikan) berhasil ditebus oleh yang bersangkutan. Dengan cara dia mendapatkan berhasil menjual tanah warisan orang tuanya yang ada di Bali," ujar Tumpak.
Emas batangan seberat 1,9 kg yang dicuri IGAS merupakan barang bukti kasus korupsi.
Dewas KPK menyebut, emas itu merupakan barang sitaan dari kasus yang menjerat mantan pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo.
ADVERTISEMENT
"(Barang bukti) dalam perkara Yaya Purnomo yang sekarang sudah menjadi barang rampasan yang harus kita lelang untuk negara," kata Tumpak.
IGAS tidak hanya dipecat secara tidak hormat usai kedapatan mencuri 1,9 kg emas. Ia juga menghadapi jeratan pidana dengan delik pencurian.
"Terhadap permasalahan ini pimpinan KPK sudah memutuskan bahwa kasus ini dibawa ke ranah pidana," ucap Tumpak.
Tumpak mengatakan, IGAS sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan. Ia menegaskan sanksi etik yang dijatuhkan kepada IGAS tidak serta merta menghapus delik pidananya. Sehingga, IGAS tetap dipolisikan.KPK.
"Jadi sidang kami tidak hapuskan pidana, tidak. Pidana tetap jalan. Tapi karena ini sudah merupakan pelanggaran pidana maka disampaikan ke aparat penegak hukum kepolisian," kata Tumpak.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Polres Jaksel mengaku kasus tersebut masih tahap penyelidikan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Cristian Samma, mengatakan, pegawai KPK yang mencuri sudah diperiksa. Namun, statusnya masih saksi.
"Sudah kita periksa. Statusnya masih saksi juga," ucap Jimmy.
Dewas KPK tidak menyebut nilai 1,9 kg emas yang dicuri IGAS. Namun sebagian emas yang digadaikan IGAS nilainya Rp 900 juta. Emas tersebut sudah ditebus IGAS dengan menjual tanah warisan di Bali.
kumparan kemudian mencoba menghitung nilai emas tersebut berpatokan pada harga yang ditetapkan Antam per 8 April. Berdasarkan hitungan dengan harga Antam, nilai 1,9 kg emas mencapai Rp 1.639.342.000.