Fakta-fakta Pegawai PT KAI Habisi Nyawa Istrinya di Pulogadung

3 Juli 2024 10:30 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus pembunuhan suami terhadap istrinya di Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (2/7/2024).  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus pembunuhan suami terhadap istrinya di Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (2/7/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pegawai PT KAI, Andika Ahid Widianto (25), tega membunuh istrinya, Rizky Nur Arif Ahmawati (24). Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, pada Minggu (30/6) lalu.
ADVERTISEMENT
Andika sudah ditangkap dan tetapkan sebagai tersangka. Motif dia membunuh istrinya karena terbakar api cemburu.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan tersangka menduga istrinya berselingkuh dengan pria lain dan sedang hamil dua bulan.
"Tersangka melakukan hubungan suami istri selanjutnya korban memegang HP dan di situlah terjadi kecemburuan tersangka, pihak tersangka cemburu dan menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain dan sedang hamil 2 bulan," kata dia di Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (1/7).
Dari hasil pemeriksaan, korban dinyatakan tidak dalam kondisi hamil. Selain itu, dari HP korban tak ditemukan bukti dugaan perselingkuhan.
"Jadi kondisi korban sudah dipastikan bahwa tidak hamil karena memang tuduhan awal dari tersangka bahwa korban itu hamil dua bulan dengan pria idaman lain," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Sudah 2 Kali Nikah, Pernah KDRT ke Istri Pertama
Pers rilis kasus pembunuhan suami terhadap istrinya di Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (2/7/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyebut Andika ternyata sudah menyandang status duda sebelum menikah dengan Rizky.
Terungkap bahwa Andika cerai dengan istri pertamanya karena melakukan aksi KDRT.
"Tersangka ini sudah dua kali menikah dan dia juga menikah pertama cerai karena kasusnya juga KDRT mempunyai anak juga perempuan berusia 4 tahun," kata Nicolas dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (2/7).
Meskipun begitu, menurut Nicolas, kasus KDRT yang dilakukan sebelumnya tak dilaporkan ke polisi. Andika dan istri pertamanya sepakat berdamai.
"KDRT terhadap istri pertamanya itu tidak dilaporkan, diselesaikan secara damai namun istrinya meminta cerai karena perlakuannya sering melakukan KDRT," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Ke depan, sambung Nicolas, polisi akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap Andika. Adapun akibat perbuatannya, Andika disangkakan dengan UU Nomor 23 tahun 2004 Pasal 44 ayat 3 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
Sesal dan Permintaan Maaf Pegawai PT KAI yang Bunuh Istrinya di Pulogadung
Kepada polisi, Andika mengaku terpancing emosi setelah dimaki oleh istrinya.
"Dia mulai ngata-ngatain saya dan saya respons," kata dia saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Jakarta Timur pada Selasa (2/7).
"Maaf," imbuh dia.
Andika pun menyesal telah membunuh istrinya.
"Menyesal," ucap dia.
Usai Bunuh Istri, Telepon Ayahnya
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutterstock
Kecemburuan yang membabi-buta menjadikan Andika gelap mata hingga nekat membunuh istri keduanya tersebut.
ADVERTISEMENT
Insiden nahas ini terjadi pada tanggal 30 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, pelaku dan korban melakukan hubungan suami istri di rumahnya.
Usai berhubungan, korban yang memegang ponsel, tiba-tiba dituduh berselingkuh dan hamil 2 bulan oleh suaminya.
"Jadi cemburunya mengubah segalanya. Jadi si tersangka merasa curiga karena mereka baru berhubungan badan, terus istrinya masih belum berpakaian sudah memegang HP. Jadi di situ lah kecurigaan timbul dari si tersangka dan menuduh dia telah berselingkuh dan telah hamil dua bulan. Itu tuduhan dan asumsi daripada tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, di Polres Metro Jakarta Timur, pada Selasa (2/7).
Korban membantah tuduhan suaminya hingga akhirnya terlibat cekcok. Pelaku yang kesal lalu mencekik leher korban selama 10-15 menit, dan memukul wajah korban hingga bersimbah darah, hingga meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
"Melakukan pemukulan sebanyak dua kali ke arah muka atau wajah kepala daripada si korban akhirnya bersimbah darah," kata Kapolres.
Setelah memastikan korban sudah meninggal dunia, pelaku lalu menelepon ayahnya dan memberitahukan bahwa dirinya sudah membunuh sang istri.
Ayah dari pelaku lalu bergegas ke lokasi dan mendapati menantunya sudah tewas bersimbah darah. Ia lalu melaporkan anaknya ke polisi.
"Dia hanya memberitahukan supaya ayahnya datang ke TKP dan melihat keadaan itu, dan ayahnya pun kaget dan setelah itu ayahnya membantu korban dan anaknya yang masih umur 8 bulan itu dibawa oleh ibunya untuk dirawat," ujar dia.
Polisi kemudian datang ke lokasi dan mengamankan pelaku.