Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Fakta-fakta Pejabat Kemenhub Bersumpah Sambil Injak Al-Quran
18 Mei 2024 8:23 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pejabat Kementerian Perhubungan bernama Asep Kosasih dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Laporan itu dibuat berdasarkan sebuah video viral yang menampilkan Asep sedang melakukan sumpah di depan istrinya sambil menginjak Al-Quran.
ADVERTISEMENT
"15 Mei, hari Rabu, kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama. Terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat dijumpai di kantornya, Jumat (17/5).
Laporan tersebut, kata Ade, saat ini sudah masuk dengan nomor registrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ade menyebut, kepolisian hingga saat ini masih menindaklanjuti laporan tersebut.
Awal Mula Asep Injak Al-Quran
Peristiwa ini berawal saat istri Asep, Vany Kosasih, merasa curiga suaminya selingkuh. Tak terima dituduh, Asep lalu mengucapkan sumpah sambil menginjak Al-Quran. Aksi Asep itu juga direkam oleh istrinya.
Menurut Sunan Kalijaga, kuasa hukum Vany, kliennya mendokumentasikan proses sumpah itu atas sepengetahuan Asep. Vany kemudian melaporkan tindakan Asep itu ke Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, yang diwakili oleh Feriyawansyah.
ADVERTISEMENT
"Namun demikian si istri juga mendokumentasikan proses sumpah tersebut didokumentasikan dan atas sepengetahuan suami ya dan dia melakukan sumpah tersebut dengan cara yang menurut kami itu salah, dia menginjak Al-Quran," sebut Sunan Kalijaga.
"Setelah kejadian itu dua minggu kemudian betul-betul nyata apa yang dicurigai klien kami itu terbukti semua dengan adanya pertemuan klien kami, sang suami dan yang dikatakan pelakornya," tambahnya.
Dalam laporan tersebut, Asep dilaporkan dengan Tindak Pidana Penistaan Agama UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 a KUHP.
Dibebastugakan
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan telah membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih.
Pembebastugasan sementara dari jabatan ini dilakukan guna memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
ADVERTISEMENT
Dugaan KDRT ini secara internal telah dilaporkan ke Kemenhub melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.
"Kami sangat menyesalkan kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Asep Kosasih. Saat ini yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Cecep Kurniawan dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5).
Pemeriksaan selanjutnya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kemenhub. Jika terbukti benar maka akan diberikan sanksi internal sesuai dengan aturan yang berlaku.
Cecep menyatakan disiplin PNS telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
“Sebagai PNS kita harus tunduk pada aturan yang berlaku karena sebelum dilantik tentunya sudah dilakukan sumpah jabatan. Oleh karena itu, harus menaati kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang ditentukan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Pelanggaran disiplin bisa berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Lebih lanjut Cecep mengingatkan bahwa di era teknologi yang semakin canggih, dalam hitungan detik apa pun bisa tersebar menjadi pemberitaan atau informasi.
Adapun terkait kasus lain di luar KDRT, yakni dugaan adanya penistaan agama oleh Asep, kata Cecep, Kementerian Perhubungan tidak bisa mencampuri karena menjadi ranah pribadi yang bersangkutan.